Banda Aceh, 9 Juli 2025 — Kinerja penerimaan negara dari sektor kepabeanan, cukai, dan perpajakan di wilayah Aceh menunjukkan lonjakan signifikan sepanjang Semester I tahun 2025. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh mencatatkan total penerimaan mencapai Rp1,13 triliun, meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari, menyampaikan bahwa pertumbuhan penerimaan yang mencolok ini merupakan hasil dari sinergi berbagai sektor strategis, mulai dari peningkatan volume impor dan ekspor hingga pengawasan ketat terhadap potensi kebocoran penerimaan.
“Kinerja ini menegaskan peran Bea Cukai Aceh tidak hanya sebagai penjaga lalu lintas barang, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam mendukung fiskal nasional melalui optimalisasi fungsi revenue collector, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat di wilayah perbatasan barat Indonesia,” ujar Leni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/7).
Dari total penerimaan yang dihimpun, sektor kepabeanan dan cukai menyumbang Rp261,31 miliar, atau setara 91,05 persen dari target semester I tahun ini. Angka ini mencerminkan pertumbuhan sebesar 84,23 persen dibanding periode Januari–Juni 2024.
Kontribusi terbesar berasal dari bea masuk senilai Rp242,91 miliar yang meningkat 75 persen dibanding tahun lalu. Pertumbuhan ini ditopang oleh aktivitas impor produk propane butana yang digunakan dalam industri energi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Barat. Sementara itu, cukai mencatat penerimaan Rp8,46 miliar atau naik 422,24 persen, sebagian besar disumbang oleh cukai hasil tembakau dari pabrikan rokok di Aceh. Bea keluar juga memberikan kontribusi besar dengan total Rp9,94 miliar, melonjak hingga 602,27 persen berkat meningkatnya volume ekspor produk kelapa sawit.
Di luar kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Aceh juga menghimpun penerimaan dari sektor perpajakan yang berkaitan dengan aktivitas ekspor dan impor. Sepanjang Januari hingga Juni 2025, total penerimaan perpajakan mencapai Rp870,79 miliar, tumbuh 100,57 persen dibanding tahun sebelumnya. Penerimaan terbesar berasal dari PPN Impor sebesar Rp673,04 miliar dan PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp142,30 miliar. Selain itu, Dana Perkebunan (CPO Fund), Pajak Rokok, dan PPh Pasal 22 Ekspor juga mengalami peningkatan signifikan dengan pertumbuhan di atas dua kali lipat.
Untuk menjaga momentum ini, Bea Cukai Aceh mengimplementasikan berbagai langkah strategis, seperti penelitian ulang terhadap dokumen kepabeanan, mendorong pertumbuhan sentra industri berorientasi ekspor, dan memperkuat koordinasi lintas instansi melalui program Joint Program, Joint Intelligence, dan Joint Pemeriksaan. Upaya pengawasan juga terus ditingkatkan terhadap peredaran rokok ilegal dan barang impor tanpa dokumen, guna mendorong pergeseran dari aktivitas ilegal ke jalur legal yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara.
Total capaian penerimaan negara dari sektor kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang dihimpun oleh Kanwil DJBC Aceh hingga akhir Semester I 2025 menandai peran strategis lembaga ini dalam menjaga stabilitas fiskal, memperkuat perekonomian daerah, serta memastikan keberlanjutan pertumbuhan sektor perdagangan luar negeri di wilayah barat Indonesia. (RED)