Gayo Lues, Bara News — Pemerintah Kabupaten Simeulue merespons cepat isu dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran terhadap seorang perempuan dan anak yang sempat viral di media sosial. Korban diketahui bernama Semi Yanti, yang berasal dari Kabupaten Gayo Lues dan saat ini berdomisili di Desa Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
Menanggapi situasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Simeulue menggelar rapat koordinasi lintas sektor pada Rabu, 16 Juli 2025, pukul 10.30 WIB, di ruang kerja Kepala Dinas Sosial Kabupaten Simeulue. Rapat ini melibatkan berbagai unsur pemerintah dan penegak hukum, termasuk Kepala Dinas Sosial, Sekretaris Dinas, pejabat dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Simeulue, aparat desa, serta korban sendiri.
Dalam rapat itu, dibahas secara mendalam penanganan terhadap kasus KDRT yang dialami Semi Yanti, termasuk dukungan hukum dan sosial. Saat ini, korban menempati tempat tinggal sementara bersama anaknya di rumah seorang warga bernama Afinudin, yang bersedia memberikan perlindungan sementara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak Dinas Sosial Simeulue menyampaikan bahwa korban tengah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya di Mahkamah Syar’iyah Simeulue. Karena itu, penanganan hukum dan pendampingan sosial menjadi tanggung jawab langsung pemerintah daerah setempat.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) juga telah melaporkan situasi ini kepada Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues. Dalam laporannya, DP3AP2KB menegaskan bahwa meskipun korban berasal dari Gayo Lues, seluruh proses hukum dan sosial kini ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Simeulue karena korban telah berdomisili di wilayah tersebut dan perkara perceraiannya sedang diproses di Mahkamah Syar’iyah Simeulue.
“Kami sudah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Simeulue, dan dipastikan bahwa saat ini korban tinggal di sana serta sedang menjalani proses hukum di sana juga,” demikian disampaikan Kepala DP3AP2KB Gayo Lues.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Simeulue menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan KDRT sesuai prosedur yang berlaku. Pihaknya juga terus melakukan pendampingan terhadap korban demi memastikan rasa aman dan keadilan terpenuhi.
Kasus ini menjadi perhatian bersama dan menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak, terlebih disertai penelantaran, tidak boleh dianggap sepele. Pemerintah Kabupaten Simeulue dan Gayo Lues menegaskan komitmen mereka dalam memberikan perlindungan yang adil dan bermartabat kepada setiap warganya. (RED)








































