Gayo Lues — Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menggelar rapat koordinasi bersama Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Takengon dalam rangka memperkuat sinergitas pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah tersebut. Rapat ini sekaligus menjadi langkah awal pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) tingkat kabupaten.
Kepala Kantor Imigrasi Takengon, Sayid Zulkipli, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan koordinasi lintas sektor demi menjaga stabilitas dan keamanan daerah dari potensi ancaman yang dapat timbul dari keberadaan orang asing yang tidak terdata maupun ilegal.
“Rapat koordinasi ini penting untuk memperkuat kolaborasi dan sinergi antar-stakeholder dalam hal pengawasan orang asing. Selain itu, ini juga menjadi forum untuk pertukaran informasi, terutama terkait keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Gayo Lues,” ujar Sayid dalam sambutannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebutkan bahwa Tim PORA Gayo Lues saat ini berjumlah 28 orang, yang terdiri dari 18 orang perwakilan instansi daerah, 2 orang dari dinas provinsi, serta 8 orang dari jajaran Kantor Imigrasi Takengon. Menurutnya, pengawasan ini tidak semata-mata bersifat represif, tetapi lebih pada deteksi dini terhadap potensi gangguan yang ditimbulkan oleh pihak asing yang melanggar aturan.
“Tim ini tidak hanya mengawasi, tapi juga menjadi garda depan untuk melakukan pemetaan dan identifikasi awal terhadap isu-isu strategis yang mungkin timbul akibat keberadaan orang asing yang tidak sah,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gayo Lues, Jata, dalam sambutannya menekankan bahwa pengawasan terhadap orang asing bukan berarti daerah ini menutup diri dari dunia luar. Ia memastikan bahwa Gayo Lues tetap terbuka terhadap kedatangan warga asing yang memiliki niat baik, termasuk investor, wisatawan, dan mitra kerja dari luar negeri.
“Pengawasan sangat penting untuk memastikan keberadaan orang asing tetap dalam koridor hukum dan ketertiban. Namun demikian, Gayo Lues bukan daerah eksklusif yang tertutup bagi dunia luar. Kita sangat terbuka dan menyambut siapa pun yang datang dengan itikad baik dan mematuhi aturan,” ujar Jata.
Ia juga menambahkan bahwa kewaspadaan terhadap aktivitas orang asing harus dimiliki oleh semua elemen, baik pemerintah daerah, instansi vertikal, maupun masyarakat. Tujuannya adalah agar tidak ada ruang bagi tindakan yang berpotensi merugikan kedaulatan, keamanan, atau ketertiban masyarakat.
“Kita ingin memastikan bahwa siapa pun yang datang ke Gayo Lues—baik untuk urusan ekonomi, sosial, budaya, atau pariwisata—benar-benar memberikan manfaat dan tidak melanggar aturan. Oleh karena itu, partisipasi aktif semua pihak dalam pengawasan ini sangat dibutuhkan,” tegasnya.
Rapat koordinasi yang digelar di Gayo Lues ini juga menekankan pentingnya komunikasi berkelanjutan antar anggota Tim PORA, termasuk dalam melaporkan dan menindaklanjuti temuan di lapangan. Dalam kesempatan tersebut, disepakati pula strategi pemetaan dan evaluasi rutin terhadap keberadaan orang asing, baik yang memiliki izin tinggal resmi maupun yang terindikasi melanggar ketentuan keimigrasian.
Dengan terbentuknya Tim PORA di Gayo Lues, diharapkan setiap gerak-gerik orang asing yang masuk ke wilayah ini dapat dipantau dengan lebih sistematis dan profesional, tanpa menimbulkan keresahan, namun tetap menjamin keamanan dan kedaulatan hukum di wilayah perbatasan dan pedalaman Aceh tersebut. (Abdiansyah)








































