Pelaku Perusakan Spanduk Terekam CCTV, Paslon AMIN Sudah Laporkan ke Polisi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 01:55 WIB

50201 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Spanduk Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman – Isnaini dirusak oleh orang tak dikenal (OTK).

Aksi perusakan itu terekam CCTV. Dalam rekaman CCTV itu, pelaku melancarkan aksinya pada malam hari dengan menggunakan sepeda motor dan memakai helm.

Pelaku memang khusus merusak spanduk milik pasangan calon nomor urut 03 itu. Padahal disamping spanduk Paslon AMIN juga ada spanduk paslon lainnya.

Sekretaris Tim Pemenangan Aminullah-Isnaini, Rahmat Djailani mengecam keras aksi perusakan spanduk itu. Pasalnya aksi tersebut merupakan bentuk kejahatan politik dan masuk pidana.

“Kasus ini sudah kami laporkan ke polisi, karena ini masuk pidana, ini sangat merugikan kami,” kata Rahmat Djailani, Senin (21/10/2024).

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap

Selain itu, Rahmat mengaku sudah mengetahui pelaku yang terekam dalam CCTV itu. Sejumlah bukti juga ikut dilampirkan dalam surat laporan ke polisi.

“Bukti-bukti sudah kami lampirkan, kasus ini harus diusut tuntas, karena ini merupakan pidana pemilu,” tegas Rahmat.

Mantan Sekretaris Jenderal Komite Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) Aceh itu mengimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pilkada untuk saling menghormati.

“Mari berpolitik dengan santun dan saling menghargai, jangan sampai beda pilihan kemudian melakukan tindakan-tindakan brutal,” tegasnya

Tindakan pengrusakan spanduk, menurut Rahmat, itu menunjukkan adanya upaya yang tidak fair dalam persaingan politik, sehingga kasus ini harus diusut tuntas dan tidak boleh dibiarkan.

Baca Juga :  DPW Muda Seudang Aceh Selatan Pilih Tegak Lurus dengan Keputusan Partai Aceh

“Tindakan ini sudah sangat meresahkan dan tidak boleh dibiarkan. Dan ini perlu tindakan tegas kepolisian agar bisa menjadi pembelajaran bagi semua bisa agar jangan terulang kembali,” kata Rahmat.

Untuk diketahui, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf g menyebutkan, pengrusakan dan penghilangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 merupakan tindak pidana Pemilu.

Pelaku perusakan APK dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp24 juta.

Berita Terkait

Mahasiswa Barsela Desak PT MIFA Bersaudara agar Dibekukan
Pekan Bakti Kesehatan Hewan Bersama Rumah Sakit Hewan Pendidikan Universitas Syiah Kuala
Rencana Irwan Johan Dirikan Bioskop Syariah di Banda Aceh, FAB Nilai Abaikan Peran MPU
Ternyata Terkena Kasus HIV/AIDS 10 Tahun Lalu, Baru Diketahui Sekarang?
Plh Presiden PKS Kang Aher Optimis Mualem – Dek Fadh Menang di Pilgub Aceh
Kompi Kavaleri 11/Walet Setia Cakti Program Pembuatan Akta Kelahiran Secara Gratis
ICMI Aceh akan dorong Gubernur terpilih untuk selesaikan RS Regional dan Bangun Pelabuhan Ekspor
Judul “Muallem tanya Wastafel.. Om Bus jadi Follower”

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 03:32 WIB

Perwakilan Koalisi Partai Dan Relawan Siap Memenangkan Bustami Fadhil Nomor Urut 1 Jadi Gubernur Aceh Di Kota Subulussalam

Sabtu, 2 November 2024 - 03:22 WIB

Bintang -Faisal Paslon Nomor Urut 4 Gelar Kampanye Dialogis Desa Suka Makmur.

Rabu, 30 Oktober 2024 - 01:17 WIB

Antusias Warga Sambut Hangat Kehadiran Paslon Urut 04, Bintang- Faisal Sahabat Semua Suku

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:03 WIB

Pj Gubernur Aceh & Apkasindo Kota Subulussalam, Percepatan Pembangunan Pabrik Minyak Goreng di Tanoh Rencong

Selasa, 29 Oktober 2024 - 15:57 WIB

Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73 Tahun, Polres Subulussalam Laksanakan Donor Darah

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:37 WIB

Kapolres Subulussalam Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:00 WIB

Polres Subulussalam Terima Tambahan Kekuatan BKO Personel Brimob Polda Aceh

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:47 WIB

YARA Gugat PT Organik Semesta Subur 2 Triliun ke Pengadilan

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Mahasiswa Barsela Desak PT MIFA Bersaudara agar Dibekukan

Senin, 4 Nov 2024 - 14:59 WIB