Kutacane, Bara News Rabu 8/5/2024.
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh Tenggara berinisial S (57) diduga telah menyetubuhi seorang remaja lebih dari satu kali yang masih di bawah umur 16 tahun pada Sabtu (4/5) lalu.
Tersangka diduga telah melakukan tindakan asusila tersebut lebih dari satu kali terhadap korban yang sama.
“Benar, tersangka pelaku ditangkap petugas atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang gadis yang masih berusia 16 tahun di Aceh Tenggara,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasatreskrim Iptu Bagus Pribadi kepada Media Senin (6/5).
Bagus mengatakan aksi tersebut dilakukan S terhadap korban, di Aceh Tenggara, Kamis, 2 Mei 2024.
Berdasarkan keterangan yang diterima polisi, S bahkan telah melakukan tindakan asusila tersebut lebih dari satu kali terhadap korban.
Laporan terkait tindakan S tersebut dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Aceh Tenggara dan diterima polisi melalui surat Nomor: LP/B/46/V/2024/SPKT/Polres Agara/Polda Aceh tanggal 3 Mei 2024.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat menuju kediaman S dan menangkapnya saat berada di rumah. “Pelaku dan barang bukti yang ada telah diamankan petugas ke polres Aceh Tenggara guna pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana persetubuhan yang telah dilakukan,” ungkapnya.(Redaksi).