Blangkejeren, 18 Juli 2025 — Upaya menghapus praktik pasung terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Aceh kembali mendapat dorongan kuat. Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, bekerja sama dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh, menargetkan wilayah ini bebas dari pasung pada tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari program nasional menuju Indonesia Bebas Pasung dan komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia.
Pasung yang dimaksud bukan hanya rantai pada kaki. Praktik tersebut juga mencakup pengurungan di ruangan tertutup, pembatasan gerak, bahkan pengabaian perawatan secara tidak manusiawi. Dalam perspektif hak asasi, praktik ini merupakan bentuk kekerasan dan pelanggaran berat terhadap martabat manusia.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues, Riadus Salihin, saat ini tercatat sebanyak 246 jiwa ODGJ di daerah tersebut. Angka itu sedikit lebih tinggi dibandingkan data resmi dari Dinas Kesehatan Provinsi Aceh tahun 2024, yang menyebutkan 240 jiwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perbedaan data ini wajar, karena ada kasus baru yang belum tercatat secara administratif,” jelas dr. Hanif, Direktur RSJ Aceh, dalam kegiatan koordinasi lintas sektor yang digelar di Aula Setdakab Gayo Lues, Jumat (11/7/2025).
Hanif menyatakan, RSJ Aceh berkomitmen untuk membantu penuh proses pemulihan ODGJ, khususnya yang masih dipasung. Dukungan mencakup perawatan, rehabilitasi, hingga reintegrasi sosial bagi pasien.
Dalam forum tersebut, dr. Hanif menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mempersulit proses rujukan ODGJ ke RSJ Aceh. Bahkan jika pasien tidak memiliki KTP atau berkas administrasi lainnya, tetap akan diterima dan dirawat.
“Rawat dulu, dokumen belakangan. Kami ingin menyelamatkan nyawa dan martabat manusia. Tim kami siap mengurus dokumen dan pembiayaan, yang penting pasien segera ditangani,” ujar Hanif dengan nada tegas.
Pernyataan ini mendapat respons positif dari para kepala puskesmas, camat, serta tokoh masyarakat yang hadir. Banyak di antara mereka mengaku selama ini kesulitan membawa pasien ODGJ ke fasilitas kesehatan karena keterbatasan administrasi dan biaya.
Dengan komitmen tersebut, diharapkan proses penjangkauan pasien ODGJ yang masih dipasung bisa dilakukan lebih cepat, sekaligus menghapus stigma yang melekat pada penderita gangguan jiwa.
Untuk mewujudkan Gayo Lues bebas pasung, Dinas Kesehatan setempat akan memperkuat sinergi dengan RSJ Aceh, dinas sosial, aparat desa, serta lembaga swadaya masyarakat. Langkah awal meliputi pendataan ulang, edukasi keluarga pasien, hingga penyediaan layanan rujukan kesehatan jiwa yang mudah diakses.
“Eliminasi pasung bukan hanya soal membebaskan rantai dari tubuh seseorang. Ini soal menyembuhkan luka sosial yang dalam. ODGJ punya hak hidup layak, dan kita punya kewajiban untuk memperjuangkannya,” ujar Riadus Salihin.
Upaya ini juga akan diperkuat dengan pendekatan komunitas melalui program edukasi mental health dan pemberdayaan keluarga pasien. Pemerintah daerah menyiapkan langkah pendampingan pasca perawatan, agar pasien tidak kembali dipasung setelah pulang dari RSJ.
Program eliminasi pasung merupakan bagian dari arah kebijakan Pemerintah Aceh dalam meningkatkan layanan kesehatan jiwa dan memperkuat sistem perlindungan sosial bagi kelompok rentan. Jika target ini tercapai, Gayo Lues akan menjadi salah satu daerah percontohan yang sukses menghapus pasung secara menyeluruh.
“Dengan kerja sama yang kuat antara pemerintah daerah dan RSJ Aceh, kami yakin Gayo Lues bisa menjadi model kabupaten bebas pasung di Aceh. Kita ingin tunjukkan bahwa keberpihakan pada kemanusiaan masih nyata,” tutup Hanif. (Abdiansyah)








































