Menguji Tanggung Jawab Komisi III DPR RI Dalam Pengadaan Peralatan Intelijen Kejagung

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024 - 03:49 WIB

503,279 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini Oleh : Sri Radjasa, M.BA

PENGADAAN peralatan intelijen di Kejagung dengan nilai fantastis Rp. 5,78 Triliun yang diumumkan pada SIRUP LPSE Kejaksaan Agung RI, telah menuai tanggapan Transparansi Tender Indonesia, karena adanya dugaan mark up harga dan mekanisme lelang yang tidak transparan. Temuan Transparansi Tender Indonesia, tiga vendor peserta lelang pengadaan peralatan intelijen di Kejagung, ternyata sangat diragukan bonafiditasnya, untuk mengikuti lelang senilai ratusan milyar, karena kantor ketiga vendor tersebut, menumpang di perusahaan lain dan tidak memiliki papan nama kantor.

Menanggapi dugaan mark up dari Transparansi Tender Indonesia, Kapuspenkum Kejagung menyatakan, perencanaan pengadaan peralatan intelijen telah ditinjau oleh komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, hal ini merupaka bukti akuntabilitas dan telah melalui mekanisme pengawasan proses pengadaan peralatan intelijen di Kejagung. Keterangan Kapuspenkum Kejagung diatas, semakin memperbesar kecurigaan public, terhadap adanya penyelewengan pada lelang peralatan intelijen di Kejagung. DPR memang memiliki kewajiban menjalankan fungsi pengawasan, atas penggunaan APBN dan menilai apakah proyek tersebut sesuai DIPA. Kewenangan untuk menentukan ada atau tidak kerugian negara, dalam pelaksanaan proyek yang sudah sesuai DIPA APBN, adalah BPK RI sesuai amanat UUD 1945. Kemudian untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dalam pelaksanaan proyek tersebut, adalah tugas dan kewenangan KPK, sebagaimana diatur dalam UU KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih ironi lagi, menurut info yang dapat dipercaya, bahwa alih-alih komisi III mengambil langkah responsive, dengan meminta keterangan pihak Kejagung, terkait pemberitaan tentang dugaan mark up pengadaan peralatan intelijen di Kejagung, wakil ketua komisi III Moh. Rano alfath, justru sibuk mencari tahu siapa dibalik pemberitaan tersebut. Ada upaya membangun narasi untuk mengaburkan substansi dari pemberitaan kasus lelang pengadaan peralatan intelijen di Kejagung. Sikap wakil ketua komisi III DPR RI, dapat memberi dampak psikologis kepada semua pihak yang akan melaporkan dugaan kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara. Nampaknya patut diduga wakil ketua komisi III DPR RI Moh Rano Alfath terjangkit Stackholm Sindrome.

Pihak Transparansi Tender Indonesia, telah mengambil sikap tegas akan melaporkan kepada Presiden Prabowo, kasus dugaan mark up pengadaan peralatan intelijen di Kejagung, dalam rangka memenuhi komitmen Presiden Prabowo dan harapan rakyat untuk mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara.

Penulis adalah Pemerhati Sosial dan Ekonomi

Berita Terkait

Warga Meminta Bupati Nagan Raya Segera Teken Komitmen Dana CSR Tahun 2025.
Ribuan Warga Terima Sajikan Bubur Kanji Asyura untuk Warga Dari DPW GR Aceh
Mari Kita Sudahi Konflik Ijazah Jokowi dengan Kesimpulan Akhir “Insya Allah Palsu”
Lain Beathor Lain Armando, Inilah Potret Politik Berhala
Raja Sayang Wabup Nagan Raya Hadiri Munas I ASWAKADA Indonesia di Yogyakarta
Program Sekolah Rakyat untuk Memutuskan Rantai Kemiskinan, Benarkah?
Tangkap Paiman Raharjo, Batasi Media Ancaman Bagi Demokrasi
Pancasila: Antara Ritus dan Praksis

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 09:02 WIB

Bea Cukai Aceh Ungkap 4,5 Ton Narkotika Semester Pertama 2025, Separuh dari Total Nasional

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:03 WIB

BenQ dan Datascrip Perkuat Pengadaan Digital Berbasis Produk Lokal di Aceh

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:49 WIB

M Hawanis Ketua LSM Rambu Darat Apresiasi Dinas ESDM Aceh, Sumur Minyak Rakyat Menuju Legalitas

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:48 WIB

Museum Tsunami Aceh Gelar Pameran Temporer, Ajak Masyarakat Siaga Hadapi Bencana

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:22 WIB

Penerimaan Bea Cukai Aceh Semester I 2025 Tembus Rp1,13 Triliun, Naik Dua Kali Lipat

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:31 WIB

KKN USM 2025: Dari Pembekalan Menuju Pengabdian Berdampak

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:44 WIB

Bea Cukai Aceh Berikan Pembebasan Bea Masuk Lebih dari 1,5 Juta Dolar AS untuk Dukung Investasi Hulu Migas dan Ketahanan Energi Nasional

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:46 WIB

Ribuan Warga Terima Sajikan Bubur Kanji Asyura untuk Warga Dari DPW GR Aceh

Berita Terbaru