Menguji Tanggung Jawab Komisi III DPR RI Dalam Pengadaan Peralatan Intelijen Kejagung

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024 - 03:49 WIB

503,293 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini Oleh : Sri Radjasa, M.BA

PENGADAAN peralatan intelijen di Kejagung dengan nilai fantastis Rp. 5,78 Triliun yang diumumkan pada SIRUP LPSE Kejaksaan Agung RI, telah menuai tanggapan Transparansi Tender Indonesia, karena adanya dugaan mark up harga dan mekanisme lelang yang tidak transparan. Temuan Transparansi Tender Indonesia, tiga vendor peserta lelang pengadaan peralatan intelijen di Kejagung, ternyata sangat diragukan bonafiditasnya, untuk mengikuti lelang senilai ratusan milyar, karena kantor ketiga vendor tersebut, menumpang di perusahaan lain dan tidak memiliki papan nama kantor.

Menanggapi dugaan mark up dari Transparansi Tender Indonesia, Kapuspenkum Kejagung menyatakan, perencanaan pengadaan peralatan intelijen telah ditinjau oleh komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, hal ini merupaka bukti akuntabilitas dan telah melalui mekanisme pengawasan proses pengadaan peralatan intelijen di Kejagung. Keterangan Kapuspenkum Kejagung diatas, semakin memperbesar kecurigaan public, terhadap adanya penyelewengan pada lelang peralatan intelijen di Kejagung. DPR memang memiliki kewajiban menjalankan fungsi pengawasan, atas penggunaan APBN dan menilai apakah proyek tersebut sesuai DIPA. Kewenangan untuk menentukan ada atau tidak kerugian negara, dalam pelaksanaan proyek yang sudah sesuai DIPA APBN, adalah BPK RI sesuai amanat UUD 1945. Kemudian untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dalam pelaksanaan proyek tersebut, adalah tugas dan kewenangan KPK, sebagaimana diatur dalam UU KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih ironi lagi, menurut info yang dapat dipercaya, bahwa alih-alih komisi III mengambil langkah responsive, dengan meminta keterangan pihak Kejagung, terkait pemberitaan tentang dugaan mark up pengadaan peralatan intelijen di Kejagung, wakil ketua komisi III Moh. Rano alfath, justru sibuk mencari tahu siapa dibalik pemberitaan tersebut. Ada upaya membangun narasi untuk mengaburkan substansi dari pemberitaan kasus lelang pengadaan peralatan intelijen di Kejagung. Sikap wakil ketua komisi III DPR RI, dapat memberi dampak psikologis kepada semua pihak yang akan melaporkan dugaan kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara. Nampaknya patut diduga wakil ketua komisi III DPR RI Moh Rano Alfath terjangkit Stackholm Sindrome.

Pihak Transparansi Tender Indonesia, telah mengambil sikap tegas akan melaporkan kepada Presiden Prabowo, kasus dugaan mark up pengadaan peralatan intelijen di Kejagung, dalam rangka memenuhi komitmen Presiden Prabowo dan harapan rakyat untuk mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara.

Penulis adalah Pemerhati Sosial dan Ekonomi

Berita Terkait

Kuota Partai, Pendamping Desa dan Korupsi Kebijakan Menteri Yandri
TNI di Persimpangan Politik Reformasi
Nepal, Indonesia, dan Modus Baru Pembunuhan Demokrasi
Gara Gara Tidak Ada Ambulance : Keluarga Pasien Salah Paham Dengan Pihak RSUD SIM. Ini Kata Kapolsek Kuala
Untuk Akses Transportasi Anak Sekolah Keuchik Panyang Serahkan Satu Unit Raket Baru
Prajurit Yonif TP 856/SBS Laksanakan Patroli di Tempat Keramaian Di Nagan Raya
Said Multazam Warga Desa Ujong Fatihah Terima Bantuan Sembako Dari Brimob Aceh Batalyon C Pelopor
Box ATM Bank Aceh Syariah Depan PLTU 1-2 Nagan Raya Sudah Mulai Aktif. Warga Sudah Bisa Mulai Transaksi 

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 03:25 WIB

Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu Dicabut, Purbaya: Beliau Kirim Salam, Saya Balas Salam

Jumat, 19 September 2025 - 03:22 WIB

Ahli di Sidang MK: 4.351 Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Kesempatan Warga Sipil Hilang!

Jumat, 19 September 2025 - 03:04 WIB

Rocky Gerung Sindir Reshuffle Kabinet Prabowo: Cuma Ganti Orang, Bukan Ubah Kualitas

Jumat, 19 September 2025 - 02:53 WIB

Lima Tersangka Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Ditahan KPK, Tiga Orang Dijemput Paksa di Semarang

Jumat, 19 September 2025 - 02:41 WIB

200 Siswa di Banggai Kepulauan Diduga Keracunan Setelah Makan Gratis, RS Trikora Penuh

Jumat, 19 September 2025 - 02:36 WIB

KPK Ingatkan Potensi Korupsi Dana Rp200 Triliun di Bank Himbara: “Jangan Sampai Kredit Fiktif Terulang”

Kamis, 18 September 2025 - 20:27 WIB

Pemerintah Tegaskan Kuota Impor BBM untuk SPBU Swasta Sudah Dinaikkan

Kamis, 18 September 2025 - 20:21 WIB

GAPPRI Sambut Positif Kajian Penurunan Tarif Cukai oleh Menkeu Purbaya

Berita Terbaru