Masyarakat Sipil LBH dan LSM Desak Bareskrim Mabes Polri dan Polda Aceh Segera Periksa Sulfus Di Kuala Langsa

REDAKTUR UTAMA

- Redaksi

Selasa, 2 April 2024 - 16:09 WIB

50367 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh ( YLBH Iskandar Muda Aceh, dan

Kordinator Satgas PPA dan Polda Aceh mintak Bareskrim Mabes Polri dan Polda Aceh, Segera Periksa Sulfur yang ada di Kuala Langsa milik PT PEMA yang diduga tidak memiliki izin penyimpanan limbah membahayakan.

Kordinator Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (PPA) Tri Nugroho Panggabean, dan Ketua YLHB Iskandar Muda Aceh Muhammad Nazar, SH di tempat terpisah kepada Wartawan di Langsa Selasa ( 2/4/2024), menyubutkan, Pihaknya meminta Bareskrim Mabes Polri dan Polda Aceh untuk mintak secepatnya memeriksa kasus penyimpanan limbah bekas dari PT Medco ini, ujar Tri.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami mendesak Bareskrim Mabes Polri juga Polda Aceh segera melakukan pemeriksaan terhadap Sulfur milik PT PEMA yang disimpan di Kuala Langsa yang dugaan sementara tidak memiliki izin.

Kata Tri, Sulfur yang disimpan di Kuala Langsa diduga tidak mengantongi izin lengkap dari DLH Kota Langsa, polisi harus gerak cepat dalam hal ini, karena benda itu sangat membahayakan penduduk sekitar.

Kita sudah kelokasi, bau Gas H2S diduga dari Sulfur milik PT. PEMA disimpan di Kuala Langsa, dinilai membahayakan udara lingkungan sekitar dan para wisatawan pengunjung setiap sore, ujar Tri.

Baca Juga :  Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2023 di Dayah AMAL 

Menurut dia, Sulfur itu sudah disimpan PT PEMA sejak tahun 2023 lalu. Kata dia, hingga saat ini benda diniai berbahaya itu masih tersimpan tanpa menggunakan atap, mengandalkan pagar samping saja menggunakan seng.
Maka dalam hal ini kita mendesak pihak Polisi segera Periksa PT. PEMA.

“Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 74 Tahun 2001 Tentang pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat B3 adalah bahan Karena sifatnya dan atau konsentrasi nya dan atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan merusak lingkungan hidup dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup Manusia serta mahkluk hidup lainya, maka itu dilarang menyimpan di pemukiman warga serta menyalahi peraturan perundang – undangan,” Jelas Tri Nugroho Pengabean.

Tri juga menambahkan, bahwa Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Langsa Zulkarnaini, membenarkan untuk izin lengkap belum ada.

Baca Juga :  Tim Voli Tanjong Tualang Raih Juara I Turnamen Antar Gampong

“Mereka hanya diberi rokomendasi saja oleh DLH Kota Langsa dan izin lain belum lengkap,” ucap Tri.

Kata dia, kita juga sudah laporkan hal ini ke Gakum kementerian lingkungan hidup Sumatra, demikian tutup Tri.

Hal yang sama juga di ungkapkan oleh Muhammad Nazar, SH, limbah yang diambil dari PT Medco di Aceh Timur oleh PT PEMA itu di simpan ditempat terbuka di Pelabuhan Kuala Langsa, ujar Mantan Mahasiswa FH Unsam.
Kita minta baik Bareskrim Mabes Polda dan Polda Aceh segera bertindak terhadap limbah yang disimpan di Kuala Langsa, tutup Muhammad Nazar.

Sementara itu media ini dapat kabar dari Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Langsa Zulkarnaini, membenarkan untuk izin lengkap terhadap tempat penyimpanan Sulfur di Kuala Langsa belum ada izin.

Mereka hanya diberi rokomendasi saja oleh DLH Kota.

Terpisah, Direktur Pemasaran PT PEMA, Panca Tri Handayani, kepada media ini yang diminta tanggapannya Kamis 14 Maret 2024 dikuala Langsa menyebutkan, pihaknya mengakui sudah ada izin untuk menyimpan sulfur, itu sudah dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa. [Tim]

Berita Terkait

Jalan Rusak Telan Korban Kecelakaan di Idi Tunong, LAKI Atim Soroti PUPR Setempat
Heboh Pungli Pupuk, Anggota Polsek Darul Aman Buka Suara
Medco Gunakan Pelatih Nasional Untuk Latih 25 Talenta Muda Aceh Timur.
Resmikan Ruang Baru SMPN 2 Idi, Perkuat Posisi Sebagai Sekolah Penggerak
GeMPAR Aceh : Hormati Hak Konstitusional Paslon SAH Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK
Dalam Mencegah Masuknya Rohingya, HMI Aceh Timur Meminta Pemerintah Untuk Lebih Serius
Sungai Idi Tercemar Parah, Ancam Kesehatan dan Ekosistem
Capaian Kinerja Polres Aceh Timur 2024: Gangguan Kamtibmas Turun, Kasus Narkoba Dan Laka Lantas Menurun

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:44 WIB

Iskandar Pj. Bupati Iskandar Lepas Tim Adam Depok FC untuk Berlaga di Liga 4 Aceh

Senin, 20 Januari 2025 - 00:33 WIB

Piala Bupati Cup I Tahun 2025 Puluhan Klop Ikut Festival Lomba Burung Berkicau.

Senin, 20 Januari 2025 - 00:28 WIB

Piala Piala Bupati Cup I Tahun 2025 Puluhan Klop Ikut Festival Lomba Burung Berkicau.

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:38 WIB

Pj. Keuchik Krueng Raya Pimpin Verifikasi Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa 2025

Senin, 30 Desember 2024 - 16:45 WIB

PLN Perkuat Perekonomian dan Pariwisata Aceh melalui Program “Desa Berdaya PLN”

Sabtu, 28 Desember 2024 - 11:10 WIB

Prodi Pendidikan Kimia FKIP USM Gelar PKM di Gampong Jaboi Kota Sabang

Sabtu, 28 Desember 2024 - 01:14 WIB

Kapolda Aceh Cek Pos Pelayanan Ops Lilin Seulawah 2024 di Sabang

Jumat, 27 Desember 2024 - 00:43 WIB

Turnamen Sepakbola Usia Dini SSB PSKS Cup II Resmi Ditutup

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Pemkab Nagan Raya Gelar Rapimsus Bahas Agenda Penting Daerah

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:39 WIB