Masyarakat Sipil LBH dan LSM Desak Bareskrim Mabes Polri dan Polda Aceh Segera Periksa Sulfus Di Kuala Langsa

REDAKTUR UTAMA

- Redaksi

Selasa, 2 April 2024 - 16:09 WIB

50484 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh ( YLBH Iskandar Muda Aceh, dan

Kordinator Satgas PPA dan Polda Aceh mintak Bareskrim Mabes Polri dan Polda Aceh, Segera Periksa Sulfur yang ada di Kuala Langsa milik PT PEMA yang diduga tidak memiliki izin penyimpanan limbah membahayakan.

Kordinator Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (PPA) Tri Nugroho Panggabean, dan Ketua YLHB Iskandar Muda Aceh Muhammad Nazar, SH di tempat terpisah kepada Wartawan di Langsa Selasa ( 2/4/2024), menyubutkan, Pihaknya meminta Bareskrim Mabes Polri dan Polda Aceh untuk mintak secepatnya memeriksa kasus penyimpanan limbah bekas dari PT Medco ini, ujar Tri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami mendesak Bareskrim Mabes Polri juga Polda Aceh segera melakukan pemeriksaan terhadap Sulfur milik PT PEMA yang disimpan di Kuala Langsa yang dugaan sementara tidak memiliki izin.

Kata Tri, Sulfur yang disimpan di Kuala Langsa diduga tidak mengantongi izin lengkap dari DLH Kota Langsa, polisi harus gerak cepat dalam hal ini, karena benda itu sangat membahayakan penduduk sekitar.

Kita sudah kelokasi, bau Gas H2S diduga dari Sulfur milik PT. PEMA disimpan di Kuala Langsa, dinilai membahayakan udara lingkungan sekitar dan para wisatawan pengunjung setiap sore, ujar Tri.

Menurut dia, Sulfur itu sudah disimpan PT PEMA sejak tahun 2023 lalu. Kata dia, hingga saat ini benda diniai berbahaya itu masih tersimpan tanpa menggunakan atap, mengandalkan pagar samping saja menggunakan seng.
Maka dalam hal ini kita mendesak pihak Polisi segera Periksa PT. PEMA.

“Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 74 Tahun 2001 Tentang pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat B3 adalah bahan Karena sifatnya dan atau konsentrasi nya dan atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan merusak lingkungan hidup dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup Manusia serta mahkluk hidup lainya, maka itu dilarang menyimpan di pemukiman warga serta menyalahi peraturan perundang – undangan,” Jelas Tri Nugroho Pengabean.

Tri juga menambahkan, bahwa Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Langsa Zulkarnaini, membenarkan untuk izin lengkap belum ada.

“Mereka hanya diberi rokomendasi saja oleh DLH Kota Langsa dan izin lain belum lengkap,” ucap Tri.

Kata dia, kita juga sudah laporkan hal ini ke Gakum kementerian lingkungan hidup Sumatra, demikian tutup Tri.

Hal yang sama juga di ungkapkan oleh Muhammad Nazar, SH, limbah yang diambil dari PT Medco di Aceh Timur oleh PT PEMA itu di simpan ditempat terbuka di Pelabuhan Kuala Langsa, ujar Mantan Mahasiswa FH Unsam.
Kita minta baik Bareskrim Mabes Polda dan Polda Aceh segera bertindak terhadap limbah yang disimpan di Kuala Langsa, tutup Muhammad Nazar.

Sementara itu media ini dapat kabar dari Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Langsa Zulkarnaini, membenarkan untuk izin lengkap terhadap tempat penyimpanan Sulfur di Kuala Langsa belum ada izin.

Mereka hanya diberi rokomendasi saja oleh DLH Kota.

Terpisah, Direktur Pemasaran PT PEMA, Panca Tri Handayani, kepada media ini yang diminta tanggapannya Kamis 14 Maret 2024 dikuala Langsa menyebutkan, pihaknya mengakui sudah ada izin untuk menyimpan sulfur, itu sudah dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa. [Tim]

Berita Terkait

Medco E&P Malaka Jangkau Ribuan Penerima Manfaat Lewat Program Ramadan Di Aceh Timur
Desakan Penyelidikan Dana Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Menguat, Kaperwil Mitrapolisi Aceh Minta APH Bertindak
IKABNAS Lemhannas membantu pendidikan warga Pasca bencana Hidrometeorologi di Aceh Timur
Medco E&P Malaka Beri Dukungan Psikososial bagi Anak Terdampak Banjir di Aceh Timur
Kanwil DJBC Aceh dan Bea Cukai Langsa Bersama BNN Ungkap Penyelundupan 60 Kilogram Sabu di Aceh Timur
Medco E&P Malaka Distribusikan 1,13 Juta Liter Air Bersih untuk 56 Desa Pascabanjir Aceh Timur
Tragedi Idi Cut 3 Februari 1999 Pelanggaran HAM Berat?
Dukung Program Pemulihan Lingkungan dan Ekonomi Pascabencana, Polres Aceh Timur dan Jajarannya Tanam Bibit Bantuan Kapolda Aceh

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 22:43 WIB

Promosi Pendidikan Smk Swasta IT Samudra Pasai Mulia Hadirkan Pendidikan Gratis Dan Siapkan Lulusan Go Internasional

Senin, 23 Maret 2026 - 13:34 WIB

SMP Swasta IT Samudera Pasai Siapkan 1000 Formulir Untuk Pendidikan Gratis

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:19 WIB

Terinspirasi Pesan Bijak Presiden Prabowo, Fatimah Zuhra Rayakan Ultah Bantu Korban Banjir Aceh

Senin, 16 Maret 2026 - 09:47 WIB

Penerima Huntara Desa Lubuk Pusaka Perlu Dievaluasi Kembali Karena Tidak Tepat Sasaran

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:16 WIB

Mahasiswa Berdampak Gelar Kegiatan Penanaman Pohon di Taman Baca Desa Cot Seurani

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:06 WIB

Komunitas S3 Aceh Utara Salurkan Santunan dan Menu Berbuka untuk Yatim Piatu di Ramadhan Camp AOC 1447 H

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:29 WIB

Aksi Sosial Ramadhan, Bea Cukai Lhokseumawe Turun ke Babah Kreung, Sawang

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:58 WIB

Pelantikan MGMP Aceh Utara, Dorong Inovasi Metode Mengajar Demi Pendidikan Berdaya Saing

Berita Terbaru