Masyarakat Sipil LBH dan LSM Desak Bareskrim Mabes Polri dan Polda Aceh Segera Periksa Sulfus Di Kuala Langsa

REDAKTUR UTAMA

- Redaksi

Selasa, 2 April 2024 - 16:09 WIB

50404 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh ( YLBH Iskandar Muda Aceh, dan

Kordinator Satgas PPA dan Polda Aceh mintak Bareskrim Mabes Polri dan Polda Aceh, Segera Periksa Sulfur yang ada di Kuala Langsa milik PT PEMA yang diduga tidak memiliki izin penyimpanan limbah membahayakan.

Kordinator Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (PPA) Tri Nugroho Panggabean, dan Ketua YLHB Iskandar Muda Aceh Muhammad Nazar, SH di tempat terpisah kepada Wartawan di Langsa Selasa ( 2/4/2024), menyubutkan, Pihaknya meminta Bareskrim Mabes Polri dan Polda Aceh untuk mintak secepatnya memeriksa kasus penyimpanan limbah bekas dari PT Medco ini, ujar Tri.

Kami mendesak Bareskrim Mabes Polri juga Polda Aceh segera melakukan pemeriksaan terhadap Sulfur milik PT PEMA yang disimpan di Kuala Langsa yang dugaan sementara tidak memiliki izin.

Kata Tri, Sulfur yang disimpan di Kuala Langsa diduga tidak mengantongi izin lengkap dari DLH Kota Langsa, polisi harus gerak cepat dalam hal ini, karena benda itu sangat membahayakan penduduk sekitar.

Kita sudah kelokasi, bau Gas H2S diduga dari Sulfur milik PT. PEMA disimpan di Kuala Langsa, dinilai membahayakan udara lingkungan sekitar dan para wisatawan pengunjung setiap sore, ujar Tri.

Menurut dia, Sulfur itu sudah disimpan PT PEMA sejak tahun 2023 lalu. Kata dia, hingga saat ini benda diniai berbahaya itu masih tersimpan tanpa menggunakan atap, mengandalkan pagar samping saja menggunakan seng.
Maka dalam hal ini kita mendesak pihak Polisi segera Periksa PT. PEMA.

“Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 74 Tahun 2001 Tentang pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat B3 adalah bahan Karena sifatnya dan atau konsentrasi nya dan atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan merusak lingkungan hidup dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup Manusia serta mahkluk hidup lainya, maka itu dilarang menyimpan di pemukiman warga serta menyalahi peraturan perundang – undangan,” Jelas Tri Nugroho Pengabean.

Tri juga menambahkan, bahwa Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Langsa Zulkarnaini, membenarkan untuk izin lengkap belum ada.

“Mereka hanya diberi rokomendasi saja oleh DLH Kota Langsa dan izin lain belum lengkap,” ucap Tri.

Kata dia, kita juga sudah laporkan hal ini ke Gakum kementerian lingkungan hidup Sumatra, demikian tutup Tri.

Hal yang sama juga di ungkapkan oleh Muhammad Nazar, SH, limbah yang diambil dari PT Medco di Aceh Timur oleh PT PEMA itu di simpan ditempat terbuka di Pelabuhan Kuala Langsa, ujar Mantan Mahasiswa FH Unsam.
Kita minta baik Bareskrim Mabes Polda dan Polda Aceh segera bertindak terhadap limbah yang disimpan di Kuala Langsa, tutup Muhammad Nazar.

Sementara itu media ini dapat kabar dari Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Langsa Zulkarnaini, membenarkan untuk izin lengkap terhadap tempat penyimpanan Sulfur di Kuala Langsa belum ada izin.

Mereka hanya diberi rokomendasi saja oleh DLH Kota.

Terpisah, Direktur Pemasaran PT PEMA, Panca Tri Handayani, kepada media ini yang diminta tanggapannya Kamis 14 Maret 2024 dikuala Langsa menyebutkan, pihaknya mengakui sudah ada izin untuk menyimpan sulfur, itu sudah dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa. [Tim]

Berita Terkait

Diterkam Buaya Saat Menyelam Cari Kerang, Warga Peureulak Tewas di Sungai Gampong Lubuk Pempeng
Kurir 40 Kilogram Sabu Jaringan Antarprovinsi Ditangkap di Aceh Timur, Dua Bos Masih DPO
LSM LAKI Aceh Timur Desak Transparansi Aset Kendaraan Dinas: Pemeriksaan Jangan Sekadar Formalitas
Bea Cukai dan Polres Aceh Timur Gagalkan Dugaan Penyelundupan Moge dan Hewan, Oknum TNI AL Diduga Terlibat
YPI Nurul Hidayah IDI Cut Sukses Gelar Tasyakuran Kelulusan Perdana 58 Santri
Ketua LAKI Aceh Timur Desak Bupati Tindak Tegas PNS yang Rangkap Jabatan Sebagai Pengurus Koperasi Desa
29 Nelayan Aceh Timur Ditahan di Thailand, Bupati Desak Kemlu RI Lakukan Advokasi Diplomatik
Pendidikan Terabaikan: Anak SD di Aceh Timur Menulis di Lantai Tanpa Meja

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:08 WIB

Tanggul Natam Diresmikan: Irmawan dan Bupati Aceh Tenggara Satukan Kekuatan Lindungi Warga dari Banjir

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:02 WIB

Desak Perbaikan Jalur Nasional Gunung Pamah, Irmawan dan Bupati Aceh Tenggara Suarakan Keluhan Warga

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:50 WIB

Ribuan Warga Akan Tumpah Ruah di Kutacane, Jalan Santai HUT ke-51 Aceh Tenggara Hadirkan Hadiah Spektakuler

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:37 WIB

Pemuda Asal Aceh Tenggara Masuk DPO Kasus Pembunuhan dan Kekerasan Terhadap Anak

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:35 WIB

Diduga Setubuhi Cucu Kandung Berusia 13 Tahun, Seorang Kakek di Aceh Tenggara Resmi Dilaporkan Keluarga ke Polisi

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:41 WIB

Polres Aceh Tenggara Terima Laporan Dugaan Pemerkosaan Anak oleh Kakek 65 Tahun

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:22 WIB

ASN Gayo Lues Diajak Belanja di Pasar Tradisional, Bupati Suhaidi Dorong Pemulihan Ekonomi Rakyat

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:37 WIB

Warga Kuta Buluh Gelar Gotong Royong dan Deklarasi Anti-Narkoba: Momentum Kolektif Jelang HUT ke-51 Aceh Tenggara

Berita Terbaru