LIRA Desak Pj Kepala Desa Kompas Dicopot, Minta Dana Desa Tahap II Ditangguhkan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:41 WIB

50447 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara mendesak Pemerintah Kabupaten agar segera mencopot Penjabat (Pj) Kepala Desa Kompas, Kecamatan Leuser. Desakan ini muncul setelah Pj Kepala Desa tersebut mengeluarkan pernyataan yang membantah dugaan pungutan liar (pungli) terhadap Camat Leuser, padahal proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh Inspektorat masih berjalan.

Ketegasan itu disampaikan langsung oleh Bupati LIRA Aceh Tenggara, Muhammad Saleh Selian, yang menilai bahwa tindakan sang Pj Kepala Desa justru berpotensi mengganggu upaya pembenahan birokrasi yang sedang dijalankan oleh Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, SE., MM.

“Langkah Bupati yang menonaktifkan Camat Leuser karena dugaan pungli sudah sangat tepat dan patut diapresiasi. Tapi, di tengah proses verifikasi yang belum tuntas, munculnya pernyataan tertulis dari Pj Kepala Desa Kompas yang menyatakan dugaan pungli itu tidak benar, sangat mengganggu dan prematur,” ujar Saleh dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan yang dimaksud beredar di media sosial dan memuat permohonan maaf dari sang kepala desa kepada Bupati Aceh Tenggara serta pembelaan terhadap Camat Leuser. Hal ini memicu pertanyaan publik: apakah pernyataan itu murni atau ada tekanan dari pihak tertentu?

Menurut LIRA, tindakan kepala desa itu bisa mencampuri dan melemahkan proses penyelidikan. “Kami melihatnya sebagai bentuk intervensi yang tidak patut. Maka dari itu, kami meminta agar yang bersangkutan segera dicopot dari jabatannya,” tegas Saleh.

Tak hanya itu, LIRA juga menyerukan agar pencairan Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2025 untuk Desa Kompas ditinjau ulang. Bahkan, jika perlu, dicabut atau ditunda sementara hingga proses hukum dan administratif berjalan tuntas.

“Evaluasi dan penundaan pencairan dana itu bukan bentuk hukuman, tetapi langkah preventif. Dalam kondisi seperti ini, kehati-hatian adalah bagian dari tanggung jawab negara terhadap keuangan publik,” tambahnya.

LIRA juga menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam. Organisasi masyarakat sipil ini menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses pemeriksaan, sekaligus mendorong penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik penyimpangan dana publik, termasuk Dana Desa.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut moral, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. Jika dibiarkan, preseden ini akan mempermalukan wajah birokrasi di Aceh Tenggara,” pungkas Saleh.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terkait usulan pencopotan dan penangguhan dana desa tersebut. (Red)

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Desa Maha Singkil
Bupati Salim Fakhry Lakukan Kunker Perdana di Desa Pedalaman Kecamatan Leuser
Bupati Fakhry Lakukan Kunker Perdana di Desa Pedalaman Kecamatan Leuser
Bupati Fakhry Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran di Maha Singkil
PPK BPJN 3.5 Aceh, Jaya Yuliadi, Tanggap Terhadap Kondisi Infrastruktur di Aceh Tenggara
Jadwal mundur 2.628 calon pppk paruh waktu bisa bernapas lega
Tiga Rumah Warga di Aceh Tenggara Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
Dana desa bukit meriah 2024 Rp. 940 jt. 63℅ misterius

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 16:23 WIB

Kapolres Gayo Lues Jadi Inspektur Upacara di SMA Negeri 1 Blangkejeren, Sampaikan Pesan Kapolda Aceh

Minggu, 14 September 2025 - 22:25 WIB

Bupati Gayo Lues Bersama Ribuan Jamaah Gelar Dzikir Akbar Peringatan Maulid Nabi 1447 H di Pendopo

Minggu, 14 September 2025 - 21:06 WIB

Bupati Gayo Lues Laksanakan Subuh Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Program Memakmurkan Masjid

Jumat, 12 September 2025 - 13:31 WIB

JK Sebut Aceh Kini Kondusif: Dulu Toko Tutup Jam 6, Sekarang Bisa Ngopi Malam

Jumat, 12 September 2025 - 13:02 WIB

Bupati Gayo Lues Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum DPRK dalam Rapat Paripurna

Jumat, 12 September 2025 - 12:11 WIB

Pemerintah Terapkan Skema PPPK Paruh Waktu, Gayo Lues Hadapi Kendala Pemberkasan

Rabu, 10 September 2025 - 17:54 WIB

Wakil Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRK Gayo Lues, Bahas Pertanggungjawaban APBK 2024 dan Sejumlah Isu Krusial

Rabu, 10 September 2025 - 16:09 WIB

Polres Gayo Lues Amankan Turnamen Sepak Bola Piala Bupati di Babak 32 Besar

Berita Terbaru