Subulussalam — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Subulussalam menuai kecaman luas setelah mencuatnya dugaan pelanggaran serius dalam penanganan limbah industri. Sampel limbah dari kawasan Lae Batu Batu, yang diduga kuat berasal dari aktivitas industri, diketahui dikirim ke laboratorium hanya melalui jasa pengiriman paket, tanpa pengawasan petugas ataupun prosedur ketat yang semestinya diberlakukan. Kejadian ini terungkap pada Senin, 20 Mei 2025, dan segera memicu reaksi keras dari masyarakat serta pemerhati lingkungan.
Pengiriman yang dilakukan tanpa pendampingan petugas ini dinilai mencerminkan ketidaksiapan dan kelalaian dalam menangani potensi bahaya limbah. Kritik datang dari berbagai elemen, yang menilai bahwa DLHK telah abai terhadap prinsip kehati-hatian. Limbah bukanlah barang biasa yang bisa dikirim begitu saja tanpa perlakuan khusus—terutama jika sampel tersebut menjadi dasar analisis untuk menentukan tingkat pencemaran lingkungan.
Warga Lae Batu Batu merasa semakin kehilangan kepercayaan terhadap lembaga yang seharusnya bertanggung jawab atas perlindungan lingkungan. Mereka menyoroti lemahnya pengawasan serta lambannya respons terhadap dugaan pencemaran yang sudah lama dilaporkan. Perubahan warna air sungai, bau menyengat, dan kematian biota air menjadi indikasi awal yang selama ini diabaikan.
Sejumlah aktivis lingkungan turut menyuarakan keprihatinan. Mereka menyebut, pengiriman sampel tanpa standar operasional prosedur (SOP) yang jelas adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Risiko kontaminasi silang, perubahan komposisi zat dalam sampel, hingga potensi manipulasi hasil analisis menjadi sangat mungkin terjadi. Lebih jauh, tindakan ini juga membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mengaburkan fakta pencemaran sebenarnya.
Kasus ini memperlihatkan bahwa DLHK Subulussalam belum memiliki sistem kerja yang akuntabel dan transparan. Tidak adanya penjelasan resmi kepada publik terkait proses pengiriman tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. Banyak pihak mendesak agar pemerintah kota segera turun tangan, membentuk tim independen untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini, serta memastikan bahwa proses penanganan limbah ke depan dilakukan sesuai dengan peraturan dan standar ilmiah yang berlaku.
Desakan juga menguat agar hasil analisis laboratorium dari sampel yang telah dikirim dipublikasikan kepada publik secara terbuka. Jika terbukti terjadi pencemaran, maka langkah hukum harus segera ditempuh terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Selain itu, evaluasi total terhadap SOP internal DLHK dianggap sebagai langkah mendesak yang harus segera dilakukan.
Kejadian ini telah menjadi pukulan telak bagi DLHK Subulussalam. Di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat akan kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap kesehatan, lembaga ini justru menunjukkan praktik yang jauh dari standar. Publik menuntut perbaikan menyeluruh—bukan hanya klarifikasi, tapi tindakan nyata, tegas, dan transparan demi mengembalikan kepercayaan yang sudah telanjur runtuh. (*)