Perlak, Gayo Lues — Masyarakat Kampung Perlak, Kecamatan Tripe Jaya, Kabupaten Gayo Lues, mulai angkat suara terkait ketidakjelasan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) di wilayah mereka. Suara-suara kekecewaan bermunculan, menyiratkan keresahan yang telah lama terpendam. Warga mempertanyakan transparansi, akuntabilitas, dan dampak nyata dari dana desa yang selama bertahun-tahun telah digelontorkan ke badan usaha milik kampung tersebut.
Sejak tahun 2018, Pemerintah Kampung Perlak tercatat telah mengalokasikan penyertaan modal kepada BUMK dengan jumlah yang tidak sedikit. Berdasarkan data yang dihimpun dari dokumen anggaran desa, nilai penyertaan modal tersebut mencapai lebih dari Rp 800 juta selama enam tahun terakhir. Pada tahun 2018, BUMK menerima Rp 208.936.779. Tahun berikutnya naik signifikan menjadi Rp 255.845.400. Namun, pada tahun 2020 terjadi penurunan drastis menjadi Rp 28.609.500. Penyertaan modal kembali meningkat pada 2021 dengan nilai Rp 99.593.100, dan pada 2023 sebesar Rp 111.781.849. Yang mengundang tanda tanya besar, pada tahun 2024, tercatat dua kali pencairan, yaitu Rp 5.000.000 dan Rp 111.781.849 — angka yang identik dengan tahun sebelumnya, memunculkan dugaan adanya duplikasi data atau kesalahan pencatatan yang belum diklarifikasi secara resmi.
Kenyataan bahwa angka-angka ini tidak diiringi dengan hasil yang bisa dirasakan oleh masyarakat menjadi pemicu utama keresahan warga. Warga menyebut, tidak pernah ada pelaporan publik, rapat koordinasi terbuka, apalagi publikasi usaha yang dijalankan oleh BUMK. Dana terus mengalir, namun aktivitas dan dampaknya nihil. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa selama ini mereka hanya mendengar soal pencairan dana, namun tak pernah tahu ke mana arahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami dari masyarakat tidak pernah tahu ke mana dana BUMK digunakan. Tidak pernah diumumkan, tidak pernah dibahas bersama. Dana ada, tapi kami tidak melihat ada usaha atau hasil apa pun dari BUMK,” ucapnya. Ketiadaan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan dan pelaporan dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Kedua regulasi tersebut secara tegas mengatur tentang pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa.
Pengulu dan Ketua BUMK dituding telah menjalankan pengelolaan dana secara tertutup. Banyak warga merasa tidak pernah diajak berdiskusi atau dimintai pendapat soal rencana usaha maupun penggunaan anggaran. Kegiatan usaha pun tidak terlihat jelas keberadaannya. Bahkan laporan tahunan yang semestinya dipublikasikan kepada masyarakat, hingga kini tidak pernah diumumkan.
Fluktuasi angka penyertaan modal semakin menambah ketidakpercayaan publik. Tahun 2020 dan 2024 menjadi sorotan karena terjadi penurunan drastis. Tidak adanya penyertaan pada tahun 2022 juga menimbulkan pertanyaan baru, apakah karena BUMK tidak lagi beroperasi atau karena kebijakan internal yang tak pernah dijelaskan. Tahun 2024, dengan dua angka yang berbeda, memperlihatkan inkonsistensi yang semestinya segera diklarifikasi oleh pihak kampung.
Masyarakat kini mendesak agar ada audit menyeluruh terhadap keuangan BUMK. Mereka menuntut transparansi total, pelibatan warga dalam pengambilan keputusan, serta laporan keuangan yang terbuka dan dapat diakses publik. Mereka juga meminta agar pemerintah kecamatan dan kabupaten turun langsung meninjau kondisi riil BUMK di lapangan. Tidak berhenti sampai di situ, warga Kampung Perlak juga menyerukan agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan melakukan pengusutan tuntas terhadap dugaan penyimpangan dana BUMK tersebut.
Penegasan serupa datang dari Ketua BARA JP Kabupaten Gayo Lues, Abdi, yang menyatakan bahwa perlu ada tindakan tegas dari APH agar dugaan penyelewengan tidak berlarut-larut. “Jika benar dana ratusan juta telah dikucurkan dari tahun ke tahun dan tidak ada bentuk pertanggungjawaban yang transparan, maka ini bukan hanya masalah kelalaian administratif, tapi bisa masuk ke ranah penyalahgunaan anggaran,” tegas Abdi. Ia menambahkan bahwa lembaga yang dipimpinnya siap memberikan dukungan moril kepada warga untuk mendorong laporan resmi ke pihak berwajib. “Kami dari BARA JP mendesak agar APH, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan inspektorat daerah, segera bertindak memeriksa kasus ini. Jangan sampai masyarakat terus dibohongi oleh pengelolaan dana yang tidak jelas,” tambahnya.
Menurut warga dan tokoh masyarakat, jika memang badan usaha tersebut tidak berjalan atau tidak memberi dampak apapun bagi ekonomi warga, lebih baik anggaran dialihkan ke program pemberdayaan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pengulu Kampung Perlak maupun pengurus BUMK. Masyarakat masih menunggu kejelasan, berharap keadilan anggaran desa bisa kembali ditegakkan demi kesejahteraan bersama. (TIM MEDIA)
































































