GAYO LUES, BARANEWS | Berkeinginan keberadaan lembaga Kejaksaan, khususnya dalam pelayanan hukum dan penegakan hukumnya diketahui masyarakat luas, memanfaatkan media Radio, Kejaksaan Negeri Gayo Lues menegaskan komitmennya mengawal program pembangunan di pedesaan lewat program “JAGA DESA”.
Bertempat di Studio Radio Swara Gayo 87,6 FM, Blangkejeren, Kamis 5 Oktober 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi diwakili Kasi Intel Handri didaulat sebagai nara sumber dalam bincang-bincang Podcast yang dipandu penyiar radio Milna Melyani yang juga Direktur Radio Swara Gayo.
Hari itu, radio milik Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Gayo Lues ini juga turut menghadirkan narasumber lainnya, yakni Kadis DPMK Gayo Lues diwakili Sekertaris, Jara Habibi, S.Pd dan Inspektur Inspektorat diwakili Apip Inspektorat, M Purnama Jaya, S.T.
Tanpa kenal lelah, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi SH.MH bersama tim intelijen Kejari Gayo Lues, Handri SH melakukan penyuluhan dan penerangan hukum kepada sejumlah aparatur pemerintah desa. Kehadiran Kejaksaan Negeri Gayo Lues sungguh bermanfaat bagi pemerintah daerah, aparatur pemerintahan hingga masyarakat Kabupaten Gayo Lues, khususnya dalam pelayanan dan penegakan hukum.
Kejaksaan Agung lewat program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) berkomitmen dan konsisten mengawal dan mendukung terwujudnya pembangunan pedesaan yang bersih dari korupsi, pungutan liar dan warga desa sejahtera.
Dijelaskan, sosialisadi sadar hukum merupakan tindak lanjut kerjasama antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersinergi mengawal pemanfaatan dana desa agar tepat sasaran.
“JAGA DESA merupakan upaya kejaksaan mengawal dan mendampingi perangkat desa untuk memahami seluruh ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa” ujar mantan Koordinator pada Kejati Jambi ini.
Dia menambahkan, Pos Jaga Desa berperan dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat. Penguatan efektivitas Pos Jaga Desa bersama Kejagung merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa.
“Kejaksaan lewat wewenangnya sebagai aparat penegak hukum akan menindak aparatur pemerintahan desa bila ada unsur pidana dalam pengolaan dan pelaksanaan pembangunan di desa. Ini menegaskan peran Kejaksaan dalam program “JAGA DESA”,” ucapnya.
Selain memberikan materi pengelolaan dana desa, Kejari Gayo Lues turut menyampaikan mekanisme penyelesaian konflik di desa dengan kearifan lokal, memberikan penyuluhan hukum lain dalam rangka Aparatur Desa melek hukum. Kegiatan ini diharapkan sebagai barometer menjadikan desa sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat dengan mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan sehingga tercipta desa yang tenteram, harmonis, damai serta sejahtera.
Sekertaris DPMK Kabupaten Gayo Lues, Jara Habibi, S.Pd. menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues beserta Jajaran yang telah menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Menyapa dan mengundang Dinas DPMK Kab. Gayo Lues untuk bergabung dalam kegiatan ini;
“Dengan adanya kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Menyapa dengan tema “Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)” Dinas DPMK Kabupaten Gayo Lues siap mendukung program Jaga Desa demi perbaikan dalam pengelolaan keuangan desa yang lebih baik,” ujar Jara Habibi.
(Abdiansyah)