Kurs Pajak Periode 1–7 Oktober 2025, Dolar AS Capai Rp16.690,00 Berdasarkan Keputusan Kemenkeu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:43 WIB

50369 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 1 Oktober 2025 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk periode 1 hingga 7 Oktober 2025.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.

Berikut adalah nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.690,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp10.969,67
3. Dolar Kanada (CAD): Rp12.020,51
4. Kroner Denmark (DKK): Rp2.626,23
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp2.145,91
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.964,52
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.706,90
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp1.677,10
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp22.442,71
10. Dolar Singapura (SGD): Rp12.959,89
11. Kroner Swedia (SEK): Rp1.777,52
12. Franc Swiss (CHF): Rp20.984,74
13. Yen Jepang (JPY): Rp11.223,19 per 100 yen
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp7,94
15. Rupee India (INR): Rp188,31
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp54.662,67
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp59,31
18. Peso Filipina (PHP): Rp289,71
19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.449,88
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp55,24
21. Baht Thailand (THB): Rp521,62
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.960,86
23. Euro (EUR): Rp19.602,41
24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.340,52
25. Won Korea (KRW): Rp11,90

Untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2025 dan berakhir pada 7 Oktober 2025, serta telah disampaikan kepada pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan. (*)

Berita Terkait

Menko Polkam Kirimkan 4 Ton Bantuan dan Kendaraan Water Treatment untuk Korban Bencana Aceh
Pertamina Pulihkan SPBU di Gayo Lues, Distribusi BBM Tempuh Jalur Ekstrem Dua Hari
Aktivitas BERSATU Dorong Pelajar Tangerang Raya Jauhi Narkoba dan Tawuran
Publik Apresiasi BGN Wujudkan Program Makan Bergizi Geratis Di Pesantren
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 10–16 Desember 2025
Kemendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Selama Tiga Bulan karena Pergi Umrah di Tengah Bencana tanpa Izin Resmi
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Penanganan Bencana di Aceh
BNPB Gerakkan Lebih dari 9.500 Relawan untuk Percepatan Penanganan Bencana di Sumatra

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 05:48 WIB

Dua Pekan Terisolasi, Warga Pining Gayo Lues Bertahan dalam Kondisi Darurat

Jumat, 12 Desember 2025 - 05:40 WIB

Pertamina Pulihkan SPBU di Gayo Lues, Distribusi BBM Tempuh Jalur Ekstrem Dua Hari

Jumat, 12 Desember 2025 - 05:35 WIB

Misi Airdrop di Gayo Lues, TNI AU Salurkan Bantuan Logistik Lewat Udara

Jumat, 12 Desember 2025 - 05:31 WIB

Akses Jalan Nasional Gayo Lues–Aceh Tenggara Masih Terputus Akibat Longsor

Jumat, 12 Desember 2025 - 05:15 WIB

Akses Masih Terbatas, Bupati Gayo Lues Minta Percepatan Logistik dan Pemulihan Pascabencana

Jumat, 12 Desember 2025 - 05:04 WIB

BNPB Pastikan Dukungan Penuh untuk Gayo Lues, Pemulihan Pascabencana Segera Dipercepat

Jumat, 12 Desember 2025 - 05:01 WIB

Pemulihan Pascabencana di Gayo Lues Terus Berjalan, Distribusi Bantuan Meningkat

Jumat, 12 Desember 2025 - 04:37 WIB

Warga Kampung Agusen Gayo Lues Serukan Bantuan dari Pengungsian Lewat Media Sosial

Berita Terbaru

Muhsin (Pj. Presma USM)

BANDA ACEH

Tarif Melonjak di Tengah Bencana: Presma USM Suarakan Kekecewaan

Jumat, 12 Des 2025 - 23:49 WIB

BENER MERIAH

Presiden Prabowo Tinjau Daerah Bencana Kabupaten Bener Meriah

Jumat, 12 Des 2025 - 22:26 WIB