Kurs Pajak Periode 1–7 Oktober 2025, Dolar AS Capai Rp16.690,00 Berdasarkan Keputusan Kemenkeu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:43 WIB

50217 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 1 Oktober 2025 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk periode 1 hingga 7 Oktober 2025.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.

Berikut adalah nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.690,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp10.969,67
3. Dolar Kanada (CAD): Rp12.020,51
4. Kroner Denmark (DKK): Rp2.626,23
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp2.145,91
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.964,52
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.706,90
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp1.677,10
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp22.442,71
10. Dolar Singapura (SGD): Rp12.959,89
11. Kroner Swedia (SEK): Rp1.777,52
12. Franc Swiss (CHF): Rp20.984,74
13. Yen Jepang (JPY): Rp11.223,19 per 100 yen
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp7,94
15. Rupee India (INR): Rp188,31
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp54.662,67
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp59,31
18. Peso Filipina (PHP): Rp289,71
19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.449,88
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp55,24
21. Baht Thailand (THB): Rp521,62
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.960,86
23. Euro (EUR): Rp19.602,41
24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.340,52
25. Won Korea (KRW): Rp11,90

Untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2025 dan berakhir pada 7 Oktober 2025, serta telah disampaikan kepada pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan. (*)

Berita Terkait

Dewan Pakar PWI Pusat H. Muhammad Amru Ingatkan Pentingnya Peran Jurnalis dalam Menjaga Keberlanjutan Kebudayaan Lokal
Pemkab Aceh Tenggara Fasilitasi 100 UMKM Daftarkan Merek untuk Lindungi Kekayaan Intelektual
Tomy Suswanto Resmi Pimpin Ikatan Alumni BEM Nusantara Periode 2025 2030
Dolar Tembus Rp16.581: Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 22–28 Oktober 2025
Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing
Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang
Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional
Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Pemprov Aceh Anggarkan Rp80 Miliar Bangun Jalan Tembus Muara Situlen–Gelombang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Bupati Aceh Tenggara Hadiri Tabligh Akbar dan Peringatan Hari Santri ke-10 yang Penuh Semangat Kebersamaan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Tabligh Akbar dan Doa Bersama Warnai Peringatan Maulid Nabi dan Hari Santri di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Ketua TP PKK Aceh Tenggara Ajak Keluarga Hidup Sehat dan Berdaya Lewat Program GAMMAWAR

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:47 WIB

Babinsa Posramil Lawe Bulan Amankan Terduga Pengguna Sabu di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gandeng Kejaksaan Tertibkan Retribusi Pasar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Setelah 5 Orang Tewas dan 1 Terluka, Tersangka Pembunuhan Berencana Ardi Saputra Resmi Diserahkan ke Jaksa

Berita Terbaru