Banda Aceh, Kamis 10 April 2025 – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi XIII Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut I, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, SH., MH., bersama rombongan Komisi XIII DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan II Tahun 2024-2025 ke beberapa lokasi di Provinsi Aceh. Kunjungan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap supremasi hukum, layanan pemasyarakatan, keimigrasian, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Dalam rangka memastikan layanan pemasyarakatan yang lebih baik, Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh. Dalam kesempatan ini, Dr. Maruli Siahaan meninjau langsung kondisi fasilitas, sistem pembinaan narapidana, serta program rehabilitasi yang diterapkan. Ia menekankan pentingnya peningkatan fasilitas agar hak-hak narapidana tetap terpenuhi sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
“Kami ingin memastikan bahwa pembinaan di Lapas berjalan dengan baik dan sesuai standar, sehingga warga binaan mendapatkan hak-haknya dan memiliki kesempatan untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujar Dr. Maruli Siahaan.
Selanjutnya, rombongan melanjutkan kunjungan ke Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI di Banda Aceh. Dalam pertemuan ini, Dr. Maruli Siahaan berdiskusi dengan para komisioner Komnas HAM terkait kondisi perlindungan HAM di Aceh, termasuk penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang masih menjadi perhatian publik.
Ia menegaskan bahwa peran Komnas HAM sangat krusial dalam memastikan keadilan dan perlindungan hak warga negara. DPR RI berkomitmen untuk mendukung upaya Komnas HAM dalam menangani berbagai kasus yang masih memerlukan penyelesaian.
Sebagai bagian dari agenda, Komisi XIII DPR RI juga menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan berbagai instansi terkait di Aceh, antara lain:
a. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan seluruh Kepala Kantor Imigrasi di Aceh c. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan seluruh Kepala Lapas/Rutan di Aceh d. Komisioner Komnas HAM
Dalam rapat ini, berbagai isu strategis dibahas, termasuk peningkatan layanan keimigrasian, optimalisasi pembinaan di Lapas, serta peran pemerintah dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Dalam setiap kunjungannya, Dr. Maruli Siahaan selalu menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan hukum agar tercipta kepastian hukum yang berkeadilan. Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, DPR, dan masyarakat dalam memastikan supremasi hukum dan perlindungan HAM berjalan optimal.
“Kami di Komisi XIII DPR RI memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan transparan, layanan keimigrasian semakin optimal, serta hak-hak warga negara, termasuk narapidana, tetap dilindungi. Kami akan terus mendorong peningkatan kualitas layanan di berbagai sektor demi masyarakat yang lebih sejahtera dan terlindungi,” ungkapnya.
Kunjungan kerja reses ini merupakan bagian dari komitmen Komisi XIII DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi yang berkaitan dengan hukum, pemasyarakatan, keimigrasian, dan HAM. Diharapkan, hasil dari kunjungan ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan pelayanan publik dan penegakan hukum yang lebih baik di Aceh.
Salam Maruli Peduli, Salam Teman Maruli.