JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan perkara dugaan pemerasan yang melibatkan tiga orang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, sepenuhnya berada di bawah kewenangan KPK. Hal ini disampaikan menyusul penangkapan terhadap sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada 18 Desember 2025. Penegasan tersebut sekaligus membedakan kasus di Kalimantan Selatan dengan perkara terpisah yang terjadi di Banten, yang juga melibatkan oknum jaksa namun telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa seluruh proses hukum kasus dugaan pemerasan di Hulu Sungai Utara akan ditangani langsung oleh KPK. Ia menyebut lembaga tidak akan ragu menindaklanjuti apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur pidana lain di luar dugaan awal yang tengah diselidiki. Menurutnya, penelusuran akan terus dilakukan untuk mengungkap apakah terdapat pelanggaran tambahan yang dilakukan para tersangka, utamanya oleh Kepala Kejari Hulu Sungai Utara.
Kasus yang menyeret aparat penegak hukum di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara ini menjadi perhatian serius KPK. Pasalnya, dugaan pemerasan tersebut dilakukan dalam proses penegakan hukum yang semestinya menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab profesional. Dalam OTT yang berlangsung pada pertengahan Desember tersebut, KPK menangkap enam orang, termasuk kepala kejaksaan negeri setempat, serta menyita uang tunai yang jumlahnya masih dihitung namun diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga berkaitan erat dengan praktik pemerasan terhadap pihak-pihak yang berurusan hukum dengan kejaksaan setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lembaga antirasuah kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN); Kepala Seksi Intelijen Kejari, Asis Budianto (ASB); serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari, Tri Taruna Fariadi (TAR). KPK menduga ketiganya terlibat dalam usaha sistematis untuk meminta sejumlah uang dengan dalih memberikan kemudahan atau perlindungan hukum kepada pihak tertentu. Praktik tersebut dilakukan dalam kurun waktu tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Dari tiga tersangka, baru dua yang saat ini ditahan oleh KPK, yaitu Albertinus dan Asis. Sementara Tri Taruna Fariadi belum diamankan dan masih dalam status buronan. KPK saat ini tengah melakukan pengejaran serta meminta kerja sama semua pihak untuk membantu mempercepat proses penangkapan terhadap tersangka yang belum menyerahkan diri.
Selain mengejar pelaku yang masih buron, KPK menyatakan penyidikan terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana, keterlibatan pihak lain, maupun praktik korupsi dalam bentuk lain, seperti gratifikasi atau penyalahgunaan kewenangan. Penanganan kasus ini mencerminkan konsistensi lembaga dalam menangkap pelaku tindak pidana korupsi, tak terkecuali dari institusi hukum sekalipun.
Adapun mengenai OTT yang dilakukan di Banten pada waktu hampir bersamaan, KPK menjelaskan bahwa perkara tersebut berbeda secara kewenangan dan penanganan. Dalam OTT yang digelar pada 17 hingga 18 Desember 2025 itu, KPK menangkap seorang jaksa bersama penasihat hukum dan penerjemah yang diduga memeras warga negara Korea Selatan. Kendati demikian, kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sesuai prosedur dan hasil koordinasi antar lembaga penegak hukum. Pelimpahan kasus Banten ke Kejaksaan Agung tidak mempengaruhi jalannya penyidikan terhadap perkara di Hulu Sungai Utara, yang tetap ditangani secara penuh oleh KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi menekankan pentingnya akuntabilitas dan integritas dalam setiap proses penegakan hukum. Penangkapan terhadap aparat penegak hukum yang diduga menyalahgunakan wewenang menjadi refleksi atas pentingnya pengawasan internal serta ketegasan lembaga dalam memberantas korupsi. KPK menyatakan akan transparan dalam setiap perkembangan penyidikan dan menindak siapa pun yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, tanpa pandang bulu. ***







































