KPK Tahan Direktur PT WA Terkait Suap Pengurusan Perkara di MA

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 23:15 WIB

50391 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas terhadap praktik suap yang mencederai integritas lembaga peradilan. Seorang direktur perusahaan bernama MED, yang menjabat sebagai pimpinan PT WA, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

MED ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Penahanan dilakukan setelah tersangka tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, dua di antaranya tanpa memberikan alasan yang sah.

“KPK akhirnya melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka MED pada Rabu, 24 September 2025, di wilayah Tangerang Selatan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi pada Sabtu (27/9).

Perkara ini bermula pada tahun 2021, saat MED diketahui menjalin komunikasi dengan HH, yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung periode 2020–2023. HH sebelumnya telah divonis enam tahun penjara dalam kasus serupa. Dalam pertemuan awal, MED meminta bantuan HH untuk mengatur hasil akhir perkara hukum yang menimpa salah seorang rekan bisnisnya.

Serangkaian pertemuan dilaporkan terus berlanjut, hingga tercapai kesepakatan antara kedua pihak. HH meminta imbalan dalam bentuk biaya pengurusan perkara dengan nominal yang bervariasi. MED menyanggupi dan menyerahkan sejumlah uang muka sebagai tanda jadi, dengan janji pelunasan jika perkara dimenangkan. Namun, dalam kenyataannya, putusan pengadilan tak sesuai harapan. MED kemudian menuntut pengembalian dana awal tersebut.

Atas perbuatannya, MED dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Juru bicara lembaga antirasuah menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti keseriusan KPK dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi di sektor peradilan, khususnya yang melibatkan praktik percaloan atau penyuapan demi mengatur hasil perkara.

“KPK berkomitmen membersihkan institusi peradilan dari praktik suap dan percaloan perkara yang mencederai keadilan,” ujar Budi.

Penahanan MED menambah daftar panjang tersangka yang tersandung kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung. KPK terus mengingatkan seluruh pihak, terutama para pelaku usaha dan aparatur hukum, untuk tidak mencoba merusak sistem peradilan dengan tawaran imbalan dalam bentuk apa pun. Transparansi dan integritas, dikatakan Budi, adalah kunci mutlak dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak keadilan.

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang
Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional
Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia
BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba
Puluhan Pabrik di Kawasan Industri Banten Tercemar Radiasi Cs-137, Pemerintah Telusuri Sumber Paparan Berbahaya
AMPG Konsultasi ke Polda Metro, Siapkan Laporan Terkait Dugaan Serangan terhadap Ketum Golkar Bahlil Lahadalia
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi dalam Penyerahan Rp13 Triliun Uang Pengganti Negara
Kejagung Serahkan Rp13 Triliun Uang Korupsi CPO ke Negara

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Puluhan Karyawan Cleaning Service RSUD SIM Melaksanakan Kegiatan Rutinitas Untuk Menjaga Kebersihan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:20 WIB

Aceh di Persimpangan Tambang: Lepas dari Mulut Buaya, Diterkam Mulut Harimau

Senin, 20 Oktober 2025 - 23:51 WIB

Bupati TRK: Doktrin Karya Kekaryaan Berkontribusi Nyata Bagi Kemajuan Indonesia

Senin, 20 Oktober 2025 - 23:47 WIB

Ampon Bang: TRK Kandidat Kita untuk Pimpin GOLKAR Aceh

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:51 WIB

Pengurus RAPI Nagan Raya Apresiasi RSUD SIM Nagan Raya Atas Pelayanan Kebersihan 24 Jam.

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Ketua MKGR Nagan Raya T. Jamalul Alamuddin Ingatkan Warga Waspadai Banjir

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:17 WIB

Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Khanduri Maulid Wadanyon Berikan Santunan Anak Yatim

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:32 WIB

Fenomena Purbaya: Kejujuran di Tengah Negara yang Tersesat Arah

Berita Terbaru