Oleh : Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Intelijen)
Di atas kertas, Pasal 33 UUD 1945 adalah janji manis negara kepada rakyat: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Dalam penjelasan resminya, yang diutamakan adalah kemakmuran rakyat, bukan segelintir orang. Koperasi adalah wujud ideal dari cita-cita itu.
Namun, di Bandara Ngurah Rai tempat yang menjadi ikon pariwisata Indonesia, janji itu seperti hanya hiasan dinding. Koperasi Jasa Karyawan Angkasa (KOKAPURA), yang sudah 20 tahun mengabdi dan menyejahterakan karyawan Angkasa Pura Cabang Bali, kini terancam “disingkirkan” demi memberi tempat kepada perusahaan swasta padat modal, PT Pasifik Energi Trans. Ironisnya, sinyal dukungan bagi pendatang baru ini justru datang dari dalam rumah sendiri, lewat nota dinas Direktur Komersial kepada Regional CEO Regional II.
Pertanyaannya: jika di lahan milik BUMN saja koperasi tak aman, di mana lagi rakyat bisa berharap perlindungan?
Tindakan ini bukan hanya memukul koperasi secara ekonomi, tetapi juga melabrak amanat UU No. 25 Tahun 1992, Pasal 63 ayat (1), yang memberi hak eksklusif kepada koperasi untuk mempertahankan bidang usaha yang sudah berhasil dikelolanya. Lebih parah lagi, rekomendasi Pemkab Badung dan surat dukungan penuh dari Kementerian Koperasi dan UKM RI diabaikan mentah-mentah.
Ini bukan sekadar pengambilalihan usaha namun preseden perampasan ruang hidup. Ini adalah pesan telanjang bahwa di hadapan modal besar, asas kekeluargaan dan perlindungan konstitusi bisa dikorbankan.
BUMN yang seharusnya menjadi benteng ekonomi rakyat justru berubah menjadi pintu masuk kapitalisme rakus. Dan rakyat, melalui koperasi, hanya menjadi penonton yang dipaksa keluar dari panggung yang mereka bangun sendiri.
Bandara boleh megah, terminal internasional boleh berkilau, tetapi di balik itu ada cerita getir tentang koperasi yang lahir dari semangat gotong-royong dipaksa kalah oleh permainan yang tidak adil.
Kalau negara diam, maka sesungguhnya yang kita hadapi bukan sekadar sengketa bisnis—tetapi sebuah pengkhianatan terhadap janji kemerdekaan ekonomi rakyat.