Opini oleh : Sri Rajasa Chandra, M. BA
KLAIM mahasiswa sebagai agen perubahan, patut harus diakui karena dalam beberapa peristiwa sejarah perubahan besar kehidupan politik negara, mahasiswa selalu berada di garda terdepan. Hendaknya semangat tersebut, terus dikobarkan secara berkesinambungan dari generasi ke generasi. Tetapi hari ini, ada kesan kurang elok dari gerakan mahasiswa yang cenderung pilih kasih.
Betapa garangnya aksi mahasiswa untuk membatalkan RUU TNI dan menolak penempatan Pati TNI dijabatan sipil. Sementara kemana sikap progresif mahasiswa dan para pejuang demokrasi, ketika Polri menyerobot jabatan sipil dan jelas sebagai pelanggaran terhadap UU no 2 Tahun 2002 Pasal 28 Ayat 3 berbunyi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Apakah sedang terjadi pergeseran prinsip equality before the law yang sejatinya juga dijamin dalam UUD 1945, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1).Apakah karena polisi memiliki kewenangan penegakan hukum dan cenderung bersikap sebagai super body, lantas menduduki posisi sebagai warga negara kelas 1 yang berbeda dimata hukum. Bukankah tingkat bahayanya lebih tinggi, jika penegak hukum diberi kewenangan tidak terbatas. Sikap mahasiswa dan para pejuang demokrasi menunjukan adanya penerapan standar ganda, terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan polisi dan TNI.
Dalam konteks ini, patut diduga mahasiswa dan pejuang demokrasi telah mengabaikan jaminan keadilan bagi masyarakat dan persamaan hak dimata hukum.
Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menugaskan sejumlah perwiranya ke dalam beberapa kementerian dan lembaga dalam mutasi dan rotasi jabatan Polri yang terbaru. Berdasarkan surat telegram ST/488/III/KEP/2025, diketahui ada beberapa perwira tinggi (pati) Polri yang mengisi beberapa kementerian.
Misalnya, Brigjen Pol Hery Sasongko yang ditugaskan di Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). Kemudian, Brigjen Pol Hermawan yang awalnya menjabat sebagai penyidik tindak pidana madya tingkat II Bareskrim Polri dimutasi ke Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Sementara itu, Brigjen Arif Fajarudin ditugaskan ke Kementerian ESDM. Arif juga menjabat sebagai perwira tinggi di SSDM Polri. Baca juga: Mutasi Polri, Dirtipinarkoba Bareskrim dan Dirpolair Korpolairud Baharkam Diganti Lalu, Brigjen Achmadi yang tadinya menjabat Agen Intelijen Kepolisian Madya dimutasi menjadi Pati Baintelkam Polri dengan penugasan di Kementerian Ekonomi Kreatif. Ada juga Kombes Sunarto yang tadinya menjabat Kabid Humas Sumatera Selatan dimutasi menjadi perwira menengah di Baharkam Polri dengan penugasan di Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Penulis adalah Pemerhati Intelijen