Baranewsaceh.co,Aceh Timur | Dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp200.000 yang melibatkan Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Nurusalam, Muhammad, dalam proses administrasi kelembagaan kelompok tani dan penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk subsidi tahun 2026, telah memicu reaksi keras dari kalangan petani dan mendapat tanggapan resmi dari pihak terkait. Berita ini pertama kali mencuat pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Kepala BPP Nurusalam, Muhammad, dengan tegas membantah tuduhan tersebut, sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, Sofyan, menyatakan komitmennya untuk segera melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas jika indikasi pungli tersebut terbukti.
Menanggapi laporan yang menuduhnya melakukan pungli dan mempersulit petani jelang penyusunan RDKK, Muhammad, Kepala BPP Nurusalam, menyampaikan bantahan.
“Itu gak benar salah informasi pk, coba tanya pada kelompok yang bersangkutan apa iya,” tulis Muhammad saat dimintai tanggapannya.
Bantahan ini menunjukkan bahwa Kepala BPP menolak keras tuduhan pungli Rp200.000 untuk “biaya administrasi” pembaruan data atau revisi anggota kelompok tani yang disampaikan oleh sumber di lapangan. Ia mengarahkan agar klarifikasi langsung dilakukan kepada kelompok tani yang disebut-sebut menjadi korban.
Di sisi lain, Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, Sofyan, merespons serius dugaan yang mencederai integritas birokrasi ini. Sofyan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi praktik pungli dan akan segera mengambil tindakan.
“Kalau memang ada indikasi seperti itu kita pastikan akan evaluasi kinerja Kepala BPP maupun penyuluh pertanian lapangan dan akan diberikan sanksi tegas,” ujar Sofyan.
Pernyataan ini mengindikasikan kesiapan dinas untuk menurunkan tim investigasi, mengevaluasi total kinerja Kepala BPP Nurusalam, serta penyuluh terkait, dan memastikan penerapan sanksi administratif atau kepegawaian yang setimpal jika terbukti melanggar.
Dugaan pungli di BPP Nurusalam berpusat pada dua isu utama yang dilaporkan oleh media
Dugaan Pungli RDKK Setiap kelompok tani dimintai uang Rp200.000 dengan dalih “biaya administrasi” saat ingin memperbarui data atau melakukan revisi anggota kelompok menjelang penyusunan RDKK pupuk subsidi 2026. Praktik ini diduga membuat petani terpaksa membayar karena takut dipersulit dalam pendataan.
Kepala BPP Nurusalam juga disorot karena diduga gagap teknologi dan tidak mampu menjalankan sistem input data elektronik RDKK. Kelemahan ini disebut menjadi hambatan serius di tengah program digitalisasi pertanian nasional, dan dianggap sebagai kelalaian birokratis yang merugikan ribuan petani.
Kalangan petani mendesak Bupati Aceh Timur dan Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan untuk segera menurunkan tim investigasi independen agar BPP dapat kembali berfungsi sebagai lembaga pendamping petani, bukan “lumbung pungli dan tembok penghalang” yang menindas rakyat kecil, sejalan dengan semangat Good Governance dan komitmen kedaulatan pangan nasional.