Jakarta – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri menyebut keberadaan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) diharapkan mampu mendorong kinerja efisien dan transparan pemerintah daerah dalam mengelola keuangannya.
“Keberadaan IPKD ini dapat memacu dan memotivasi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangannya,” kata Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo dalam keterangan resminya, Rabu (1/10/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan usai kegiatan “Sosialisasi Pedoman Penginputan dan Pengukuran IPKD Tahun Anggaran 2024, Tahun Ukur 2025” yang digelar secara virtual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yusharto menekankan, pengelolaan keuangan daerah merupakan pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, selain sebagai alat ukur, IPKD juga berfungsi sebagai sarana publikasi dan pembelajaran antardaerah. Daerah bisa membandingkan hasil, mengevaluasi kinerja, serta meniru praktik baik dari daerah lain.
“IPKD diumumkan secara terbuka agar daerah bisa saling belajar dan memperbaiki sistem pengelolaan keuangannya,” ujarnya.
Daerah dengan kinerja terbaik nantinya akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi. Penilaian dilakukan berdasarkan klasifikasi kemampuan keuangan daerah dari sangat tinggi hingga sangat rendah.
“Kami akan memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang berpredikat terbaik secara nasional,” jelas Yusharto.
Dia juga berharap kegiatan sosialisasi yang dilakukan dapat memperkuat pemahaman tim pengelola IPKD di masing-masing daerah, terutama terkait proses pengisian dan pengukuran agar sesuai pedoman.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap tim yang menangani IPKD dapat memahami teknis pengisian dan pengukuran dengan lebih baik,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Yusharto mengungkapkan adanya perubahan dalam mekanisme pengukuran IPKD mulai tahun depan. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian indikator, penyederhanaan dokumen, serta penyempurnaan sistem pemeringkatan.
Dengan adanya pembaruan itu, hasil pengukuran diharapkan lebih obyektif dan proporsional, sehingga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD.
“Maka dari itu, untuk memudahkan pemerintah daerah dalam mengisi dan mengukur IPKD, kami telah menyusun pedoman teknisnya. Kami juga siap mendampingi agar proses ini berjalan dengan baik,” tutup Yusharto. (*)




































