Kemendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Selama Tiga Bulan karena Pergi Umrah di Tengah Bencana tanpa Izin Resmi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 10 Desember 2025 - 00:27 WIB

50306 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, setelah yang bersangkutan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk melaksanakan ibadah umrah di tengah kondisi darurat bencana yang melanda wilayahnya. Langkah ini diambil menyusul temuan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur secara ketat segala bentuk perjalanan luar negeri oleh kepala daerah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah tertuang dalam dua Surat Keputusan yang ditandatanganinya, salah satunya berisi tentang pemberhentian sementara terhadap Mirwan selama tiga bulan. Menurutnya, perjalanan luar negeri yang dilakukan oleh kepala daerah tanpa izin dari Kemendagri merupakan bentuk pelanggaran administratif yang diatur dalam Pasal 76 ayat 1 dan dapat dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77. Tito memaparkan bahwa Mirwan diketahui berangkat ke Arab Saudi untuk umrah pada 2 Desember lalu tanpa memperoleh izin resmi dari kementeriannya.

Perjalanan umrah yang dilakukan di tengah krisis banjir dan longsor di Aceh Selatan menuai kritik luas, termasuk dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang disebut ikut mempertanyakan sikap dan prioritas seorang kepala daerah yang meninggalkan wilayahnya dalam kondisi darurat. Sikap Mirwan dianggap tidak mencerminkan tanggung jawab seorang kepala daerah terhadap masyarakat yang sedang tertimpa musibah.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap Mirwan dilakukan secara menyeluruh oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri. Pemeriksaan mencakup detail perjalanan, termasuk siapa saja yang menyertainya serta sumber pembiayaan perjalanan ibadah tersebut. Ia menyatakan bahwa proses yang berjalan saat ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pelanggaran etik maupun administratif yang lebih berat yang berpotensi berujung pada sanksi pemberhentian tetap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan kepada Mirwan, tetapi juga kepada pihak-pihak yang diduga ikut serta atau terlibat dalam keberangkatan tersebut. Menurut Bima, mekanisme evaluasi dan sanksi telah memiliki aturan yang baku, mulai dari teguran administratif hingga pemberhentian tetap dengan melibatkan Mahkamah Agung apabila terbukti terjadi pelanggaran berat.

Sebagai bentuk respons atas kritikan yang meluas, Mirwan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial pribadinya. Dalam unggahan tersebut, ia mengakui kesalahan yang telah memicu keresahan di masyarakat serta mengecewakan banyak pihak, mulai dari Presiden, Menteri Dalam Negeri, hingga masyarakat Aceh Selatan sendiri. Ia menyebut bahwa langkah ke depan adalah memperbaiki kesalahan dan berkomitmen untuk kembali fokus pada tugas dan tanggung jawab sebagai pimpinan daerah.

Mirwan menyatakan penyesalannya dan berjanji akan bekerja keras memulihkan kepercayaan publik serta menjalankan tugasnya dengan lebih bertanggung jawab. Dalam pernyataan tertulisnya, ia mengungkapkan permohonan maaf kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, dan seluruh masyarakat Aceh Selatan. Ia menilai bahwa perbuatannya telah menimbulkan ketidaknyamanan dan akan menjadi bahan introspeksi ke depan.

Saat ini, proses evaluasi dan tindak lanjut atas pelanggaran tersebut masih berjalan. Kemendagri akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menegakkan ketentuan hukum pemerintahan daerah demi menjamin tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas. (*)

 

 

Berita Terkait

Menko Polkam Kirimkan 4 Ton Bantuan dan Kendaraan Water Treatment untuk Korban Bencana Aceh
Pertamina Pulihkan SPBU di Gayo Lues, Distribusi BBM Tempuh Jalur Ekstrem Dua Hari
Aktivitas BERSATU Dorong Pelajar Tangerang Raya Jauhi Narkoba dan Tawuran
Publik Apresiasi BGN Wujudkan Program Makan Bergizi Geratis Di Pesantren
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 10–16 Desember 2025
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Penanganan Bencana di Aceh
BNPB Gerakkan Lebih dari 9.500 Relawan untuk Percepatan Penanganan Bencana di Sumatra
BNPB Terima Bantuan Kemanusiaan dari Kementerian LH dan PAN-RB untuk Wilayah Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatra

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 05:48 WIB

Dua Pekan Terisolasi, Warga Pining Gayo Lues Bertahan dalam Kondisi Darurat

Jumat, 12 Desember 2025 - 05:40 WIB

Pertamina Pulihkan SPBU di Gayo Lues, Distribusi BBM Tempuh Jalur Ekstrem Dua Hari

Jumat, 12 Desember 2025 - 05:35 WIB

Misi Airdrop di Gayo Lues, TNI AU Salurkan Bantuan Logistik Lewat Udara

Jumat, 12 Desember 2025 - 05:31 WIB

Akses Jalan Nasional Gayo Lues–Aceh Tenggara Masih Terputus Akibat Longsor

Jumat, 12 Desember 2025 - 05:15 WIB

Akses Masih Terbatas, Bupati Gayo Lues Minta Percepatan Logistik dan Pemulihan Pascabencana

Jumat, 12 Desember 2025 - 05:04 WIB

BNPB Pastikan Dukungan Penuh untuk Gayo Lues, Pemulihan Pascabencana Segera Dipercepat

Jumat, 12 Desember 2025 - 05:01 WIB

Pemulihan Pascabencana di Gayo Lues Terus Berjalan, Distribusi Bantuan Meningkat

Jumat, 12 Desember 2025 - 04:37 WIB

Warga Kampung Agusen Gayo Lues Serukan Bantuan dari Pengungsian Lewat Media Sosial

Berita Terbaru

Muhsin (Pj. Presma USM)

BANDA ACEH

Tarif Melonjak di Tengah Bencana: Presma USM Suarakan Kekecewaan

Jumat, 12 Des 2025 - 23:49 WIB

BENER MERIAH

Presiden Prabowo Tinjau Daerah Bencana Kabupaten Bener Meriah

Jumat, 12 Des 2025 - 22:26 WIB