Subulussalam, Baranews — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslih Pilkada 2024 ke tahap penyidikan. Perkara yang mulai bergulir sejak Juni 2025 itu kini memasuki fase baru seiring dengan proses permintaan audit atas dugaan kerugian negara dalam pengelolaan dana sebesar Rp4 miliar.
Kepala Kejari Subulussalam, Supardi, menyampaikan perkembangan ini kepada wartawan pada Kamis (2/10/2025). Ia menjelaskan bahwa tahapan penyidikan saat ini berfokus pada upaya mendapatkan audit resmi dari lembaga berwenang untuk mengukur kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.
“Masih tahap penyidikan, saat ini sedang proses permintaan kepada PPKN,” ujar Supardi, merujuk pada Permintaan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) sebagai langkah penting dalam penanganan perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Supardi mengatakan, hingga saat ini kejaksaan telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui ataupun terlibat dalam pengelolaan dana hibah Panwaslih Pilkada 2024. Sedikitnya 20 orang telah dimintai keterangan, mencakup berbagai elemen mulai dari panitia pengawas hingga pihak-pihak terkait lainnya.
Meski perkara telah masuk tahap penyidikan dan sejumlah keterangan telah dikumpulkan, Kejari Subulussalam belum mengungkap siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Supardi menegaskan bahwa keputusan tersebut baru akan diambil setelah hasil audit resmi dari lembaga berwenang diterima dan menjadi dasar hukum yang kuat untuk melangkah ke tahap berikutnya.
Disebutkan, dana hibah yang diberikan untuk penyelenggaraan pengawasan pemilu di Subulussalam pada Pilkada 2024 lalu memiliki nilai total sebesar Rp4 miliar. Dugaan penyimpangan atas penggunaan dana itu menjadi fokus Kejari sejak pertengahan tahun ini dan terus dalam pengembangan.
Kejaksaan menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan terbuka, sambil menunggu hasil audit yang saat ini menjadi kunci dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi terseb (*)






































