Kejari Banda Aceh Tahan 3 Tersangka Korupsi Majelis Adat Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 23:37 WIB

50550 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, BARANEWS | Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan buku Adat Istiadat Aceh dan Mobiler Majelis Adat Aceh Tahun 2022-2023 senilai Rp.5,6 miliar, Kamis 26 Oktober 2023.

Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Mukhzan SH.MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Putra Masduri dan Kepala Seksi Intelijen Muharizal menerangkan,ketiga orang tersangka itu yakni, ES, MZ dan SD. “Tersangka ES merupakan rekanan atau penyedian pengadaan buku dan meubelair. MZ (KPA dan/atau PPTK pada MAA Tahun 2022 dan 2023, sedangkan SD (PPTK/Pembantu PPTK) pada MAA tahun 2022 dan 2023,” terang Plt Kajari Banda Aceh Mukhzan kepada media.

Mukhzan menuturkan, penetapan tiga tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan mendalam terhadap alat bukti dan ekspose perkara oleh penyidik Kejari Banda Aceh yang dilakukan Kamis, 26 Oktober 2023, sekira pukul 14.00 WIB. Kemudian Tim Jaksa Penyidik berdasarkan alat bukti sah dan barang bukti yang telah diperoleh berpendapat, penyidikan terhadap pekara tersebut dapat ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka.

“Penyidik telah menemukan dua alat bukti sah. Karena itu berkaitan dengan hal tersebut setidak-tidaknya penyidik telah mendapatkan alat bukti sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga dalam perkara ini dapat dilakukan penetapan tersangka,” tegas Mukhzan yang juga Asisten Intelijen Kejati Aceh ini.

Plt Kajari Banda Aceh, Mukhzan menyebut, Jaksa Penyidik akan terus mendalami kasus itu dan dalam pengembangannya nanti tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara a quo ini.

Baca Juga :  Terobos Semak Belukar, Kadinsos Aceh Telusuri Aset Milik Dinas Di Lhoknga

“Selanjutnya setelah penetapan, para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari kedepan untuk penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Kejari Banda Aceh melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan buku dan mobiler Majelis Adat Aceh Tahun 2022-2023, semula penyelidikan, per 12 September 2023 lalu ditingkatkan menjadi penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: Prin-1692/L.1.10/Fd.1/09/2023 tanggal 12 September 2023.

Plt Kajari Banda Aceh ini menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan buku dan mobiler senila Rp5,6 miliar itu mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejari Banda Aceh bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. (FS)

Berita Terkait

Perkuat Komitmen Kerja dengan Budaya K3, PLN Gelar Apel Bulan K3 Nasional 2025
PLN Luncurkan Program Diskon 50% untuk Tambah Daya Listrik di Awal Tahun 2025
GeMPAR Aceh : Hormati Hak Konstitusional Paslon SAH Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK
Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”
Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”
Mualem Via Ketua DPRA: Pj Safrizal Orang Baik, Bek Syeh Syoh!
Fajarul Arwalis: Jangan Framing Isu, Mutasi Pejabat Eselon II oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Sesuai Aturan
Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:40 WIB

Tiga Tersangka Pelaku Judi Online Diserahkan Ke Kejari Aceh Barat. Ini Penjelasan Kapolres

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:12 WIB

Polres Aceh Tamiang Ungkap Kasus Narkotika Jenis Kokain Senilai Rp 4 Miliar

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:08 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:56 WIB

Tim Gabungan Berhasil Amankan 5 Orang Diduga Pelaku Penambangan Ilegal Di Nagan Raya.

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:10 WIB

Ketua RAPI Nagan Raya Apresiasi Kinerja Kapolres Nagan Raya Sepanjang Tahun 2024.

Rabu, 1 Januari 2025 - 11:48 WIB

Polri Tangkap 10 Buronan High Profile selama Periode 2024

Selasa, 31 Desember 2024 - 11:10 WIB

Minta Hentikan Proses Seleksi Kepala BPMA, YARA Gugat Gubernur Ke PTUN

Senin, 30 Desember 2024 - 19:17 WIB

Selama Tahun 2024 Ada 260 Kasus Yang Ditelah Diselesaikan Oleh Kapolres Aceh Barat.

Berita Terbaru