Kejari Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Narkotika dan Barang Bukti Lain dari 73 Perkara Inkrah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 12:39 WIB

50291 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan barang rampasan dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025, di halaman Taman Adhyaksa, Kejari Aceh Tenggara.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, S.H., M.H, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 73 perkara tindak pidana yang ditangani pihaknya. Dari jumlah tersebut, 60 merupakan perkara narkotika, 8 perkara menyangkut tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta 5 perkara berkaitan dengan Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

Menurut Lilik, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara yang selama ini menjadi salah satu daerah rawan dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini mencakup berbagai jenis narkotika dan perlengkapan lain yang digunakan dalam kejahatan. Di antaranya adalah 517,34 gram sabu-sabu, 90,98 gram ganja kering, dan 6,38 gram ekstasi (Inex). Selain itu, terdapat juga 5 bilah pisau tajam, 1 batang kayu broti berukuran 2×2 cm dengan panjang 50 cm, 10 potong pakaian, 2 jerigen masing-masing berisi 5 liter BBM jenis biosolar, serta sejumlah telepon genggam, timbangan digital, alat hisap (bong) dan barang-barang lain yang dinyatakan sebagai barang bukti dalam berbagai perkara.

Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Narkotika jenis sabu dilarutkan terlebih dahulu dalam blender berisi air, kemudian larutannya dituangkan ke dalam tong yang berisi ganja kering dan langsung dibakar di lokasi pemusnahan. Sementara itu, barang bukti seperti handphone, pisau, kayu, dan barang elektronik lainnya dihancurkan menggunakan martil, lalu dibakar bersama-sama untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk perwakilan dari kepolisian, TNI, serta dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

Bupati Aceh Tenggara, H.M. Salim Fakhry, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan, khususnya peredaran narkoba. Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini menjadi pengingat bahwa hukum akan selalu menindak tegas setiap bentuk pelanggaran.

“Langkah ini menjadi barometer bahwa setiap perbuatan melanggar hukum pasti ada konsekuensinya. Kami dari pemerintah daerah memberikan dukungan penuh kepada pihak Kejari dan Polres Aceh Tenggara yang telah bekerja keras,” ujar Salim Fakhry.

Bupati juga mengumumkan rencana deklarasi besar-besaran yang akan digelar pada 1 Juni 2025, bertajuk “Perang Terhadap Narkoba, Premanisme, dan Pelanggaran Lalu Lintas.” Deklarasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam menciptakan daerah yang bersih dari narkoba dan lebih tertib secara sosial.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari pengaruh buruk narkotika. Informasi sekecil apa pun yang dapat membantu penegakan hukum diharapkan dapat disampaikan kepada aparat agar dapat ditindaklanjuti secara tepat.

“Pemerintah daerah akan terus bersinergi dan memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum demi mewujudkan Aceh Tenggara yang aman, sehat, dan bebas narkoba,” tegasnya.

Kegiatan pemusnahan ini ditutup dengan doa bersama sebagai simbol harapan agar wilayah Aceh Tenggara semakin terbebas dari bahaya narkotika dan berbagai tindak kriminal lainnya. (red)

Berita Terkait

Kebakaran Hebat di Desa Ngkeran, Lawe Alas: 5 Rumah Terbakar, Nihil Korban Jiwa
Perang Melawan Narkoba: Polres Aceh Tenggara Ringkus 37 Tersangka dalam 2 Bulan Operasi
Diduga Pengedar Narkoba, Pria di Bukit Tusam Dibekuk Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara
DSI Gayo Lues Gelar Seleksi Beasiswa Hafidz, Ratusan Peserta Tunjukkan Kemampuan Hafalan Al-Qur’an
Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry Pimpin Apel Besar di Dinas Pendidikan, Tekankan Kedisiplinan ASN dan Perangi Narkoba Demi Masa Depan Aceh Tenggara
Bupati Aceh Tenggara Serahkan Bantuan Sosial untuk Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil di Desa Lawe Pinis
Kejari Aceh Tenggara Musnahkan 73 Barang Bukti Perkara Pidana, Bupati Apresiasi Penegak Hukum
Bupati Aceh Tenggara Serahkan SK Kepada 58 CPNS Formasi 2024, Tegaskan Komitmen Tegakkan Disiplin ASN dan Berantas Narkoba