Kasus Ronald Tannur 3 Hakim Ditangkap, MA Tegaskan Takkan Beri Perlindungan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:43 WIB

50635 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Komitmen tegas disampaikanMahkamah Agung (MA) untuk tidak melindungi anggotanya yang melakukan perbuatan tidak benar, termasuk para hakim dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.

“Tentu MA berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang melakukan perbuatan yang tidak benar. Yang kedua, ke depan, tentu akan intensif, akan selalu rutin melakukan pembinaan-pembinaan kepada para hakim,” kata Juru Bicara MA, Yanto, Senin (28/10/2024) seperti dilansir Antara.

Dikatakan Yanto, sejatinya telah banyak regulasi yang mengawasi kinerja hakim, termasuk badan/lembaga seperti Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan MA. Selain itu, terdapat pula pengawasan yang melekat oleh Ketua MA. Pimpinan MA tidak hentinya memberikan pembinaan kepada hakim.

Menurut Yanto, Ketua MA Sunarto akan memberi arahan secara langsung kepada pimpinan pengadilan tinggi. Dikatakannya, pada hari Senin kemarin, Ketua MA telah melakukan pembinaan dan pengarahan kepada ketua pengadilan tinggi agama se-Indonesia.

Dan untuk selanjutnya akan dilakukan dengan pembinaan ketua pengadilan tinggi, pengadilan tata usaha negara, dan pengadilan militer.

“Dan tadi kebijakan pimpinan MA memberi kewenangan kepada ketua pengadilan tinggi untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu dalam hal terjadi penyimpangan,” ungkap Jubir MA.
Yanto menambahkan, Ketua MA dalam waktu dekat akan melaksanakan konsolidasi internal, yakni dengan para hakim agung.

“Pada hari Selasa, 29 Oktober 2024, pukul 11.00 WIB yang dilaksanakan bersamaan dengan rapat rutin, agar Yang Mulia Hakim Agung mengetahui dan mendapatkan informasi tentang perkembangan di MA,”tandasnya. (PMJ)

Berita Terkait

Antasari Azhar Tutup Usia, Jejak Perjuangan Sang Penggagas Pemberantasan Korupsi Tetap Dikenang
Ledakan Guncang SMAN 72 Jakarta, TNI dan Densus 88 Langsung Bergerak
Prof Reda Mantovani dan Aditya Yusma Perkuat Peran dan Tupoksi Anggota Badan Permusyawaratan Desa
KP3ALA Serahkan Berkas Resmi, Komite I DPD RI Siap Kawal Pembentukan Provinsi ALA
KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Usai Ketahuan Minta Jatah Preman Rp7 Miliar dari Anggaran PUPR
Dolar AS Tembus Rp16.630, Kementerian Keuangan Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 5–11 November 2025
Rapat Dengar Pendapat DPD RI Bahas Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara, Aspirasi Pemekaran Semakin Mendekati Kenyataan
KPK Sita Uang Rp1 Miliar dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 02:54 WIB

Negara Sakit, Butuh Pemimpin yang Melampaui Kewarasan Politik

Sabtu, 8 November 2025 - 02:49 WIB

Ratusan Personel Brimob Batalyon C Pelopor Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala

Sabtu, 8 November 2025 - 02:28 WIB

Gara-Gara Salah Faham Eksekusi Lahan Oleh PN Suka Makmue Berakhir Ricuh, Kuasa Hukum: Tak Ada Penyitaan Makam

Jumat, 7 November 2025 - 10:28 WIB

Personel Brimob Batalyon C Pelopor Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 7 November 2025 - 02:52 WIB

Zulkifi Plt Sekda Nagan Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Dukung Pendidikan Agama dan Dayah

Jumat, 7 November 2025 - 02:47 WIB

Ketua PWI Nagan Raya Zulfikar Apresiasi Dukungan Pemkab dan Semua Pihak atas Suksesnya Penganugerahan dan Pelantikan Pengurus PWI 2025

Jumat, 7 November 2025 - 02:17 WIB

Ketua Baitul Mall Nagan Raya Drs Tgk Azhari Idris Minta Kepada Gubernur Aceh.DPRA Dan Baitul Mall Aceh Pertegas Regulasi Zakat Perusahaan

Kamis, 6 November 2025 - 16:17 WIB

Perpustakaan Sekarang: Tempat Belajar atau Hangout?

Berita Terbaru

PIDIE JAYA

Catatan Pilu Para Kafilah Bener Meriah Di MTQ Ke 37 Pidie Jaya

Sabtu, 8 Nov 2025 - 17:47 WIB