Kuracane, 29 April 2024, Hasil pantauan tim media Nasional 24 dan tim media baranews telah mengkonfirmasi perangkat kute, serta masyarakat yang enggan dibilang namanya mengenai OP 3% yang terbagi tiga bagian
1. Perjalanan Dinas
2. kerawanan sosial
3. serimonial
ketiga item ini tidak diketahui oleh masyarakat karna yang di pampangkan di baliho APBDes OP3% sedangkan item no.2 kerawanan sosial itu sangat rawan terjadinya indikasi korupsi.
kerawanan sosial telah di umumkan oleh kementerian desa (Kemendes) kegunaannya untuk membantu warga yang sakit yang tidak mampu maka pengulu kute wajib membantu biaya transport, membantu biaya penguburan bagi masyarakat yang tidak mampu dan apabila ada bencana alam.
saat dikonfirmasi salah satu warga masyarakat dan perangkat kute Simpur jaya tidak pernah ada pemberian bantuan transport orang sakit, tidak pernah ada bantuan biaya penguburan bagi warga yang meninggal dunia, pengulu kute hanya diam saja, seolah olah itu tidak ada dalam anggaran, ujarnya.”
sangat disayangkan pembodohan bagi masyarakat kute Simpur jaya padahal biaya tersebut sudah dituangkan dalam APBDes kute tidak pernah di paparkan pada masyarakat banyak tentang kegunaan OP3% tersebut, diminta kepada pihak terkait untuk mensosialisasikan agar para kepala desa tidak diam atau pura-pura gak tahu atas anggaran tersebut.
padahal selain OP3% yang jumlahnya 3% dari pagu anggaran tersebut ada operasional lain yang telah ditentukan jumlah nya tergantung jumlah penduduk ada yang Rp.10.000.000 dan seterusnya.
dan telah di konfirmasi juga tentang pelatihan ketahan pangan kepada salah satu masyrakat dan perangkat kute bahwa tidak ada pernah di adakan pelatihan tersebut tahun 2022 diduga fiktif dengan anggaran Rp. 18.050.000, katanya,”
diminta kepada ibu Kajari kabupaten Aceh tenggara untuk segera memanggil pengulu Simpur Jaya karna telah mengambil hak masyarakat.
(Zulkifli,S.Kom)