GAYO LUES, BARANEWS – Anggota Komisi V DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Irmawan, terjun langsung ke Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, Selasa (5/8/2025), untuk mendengar keluhan warga terkait klaim sepihak Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) atas permukiman dan lahan pertanian mereka.
Ratusan warga dari Desa Marpunge dan desa sekitar menyambut kedatangan legislator asal Aceh itu dengan harapan suara mereka tersampaikan ke pusat. Selama ini, warga mengaku resah setelah Satgas pemerintah memasang plang batas baru yang menyatakan sebagian wilayah mereka masuk ke kawasan TNGL.
Padahal, menurut tokoh masyarakat, kampung ini sudah dihuni sejak tahun 1950-an — jauh sebelum TNGL ditetapkan. Bukti sejarah seperti makam leluhur menjadi penanda keberadaan warga secara turun-temurun. “Tiba-tiba diklaim sebagai kawasan taman nasional tanpa sosialisasi yang jelas. Kami hanya ingin kepastian hukum dan perlindungan atas hak kami,” ujar salah satu perwakilan warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Plang yang dipasang Satgas berisi larangan memanen tanaman seperti kakao dan durian yang telah ditanam puluhan tahun. Larangan ini menambah tekanan bagi warga yang menggantungkan hidup dari hasil kebun. “Selama ini kami menjaga hutan. Tidak ada satu pun pohon sawit di sini, yang ada hanya tanaman hutan seperti durian, beti, dan kembiri,” kata warga.
Irmawan menegaskan komitmennya memperjuangkan hak masyarakat di Senayan. Ia akan membawa masalah ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan manajemen TNGL. “Tidak boleh ada warga yang dizalimi atas nama kawasan konservasi, apalagi jika masyarakat sudah lebih dulu hidup di sana,” tegasnya.
Legislator PKB ini juga menyerukan evaluasi ulang batas kawasan TNGL agar hutan tetap terjaga tanpa mengorbankan warga. “Hutan harus diselamatkan, tapi manusianya juga harus diselamatkan,” ujarnya.
Kunjungan ini diakhiri dengan peninjauan langsung ke lahan yang disengketakan, serta pengumpulan data lapangan sebagai bahan laporan resmi ke pemerintah pusat. Konflik agraria ini diharapkan dapat diselesaikan secara adil dan konstitusional, tanpa intimidasi dan ancaman penggusuran. (Abdiansyah)








































