GAYO LUES, BARANEWS | Penegakan hukum humanis Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Provinsi Aceh, Ismail Fahmi SH.MH patut diapresiasi. Apa gerangan?
Seorang petani, warga Kabupaten Gayo Lues akhirnya bisa bebas dari jeratan pidana atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap salah seorang warga setempat. Kejari Gayo Lues menghentikan proses hukum atas perkara pidana ini, landasannya penerapan keadialn restoratif.
Ismail Fahmi SH.MH mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis ini. Hati nuraninya berbicara kala mendapati adanya berkas penanganan perkara pidana ringan yang ditangani anak buahnya di jajaran bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Perkara pidana penganiayaan dengan tersangka ABD (40) dihentikan penuntutannya. Ini semua berkat panggilan hati nurani Ismail Fahmi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Dia menginisiasi perdamaian antara korban dengan tersangka.
“Berdasarkan kesepakatan perdamaian yang mereka tandatangani, berkas perkara itu kita usulkan ke pimpinan untuk disetujui penghentian penuntutannya. Alhamdulillah, berkas perkara pidana ringan ini disetujui pimpinan untuk dihentikan penuntutannya dalam gelar perkara Senin 16 Oktober 2023,” ujar Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 17 Oktober 2023.
Sebelumnya, tersangka ABD melakukan penganiayaan terhadap korban IBM. Dia kesal mobil milik IBM terparkir di tengah jalan dan menghalangi jalannya. ABD tersulut emosi dan spontan menampar wajah IBM. “Emosi sesaat dan adanya kesalah pahaman, motif atas peristiwa itu,: sebut Ismail Fahmi.
Ismail Fahmi menyebutkan, penegakan hukum humanis atas perkara ini adalah komitmen pihaknya dalam mengimplementasikan penerapan Keadilan Restoratif yang di gaungkan Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Sepanjang Tahun 2023, Kejari Gayo Lues telah menerapkan Keadilan Restoratif terhadap 5 perkara pidana ringan,” ujarnya.
Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
(Abdiansyah)