Jakarta — Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara berinisial WFT (22) atas dugaan akses ilegal sistem elektronik. WFT diduga mengaku sebagai peretas dengan nama samaran ‘Bjorka’ dan sempat menyinggung bahwa dirinya telah meretas jutaan data nasabah dari sebuah bank swasta nasional.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan siber selama enam bulan. WFT diciduk di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa pada Selasa (23/9). Ia disebut sebagai pemilik akun media sosial X (sebelumnya Twitter) dengan nama pengguna “Bjorka” dan “@bjorkanesiaa”, yang mengunggah klaim peretasan terhadap data nasabah bank.
“Pelaku adalah pemilik akun Bjorka yang telah aktif sejak 2020. Ia bermain di jaringan gelap atau dark web, mengeksplor data-data ilegal, termasuk data perbankan dan perusahaan swasta,” ujar pejabat kepolisian yang menangani perkara ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini mencuat setelah pelaku melalui akun @bjorkanesiaa mempublikasikan tangkapan layar salah satu akun nasabah bank swasta, dan mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut bahwa dirinya telah meretas sekitar 4,9 juta data nasabah. Unggahan tersebut diduga digunakan pelaku sebagai bagian dari upaya pemerasan.
Namun demikian, penyelidikan mengungkap bahwa upaya pemerasan tersebut belum sampai pada tahap transaksi. Bank yang menjadi sasaran kemudian melapor kepada pihak berwenang, yang kemudian menelusuri jejak digital hingga menemukan indentitas pelaku.
“Pemerasan belum terjadi, tetapi motif pelaku jelas mengarah ke sana. Karena tidak ditanggapi oleh pihak bank, pelaku akhirnya tidak berhasil memperoleh apa yang ia minta,” tambahnya.
Dari hasil penyidikan, WFT mengaku mengakses berbagai data dari dark web, termasuk informasi milik perusahaan perbankan, penyedia layanan kesehatan, dan sejumlah entitas swasta lainnya. Data tersebut kemudian ia distribusikan melalui akun-akun media sosial lain dan diperjualbelikan dengan harga puluhan juta rupiah.
Barang bukti yang telah diamankan antara lain perangkat komputer, ponsel pintar, serta berbagai dokumen digital yang menunjukkan sejumlah tampilan dan informasi milik akun nasabah bank.
WFT kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 46 junto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 junto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai 12 tahun penjara. (*)




































