Banda Aceh – Tim Pemenangan Muallem-Dek Fadh, H. Taufik Edi Zulkarnain, SE, menyesalkan pernyataan Ketua DPRA Aceh, Zulfadhli, yang menyalahkan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dan Irsyadi terkait penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh. Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar dan hanya menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Taufik Edi menegaskan bahwa keputusan pengangkatan Plt Sekda sepenuhnya merupakan kewenangan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Muallem), yang juga Ketua Umum Partai Aceh. Ia menyayangkan sikap seorang kader yang seharusnya melakukan klarifikasi (tabayyun) kepada ketua umumnya sebelum mengeluarkan pernyataan di depan publik.
“Yang menandatangani surat keputusan adalah Gubernur Aceh, Muallem. Seorang kader seharusnya tabayyun kepada ketua umumnya, bukan justru bicara di depan publik dan membuat situasi semakin kisruh,” ujar Taufik Edi, Sabtu (22/2/2025).
Sebagai Wakil Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumatera Utara dan putra kelahiran Aceh, Taufik Edi menegaskan bahwa Wakil Gubernur hanya menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku. “Wagub hanya melantik Sekda, tidak ada wewenang dalam penetapan atau penerbitan SK tersebut,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada manusia yang sempurna, sehingga sebaiknya semua pihak tidak sibuk mencari kesalahan. Sebaliknya, ia mengajak semua elemen untuk bersatu dalam membangun Aceh dan memperbaiki kekurangan yang ada.
“Kita harus fokus pada pembangunan, bukan mencari kesalahan. Mari kita bersama-sama mendukung kepemimpinan Muallem-Dek Fadh agar Aceh semakin maju,” tutupnya.