Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Anak Diwah Umur Buang Bayi Sendiri

Redaksi

- Redaksi

Senin, 19 Februari 2024 - 18:23 WIB

50747 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya – Aceh : Team Garuda Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, berhasil menangkap Bunga belum mempunyai Suami masih anak dibawah warga Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, yang diduga sebagai tersangka pembunuh bayinya sendiri pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui  Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani. SH. M. SI.  Mengatakan .Krinologis kejadian mulanya pada hari minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 23.00 saudari Bungga merasa kesakitan perutnya, seperti orang melahirkan,  lalu bunga datang ke kamar mandi melahirkan seorang bayi, dan Bunga mengambil Gunting memontong tali pusat bayi yang dia lahirkan dan lainnya.

Bunga itu masih dibawah umur melakukan hubungan gelap dengan kekasihnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu, Bunga memasukan Bayi malang tersebut ke dalam Plastik, dan Bayi itu di buang di pingir saluran irigasi warga di perkirakan jarak sekitar 50 meter dari rumahnya sendiri. Senin, 19 /02 /2024.

Setelah itu bunga kembali ke rumahnya yaitu ke kamar mandi guna untuk membersihkan Kotoran dan darah darahnya.

“Tersangka bersama pelaku telah diamankan guna untuk melalukan  penyelidikan lebih lanjut ”

Saat jumpa Pers di Mapolres Nagan Raya Kasat Reskrim Didampingi KBO Reskrim Ipda Erick Andilia, Kasi Humas Ipda Fauzi Adha, Iptu Vitra Ramadani.SH.M.SI  mengukapkan penyebab tersangka melakukan pembunuhan terhadap bayi yang dilahirkan oleh Bunga tersebut , karena tersangka (Bunga) tidak sanggup menahan malu, dengan warga dan teman temannya. Kata Iptu Vitra Ramadani. Kepada sejumlah awak wartawan

Team Garuda Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah gunting warna hitam yang diduga memotong tali pusat bayi, satu unit telepon pintar merek Oppo, Baju Kaos warna hitam. Rouk warna Maron,serta sejumlah barang bukti lainnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 340 ayat (1) Juncto Pasal 342 KUH Pidana Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan dan proses pemeriksaan terhadap tersangka, juga turut didampingi oleh bidang perlindungan anak dan perempuan Pemkab Nagan Raya,” Tutupnya. Vitra. (*)

Berita Terkait

Maulid Nabi Muhammad SAW di Keude Seumot Meriah, Ratusan Idang Meulapeh Disiapkan
Ustaz Habibi An Nawawi Akan Hadir di Nagan Raya, Brimob Gelar Maulid Akbar Kamis Malam
Kadis Damkar Gayo Lues Gelar Rapat Siaga Karhutla
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Dua Pelajar di Bener Meriah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Ratusan Warga Cot Manyang Larut dalam Zikir Sambut Malam 12 Rabiul Awal 1448 H
HSFCI Aceh Silaturahmi dengan RAPI Nagan Raya, Perkuat Persaudaraan dan Komunikasi
Polres Bener Meriah Selidiki Dugaan Penganiayaan Pelajar yang Viral di Media Sosial

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Bangun Soliditas Melalui Olahraga, Kementerian ATR/BPN Berpartisipasi dalam Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026*

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah*

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Rakor Bersama DPR RI Bahas Konflik Agraria, Menteri Nusron Jelaskan Tiga Kategori dan Mekanisme Penyelesaiannya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:04 WIB

Groundbreaking_ Hunian Terjangkau, Ketua Satgas Perumahan RI Sampaikan Dukungan Sertipikasi Gratis bagi MBR dari Kementerian ATR/BPN

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Umpan Balik Penilaian Kompetensi, Proses Penentuan Arah Pengembangan Pegawai Kementerian ATR/BPN

Berita Terbaru