Fraksi Selayakh DPRK Aceh Tenggara Tuntut Transparansi Penggunaan DBH Sawit 2023–2024

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:00 WIB

50471 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Baranews – Fraksi Selayakh DPRK Aceh Tenggara menegaskan desakan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menjelaskan secara rinci penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun anggaran 2023 dan 2024. Desakan ini disampaikan Ketua Fraksi Selayakh, M. Rafi Sekedang, saat membacakan pandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna DPRK Aceh Tenggara masa sidang III tahun 2025, Rabu (13/8/2025).

Rafi mengungkap, DBH Sawit Aceh Tenggara tahun 2023 yang bersumber dari APBN senilai Rp5,7 miliar masuk pada Desember 2023. Dari total tersebut, 80 persen dialokasikan untuk pembangunan jalan Mutiara Damai–Lawe Malum di bawah pengelolaan Dinas PUPR Aceh Tenggara, sementara 20 persen sisanya digunakan untuk pembayaran BPJS ketenagakerjaan serta kegiatan penyuluhan di Dinas Pertanian pada 2024.

Namun, Fraksi Selayakh menyoroti adanya perbedaan antara perencanaan dan pelaksanaan proyek. Aspal yang direncanakan diganti dengan beton, diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) awal. Selain itu, penggunaan 20 persen anggaran di Dinas Pertanian dinilai tidak jelas realisasinya. “Fraksi Selayakh meminta pemerintah daerah menjelaskan secara detail berdasarkan data output realisasi penyelesaian kegiatan tersebut,” kata Rafi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Desakan yang sama juga diarahkan untuk DBH Sawit tahun 2024 senilai Rp4,7 miliar. Sebanyak 80 persen dana dialokasikan untuk pembangunan jalan Meranti–Lumban Tua di Babul Rahmah, sementara 20 persen untuk kegiatan Dinas Pertanian. Hingga kini, pembangunan jalan di Kute Meranti belum terlaksana, meski pengelolaan anggaran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit.

Rafi menambahkan, Fraksi Selayakh menduga adanya peralihan dana DBH 2024 ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara yang menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas. Untuk itu, fraksi tersebut merekomendasikan agar Bupati Aceh Tenggara membentuk tim audit khusus guna memeriksa penggunaan anggaran dan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024.

Rapat paripurna DPRK Aceh Tenggara masa sidang III tahun 2025 digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRK Kutacane. Agenda rapat membahas rancangan qanun RPJMK Aceh Tenggara 2025–2029, pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2024, rancangan qanun pembangunan kepemudaan, pengesahan tata tertib DPRK Aceh Tenggara masa jabatan 2025–2029, serta nota kesepakatan KUA-PPAS APBK 2025 dan 2026.

Kehadiran dan desakan Fraksi Selayakh dalam rapat paripurna menunjukkan tekanan politik terhadap pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan DBH Sawit, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

( RED )

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Desa Maha Singkil
Bupati Salim Fakhry Lakukan Kunker Perdana di Desa Pedalaman Kecamatan Leuser
Bupati Fakhry Lakukan Kunker Perdana di Desa Pedalaman Kecamatan Leuser
Bupati Fakhry Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran di Maha Singkil
PPK BPJN 3.5 Aceh, Jaya Yuliadi, Tanggap Terhadap Kondisi Infrastruktur di Aceh Tenggara
Jadwal mundur 2.628 calon pppk paruh waktu bisa bernapas lega
Tiga Rumah Warga di Aceh Tenggara Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
Dana desa bukit meriah 2024 Rp. 940 jt. 63℅ misterius

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 21:25 WIB

Dua Pilihan Kesejahteraan Rakyat Aceh: MoU Helsinki atau Referendum?

Sabtu, 13 September 2025 - 19:26 WIB

Perampasan Aset Dinilai Penting untuk Menekan Angka Korupsi di Tanah Air Termasuk Aceh

Sabtu, 13 September 2025 - 18:51 WIB

Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Resmi Sandang Pangkat Irjen

Jumat, 12 September 2025 - 17:54 WIB

Kanwil Bea Cukai Aceh Dukung Eksplorasi dan Eksploitasi Migas Melalui Pemberian Fasilitas Fiskal Strategis

Jumat, 12 September 2025 - 12:16 WIB

Massa Desak Gubernur Aceh Cabut Izin HGU PT Nafasindo

Kamis, 11 September 2025 - 18:32 WIB

Workshop Online Belajar Ekspor Sesi 1, Bea Cukai Aceh Kupas Tuntas Ketentuan Ekspor

Kamis, 11 September 2025 - 18:27 WIB

Bea Cukai Aceh dan Karantina Aceh Tingkatkan Koordinasi CIQ untuk Perkuat Layanan di Pintu Masuk Negara

Kamis, 11 September 2025 - 18:26 WIB

Penipuan Barang Kiriman dari Luar Negeri, Bea Cukai Imbau Masyarakat Waspada

Berita Terbaru