Kutacane, Baranews – Fraksi Selayakh DPRK Aceh Tenggara menegaskan desakan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menjelaskan secara rinci penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun anggaran 2023 dan 2024. Desakan ini disampaikan Ketua Fraksi Selayakh, M. Rafi Sekedang, saat membacakan pandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna DPRK Aceh Tenggara masa sidang III tahun 2025, Rabu (13/8/2025).
Rafi mengungkap, DBH Sawit Aceh Tenggara tahun 2023 yang bersumber dari APBN senilai Rp5,7 miliar masuk pada Desember 2023. Dari total tersebut, 80 persen dialokasikan untuk pembangunan jalan Mutiara Damai–Lawe Malum di bawah pengelolaan Dinas PUPR Aceh Tenggara, sementara 20 persen sisanya digunakan untuk pembayaran BPJS ketenagakerjaan serta kegiatan penyuluhan di Dinas Pertanian pada 2024.
Namun, Fraksi Selayakh menyoroti adanya perbedaan antara perencanaan dan pelaksanaan proyek. Aspal yang direncanakan diganti dengan beton, diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) awal. Selain itu, penggunaan 20 persen anggaran di Dinas Pertanian dinilai tidak jelas realisasinya. “Fraksi Selayakh meminta pemerintah daerah menjelaskan secara detail berdasarkan data output realisasi penyelesaian kegiatan tersebut,” kata Rafi.
Desakan yang sama juga diarahkan untuk DBH Sawit tahun 2024 senilai Rp4,7 miliar. Sebanyak 80 persen dana dialokasikan untuk pembangunan jalan Meranti–Lumban Tua di Babul Rahmah, sementara 20 persen untuk kegiatan Dinas Pertanian. Hingga kini, pembangunan jalan di Kute Meranti belum terlaksana, meski pengelolaan anggaran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit.
Rafi menambahkan, Fraksi Selayakh menduga adanya peralihan dana DBH 2024 ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara yang menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas. Untuk itu, fraksi tersebut merekomendasikan agar Bupati Aceh Tenggara membentuk tim audit khusus guna memeriksa penggunaan anggaran dan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024.
Rapat paripurna DPRK Aceh Tenggara masa sidang III tahun 2025 digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRK Kutacane. Agenda rapat membahas rancangan qanun RPJMK Aceh Tenggara 2025–2029, pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2024, rancangan qanun pembangunan kepemudaan, pengesahan tata tertib DPRK Aceh Tenggara masa jabatan 2025–2029, serta nota kesepakatan KUA-PPAS APBK 2025 dan 2026.
Kehadiran dan desakan Fraksi Selayakh dalam rapat paripurna menunjukkan tekanan politik terhadap pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan DBH Sawit, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
( RED )