Empat Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025 - 16:37 WIB

50509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan tanggung jawab empat orang tersangka berikut barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan ini merupakan kelanjutan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.

Keempat tersangka yang diserahkan mencakup nama-nama pejabat dan individu yang sebelumnya menduduki posisi penting dalam pelaksanaan program digitalisasi. Mereka adalah MUL yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020 hingga 2021 dan Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 di Kemendikbudristek; IA sebagai konsultan perorangan dalam Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah; SW sebagai Pejabat Fungsional Madya di Direktorat Sekolah Menengah Atas; serta NAM yang merupakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berhubungan langsung dengan perkara tersebut, di antaranya dokumen-dokumen serta barang elektronik yang mengindikasikan adanya pengaturan spesifikasi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan dalam negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan uraian singkat perkara, sepanjang tahun anggaran 2020 hingga 2022, dilakukan pengadaan bantuan peralatan TIK di lingkungan Kemendikbudristek. Dalam pelaksanaannya, spesifikasi teknis perangkat, khususnya laptop dengan sistem operasi Chrome OS, diduga diarahkan secara tidak wajar dan tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Seluruh proses pengadaan tersebut bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK), yang seharusnya ditujukan untuk mendukung sistem pembelajaran daring yang merata di seluruh Indonesia.

Untuk kepentingan pembuktian di tahap penuntutan, keempat tersangka kini ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan mulai 10 November hingga 29 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 10 November 2025.

Langkah berikutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat guna segera disidangkan. Hal ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk mempercepat proses hukum serta memastikan akuntabilitas terhadap para penyelenggara negara yang terlibat dalam penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang membebani keuangan negara. (*)

Berita Terkait

Sosok Budi Djiwandono, Seorang Pemimpin Muda yang Siap Membawa Indonesia Maju
Budi Djiwandono: Sang Pemimpin Muda Visioner
Tren Digital Marketing 2026 yang Wajib Dipahami Pebisnis Indonesia
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 18 – 24 Februari 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 11 Februari – 17 Februari 2026
Pejabat Baru Dilantik, Gayo Lues Pacu Birokrasi Responsif di Tengah Tantangan Bencana
Ganja Dibakar Sinyal Kuat Perangi Peredaran Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:31 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:39 WIB

BAKORNAS LEPPAMI PB HMI Jalin Koordinasi dengan TNGL dan BKSDA Aceh, Perkuat Sinergi Pelestarian Lingkungan dan Kehutanan di Aceh

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:04 WIB

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr.Benny Bathara.,S.I.K.,M.I.K. Terima Penghargaan Dari Kapolda Aceh

Senin, 23 Februari 2026 - 01:02 WIB

Kolaborasi Strategis FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara dan Dittipidter Mabes Polri, Siap Sikat Tambang Ilegal di Aceh

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:45 WIB

Warga Aceh Berpuasa di Kemah Bantuan

Senin, 16 Februari 2026 - 23:59 WIB

Fatan Sabilulhaq Terpilih sebagai Ketua Umum HAMAS Periode 2026–2028, Diharapkan Hidupkan Kembali Organisasi

Senin, 16 Februari 2026 - 23:13 WIB

Pemulihan Pasca Bencana Banjir Hidrometeorologi Aceh Dinilai Sangat Lambat

Senin, 16 Februari 2026 - 22:35 WIB

Mengemban amanah sebagai Sekretaris PDP PAN Aceh Barat, Arham Targetkan Kemenangan Pemilu 2029

Berita Terbaru