Empat Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025 - 16:37 WIB

50494 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan tanggung jawab empat orang tersangka berikut barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan ini merupakan kelanjutan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.

Keempat tersangka yang diserahkan mencakup nama-nama pejabat dan individu yang sebelumnya menduduki posisi penting dalam pelaksanaan program digitalisasi. Mereka adalah MUL yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020 hingga 2021 dan Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 di Kemendikbudristek; IA sebagai konsultan perorangan dalam Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah; SW sebagai Pejabat Fungsional Madya di Direktorat Sekolah Menengah Atas; serta NAM yang merupakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berhubungan langsung dengan perkara tersebut, di antaranya dokumen-dokumen serta barang elektronik yang mengindikasikan adanya pengaturan spesifikasi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan dalam negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan uraian singkat perkara, sepanjang tahun anggaran 2020 hingga 2022, dilakukan pengadaan bantuan peralatan TIK di lingkungan Kemendikbudristek. Dalam pelaksanaannya, spesifikasi teknis perangkat, khususnya laptop dengan sistem operasi Chrome OS, diduga diarahkan secara tidak wajar dan tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Seluruh proses pengadaan tersebut bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK), yang seharusnya ditujukan untuk mendukung sistem pembelajaran daring yang merata di seluruh Indonesia.

Untuk kepentingan pembuktian di tahap penuntutan, keempat tersangka kini ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan mulai 10 November hingga 29 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 10 November 2025.

Langkah berikutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat guna segera disidangkan. Hal ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk mempercepat proses hukum serta memastikan akuntabilitas terhadap para penyelenggara negara yang terlibat dalam penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang membebani keuangan negara. (*)

Berita Terkait

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 28 Januari – 03 Februari 2026
Panglima TNI Pastikan Oknum Prajurit AL Penganiaya Guru di Talaud Diproses Hukum
Tegas Dukung Kapolri Tolak Polisi di Bawah Kementerian
Kapolri Tegas Tolak Usulan Polri di Bawah Kementerian: Pilih Jadi Petani daripada Jadi Menteri Kepolisian
Dewan Pers–Komnas HAM Bersatu, Negara Perkuat Benteng Perlindungan Jurnalis
Meutya di WEF: Kecepatan Transformasi Digital ASEAN Diukur dari Pemerataan, Bukan Sekadar Teknologi
Komdigi–Meta Indonesia Gelar Bimtek Satgas Medsos Dukung PP TUNAS
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 21–27 Januari 2026

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:26 WIB

Paska Banjir Dan Longsor PT Socfindo Seumayam Bantu Bersihkan Halaman Dayah Pesantren

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:31 WIB

Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Roji’u Khabar Duka Cek GUH Rimueng Kila Meninggal Dunia.

Rabu, 28 Januari 2026 - 03:29 WIB

Zulkarnain Mantan Aktifis Dan Juga Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya Siap Backup Pemkab Jika PT. KIM Melawan

Rabu, 28 Januari 2026 - 03:04 WIB

T. Jamaludin, S.Sos.,MM Ketua APKASINDO Perjuangan Dukung Program Pemkab

Selasa, 27 Januari 2026 - 01:49 WIB

Silent Invasion China dan Rapuhnya Imajinasi Kebangsaan Indonesia

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:56 WIB

Klarifikasi Isu Penanganan Pasien, Direktur RSUD-SIM Pastikan Proses Rujukan Sudah Berjalan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 01:37 WIB

BPN, Potret Ketamakan Negara atas Hak Rakyat dan Gerbang Subur Mafia Tanah

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:38 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Nagan Raya Coffee Morning Bersama Advokat dan Pengacara

Berita Terbaru