Dugaan Penggelapan Mobil di Aceh Timur, Nama Adira Finance Dicatut Debt Collector Ilegal

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 - 00:39 WIB

50430 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur — Seorang warga Gampong Alubu Jalan, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Kamaluzzaman alias Dek Gam, diduga menjadi korban penggelapan satu unit mobil Colt Diesel BL 8736 AS yang melibatkan sejumlah oknum yang mengatasnamakan debt collector perusahaan pembiayaan Adira Finance Cabang Langsa. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025.

Atas kejadian itu, Kamaluzzaman secara resmi membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur pada Senin, 5 Januari 2026, dengan nomor laporan LP/GAR/B/01/I/2026/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH.

Kepada awak media, Kamaluzzaman menjelaskan bahwa mobil tersebut memang masih dalam status kredit di Adira Finance dan menunggak angsuran sekitar 10 bulan. Namun, dugaan praktik melawan hukum bermula sejak Maret 2025, saat tunggakan baru berjalan sekitar dua bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, Kamaluzzaman dihubungi seorang pria bernama Saifullah yang mengaku sebagai debt collector Adira Finance Cabang Langsa. Saifullah meminta uang sebesar Rp10.000.000 dengan iming-iming kendaraan tidak akan ditarik meskipun menunggak.

Merasa awam dan takut kehilangan kendaraan, Kamaluzzaman menyetujui permintaan tersebut. Sekitar 27 Maret 2025 malam, keduanya bertemu di sebuah kafe di Kecamatan Idi Rayeuk. Dalam pertemuan itu, Kamaluzzaman mentransfer uang Rp10 juta ke rekening yang diarahkan Saifullah atas nama Cut Liana.

Setelah penyerahan uang tersebut, Kamaluzzaman mengaku tidak lagi didatangi atau ditelepon pihak penagih hingga November 2025. Setiap kali ada pihak yang menghubungi atau mendatangi rumahnya, Kamaluzzaman hanya menghubungi Saifullah, dan pihak-pihak tersebut kemudian tidak melanjutkan penagihan.

Permasalahan kembali muncul pada 22 November 2025, ketika Saifullah menghubungi Kamaluzzaman dan menyatakan kendaraan tersebut “sudah bermasalah” serta menyarankan pengurusan pelunasan. Kamaluzzaman lalu mengusulkan agar mobil dijual untuk melunasi sisa kredit, dan Saifullah mengaku siap membantu mencarikan pembeli.

Pada 29 Desember 2025 malam, mobil diantarkan ke rumah Saifullah di Gampong Pertamina, Kecamatan Ranto Peureulak. Keesokan harinya, 30 Desember 2025, Kamaluzzaman bersama sopirnya, Zunaidi, bertemu Saifullah di halaman Masjid Gampong Beusa, Kecamatan Peureulak Timur.

Setelah menunggu, datang tiga orang yang diperkenalkan Saifullah sebagai calon pembeli. Mereka melakukan pengecekan kendaraan dan meminta STNK. Namun, salah seorang di antaranya tiba-tiba mengaku berasal dari pihak Adira Finance Cabang Langsa dan menyebut kendaraan tersebut telah berstatus write off (WO).

Perdebatan pun terjadi. Di tengah adu argumen itu, salah seorang dari tiga orang tersebut langsung menghidupkan mobil dan membawa kabur kendaraan dari lokasi tanpa persetujuan pemilik.

Dua orang lainnya masih beradu argumen dengan Kamaluzzaman. Salah satunya diketahui bernama Afdal, yang informasinya diduga merupakan perangkat Gampong Punti Payung, Kecamatan Ranto Peureulak. Bahkan, para oknum tersebut sempat meminta sejumlah uang agar mobil tidak dibawa, namun permintaan itu tidak dipenuhi.

Usai kejadian, Saifullah mengajak Kamaluzzaman ke Kota Langsa dengan alasan mengecek keberadaan mobil di gudang Adira Finance. Namun, Kamaluzzaman mengaku tidak diperbolehkan masuk ke area gudang dan hanya melihat Saifullah berbincang singkat dengan petugas keamanan di pagar.

Upaya pencarian kembali dilakukan pada 2 Januari 2026, namun keberadaan kendaraan tetap tidak diketahui. Kamaluzzaman mengaku semakin merasa dimanfaatkan karena Saifullah tidak menunjukkan tanggung jawab pascakejadian.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi, S.H., saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang dilaporkan oleh saudara Kamaluzzaman. Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan dan penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” kata Novrizaldi.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adira Finance Tegaskan Tidak Terlibat

Sementara itu, Apri, Kepala Bidang Write Off (WO) PT Adira Finance Cabang Langsa, dalam keterangannya kepada media pada Sabtu, 17 Januari 2026, menegaskan bahwa Saifullah dan Afdal bukan karyawan maupun mitra resmi perusahaan.

“Kami tegaskan, Adira Finance Cabang Langsa tidak pernah menerbitkan surat keputusan atau surat tugas penarikan kendaraan tertanggal 30 Desember 2025. Nama-nama tersebut bukan bagian dari tim kami,” ujar Apri.

Apri menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah Kamaluzzaman yang telah membuat laporan polisi secara resmi dan menegaskan kesiapan perusahaan untuk mendukung proses hukum.

“Kami siap memenuhi panggilan penyidik jika dibutuhkan. Perusahaan juga merasa dirugikan, apalagi nasabah kami,” katanya.

Menurut Apri, perusahaan juga merasa dirugikan dalam peristiwa ini. “Bukan hanya nasabah, kami sebagai perusahaan juga dirugikan karena nama baik kami dicatut.”

Ia menegaskan bahwa Adira Finance memiliki SOP yang tegas, tidak pernah membenarkan mitra penagihan atau pihak ke-3 menerima uang angsuran, tunggakan, atau imbalan dalam bentuk apa pun dari nasabah. Nasabah wajib menyelesaikan tunggakan di kantor, tugas mitra penagihan hanya mengingatkan dan mendampingi penyelesaian tunggakan di kantor.

Setiap mitra penagihan Adira dibekali dengan surat tugas atau kuasa yang masih berlaku, data riwayat pembayaran nasabah, serta mitra yang diberi kuasa memiliki sertifikasi penagihan LSPPI.

“Kami mengimbau para nasabah agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengatasnamakan debt collector Adira Finance. Seluruh proses penagihan dilakukan sesuai prosedur resmi,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

IKABNAS Lemhannas membantu pendidikan warga Pasca bencana Hidrometeorologi di Aceh Timur
Medco E&P Malaka Beri Dukungan Psikososial bagi Anak Terdampak Banjir di Aceh Timur
Kanwil DJBC Aceh dan Bea Cukai Langsa Bersama BNN Ungkap Penyelundupan 60 Kilogram Sabu di Aceh Timur
Medco E&P Malaka Distribusikan 1,13 Juta Liter Air Bersih untuk 56 Desa Pascabanjir Aceh Timur
Tragedi Idi Cut 3 Februari 1999 Pelanggaran HAM Berat?
Dukung Program Pemulihan Lingkungan dan Ekonomi Pascabencana, Polres Aceh Timur dan Jajarannya Tanam Bibit Bantuan Kapolda Aceh
Polres Aceh Timur Tegaskan Tangani Kasus Sesuai SOP
Medco E&P Malaka Kerahkan Puluhan Alat Berat, Pulihkan Akses Mobilitas 31 Desa Pascabanjir di Aceh Timur

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:31 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:39 WIB

BAKORNAS LEPPAMI PB HMI Jalin Koordinasi dengan TNGL dan BKSDA Aceh, Perkuat Sinergi Pelestarian Lingkungan dan Kehutanan di Aceh

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:04 WIB

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr.Benny Bathara.,S.I.K.,M.I.K. Terima Penghargaan Dari Kapolda Aceh

Senin, 23 Februari 2026 - 01:02 WIB

Kolaborasi Strategis FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara dan Dittipidter Mabes Polri, Siap Sikat Tambang Ilegal di Aceh

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:45 WIB

Warga Aceh Berpuasa di Kemah Bantuan

Senin, 16 Februari 2026 - 23:59 WIB

Fatan Sabilulhaq Terpilih sebagai Ketua Umum HAMAS Periode 2026–2028, Diharapkan Hidupkan Kembali Organisasi

Senin, 16 Februari 2026 - 23:13 WIB

Pemulihan Pasca Bencana Banjir Hidrometeorologi Aceh Dinilai Sangat Lambat

Senin, 16 Februari 2026 - 22:35 WIB

Mengemban amanah sebagai Sekretaris PDP PAN Aceh Barat, Arham Targetkan Kemenangan Pemilu 2029

Berita Terbaru