Dua Satker di Bawah Kanwil Bea Cukai Aceh Raih Nilai IKPA Sempurna, Kanwil Aceh Tempati Peringkat Tiga Nasional

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 15 April 2025 - 20:39 WIB

50130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (15-04-2025) – Kinerja gemilang kembali ditorehkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh dalam pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2024. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang disampaikan oleh Sekretariat DJBC tanggal 27 Maret 2025, dua satuan kerja (satker) di bawah Kanwil DJBC Aceh berhasil meraih nilai sempurna 100 dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).

Kedua satker tersebut adalah KPPBC TMP C Langsa dan KPPBC TMP C Banda Aceh. Capaian ini menempatkan keduanya dalam kategori satuan kerja terbaik tingkat nasional berdasarkan penilaian IKPA oleh Kementerian Keuangan melalui sistem OMSPAN.

Tak hanya itu, Kanwil DJBC Aceh juga berhasil meraih peringkat ke-3 nasional dalam kategori kantor wilayah dengan jumlah satuan kerja vertikal sampai dengan enam, dengan rata-rata nilai IKPA sebesar 99,67. Posisi ini berada tepat di bawah Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras seluruh jajaran, khususnya pimpinan satker, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran, serta PIC IKPA yang telah bekerja secara optimal dalam mengawal pelaksanaan anggaran.

“Prestasi ini adalah buah dari kerja kolektif dan komitmen seluruh jajaran dalam menjaga integritas dan kualitas pengelolaan anggaran. Kami akan terus mendorong peningkatan kinerja dan tata kelola anggaran yang lebih baik di tahun-tahun mendatang,” ujarnya.

Sebagai informasi, IKPA merupakan indikator yang digunakan untuk menilai kualitas pelaksanaan anggaran oleh satuan kerja pemerintah, yang mencakup aspek perencanaan, implementasi, dan hasil pelaksanaan anggaran. Penilaian ini berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024.

Prestasi ini memperkuat peran Kanwil DJBC Aceh sebagai institusi yang terpercaya, transparan, dan terkini dalam menjalankan tugas sebagai fasilitator perdagangan, asistensi industri, community protector, dan revenue collector di wilayah Aceh.

Berita Terkait

SAPA: Anggaran untuk Instansi Vertikal Langgar Aturan dan Lukai Rakyat Aceh
Plt Sekda Aceh: BRA Kunci Menjaga Perdamaian Aceh
Penerimaan Kanwil Bea Cukai Aceh Triwulan I 2025 Tumbuh 185%, Capai Rp163,11 Miliar
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Uin Ar Raniry Banda Aceh Mengenang Sosok Almukarram Syaikhuna Tgk. H. Mukhtar Luthfi bin Tgk. H. Abdul Wahhab bin ‘Abbas bin Sayed Al-Hadhrami (Abon Seulimeum)
Bea Cukai Banda Aceh Dukung Pelepasan Ekspor Nilam Aceh Ke Paris Oleh PT U – Green Aromatics International
TA Khalid Dinobatkan Ketua Umum Bangsawan Aceh
HMP PAI UIN Ar-Raniry Periode 2025-2026 melaksanakan RAKER (Rapat Kerja)
Partai Perjuangan Aceh Buka Peluang bagi Masyarakat Aceh

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 01:19 WIB

Menteri LH Ingatkan 343 Pemda Wajib Kelola Sampah agar Tak Kena Pidana

Rabu, 16 April 2025 - 01:07 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional oleh Polri

Rabu, 16 April 2025 - 00:55 WIB

Giliran Legal PT. Wilmar Tersangka Baru Kasus Suap Onslag PN Jakarta Pusat

Rabu, 16 April 2025 - 00:52 WIB

3 Oknum Hakim PN Jakarta Pusat Ditetapkan Tersangka

Rabu, 9 April 2025 - 06:09 WIB

Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 9-15 April 2025

Minggu, 6 April 2025 - 02:52 WIB

Vonis Seumur Hidup Untuk Anggota TNI AL Dalam Kasus Pembunuhan

Minggu, 6 April 2025 - 02:48 WIB

Berkas perkara pelecehan seksual Kapolres Ngada dilimpahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 22:20 WIB

SKCK Dihapus, Bangsa Indonesia Kehilangan Moral

Berita Terbaru

GAYO LUES

Pengedar Narkoba Sabu di Gayo Lues Diduga Kebal Hukum

Rabu, 16 Apr 2025 - 07:35 WIB