Dua Hakim Dijatuhi Sanksi Pemberhentian, Komisi Yudisial dan MA Tegaskan Integritas Peradilan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 23:24 WIB

50317 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung menegaskan komitmen menjaga kehormatan dan integritas lembaga peradilan melalui penyelenggaraan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Dalam dua sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pekan lalu, dua hakim dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap, setelah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Pada Selasa (23/9/2025), MKH menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada IGN PRW, mantan Ketua Pengadilan Negeri Tobelo. Hakim tersebut terbukti terlibat dalam praktik gratifikasi terkait pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung yang sebelumnya menyeret mantan Hakim Agung GS dan asistennya sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua Sidang MKH, Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).

Hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA menunjukkan IGN PRW menerima dana sebesar Rp100 juta dari total komitmen senilai Rp725 juta untuk membantu pengurusan perkara. Meski dana tersebut telah dikembalikan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), majelis menilai perbuatan yang bersangkutan telah mencederai integritas lembaga peradilan.

Dalam sidang pembelaan, IGN PRW mengklaim uang tersebut ditinggalkan seseorang di rumahnya tanpa sepengetahuan dirinya. Namun majelis memandang bahwa pengakuan tersebut tidak menghapus fakta pelanggaran etika yang telah terjadi. Meskipun terdapat faktor yang meringankan, seperti pengakuan dan pertimbangan tanggungan keluarga, MKH menyatakan perbuatan tersebut bertentangan dengan visi dan misi Mahkamah Agung.

Sidang MKH menegaskan bahwa sanksi tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009–02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Sementara itu, dalam sidang terpisah pada Kamis (25/9/2025), MKH menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap tanpa hak pensiun kepada Hakim FK dari Pengadilan Negeri Jember. FK terbukti melanggar etika perilaku hakim melalui serangkaian tindakan perselingkuhan, pelecehan seksual, dan hubungan tidak pantas dengan sejumlah perempuan.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim,” kata Wakil Ketua Komisi Yudisial Siti Nurdjanah, yang memimpin sidang.

Putusan dijatuhkan setelah majelis menilai keterangan saksi, rekaman video, dan catatan pelanggaran sebelumnya yang dilakukan FK menunjukkan pola pelanggaran yang berulang dan memberatkan. Sebagai hakim dengan pengalaman lebih dari 20 tahun, FK dianggap gagal menjaga keluhuran martabat kehakiman dan mempermalukan institusi peradilan.

Tidak ditemukan alasan yang dapat meringankan bagi FK. Majelis menyimpulkan bahwa sanksi dari tindakan tidak pantas tersebut tidak dapat ditawar dan harus dijadikan pelajaran penting bagi seluruh aparat peradilan.

Dua putusan MKH ini dipandang sebagai langkah tegas dan konsisten untuk menjaga marwah peradilan dari perilaku tercela. Komisi Yudisial serta Mahkamah Agung menegaskan, pelanggaran terhadap nilai integritas, kejujuran, dan perilaku profesional akan ditindaklanjuti secara transparan dan tegas.

Pemberhentian hakim yang melanggar etik diharapkan menjadi pesan kuat bahwa pihak yang mengemban kewenangan sebagai penegak hukum dituntut untuk menjalankan amanat keadilan dengan menjunjung tinggi moralitas, bukan justru menyalahgunakannya demi kepentingan pribadi.

Komitmen kedua lembaga dalam menegakkan akuntabilitas dan etika di lingkungan kekuasaan kehakiman menjadi fondasi penting dalam pembangunan sistem peradilan yang bersih, berintegritas, dan dipercaya publik.

Berita Terkait

Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing
Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang
Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional
Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia
Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu
BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba
Puluhan Pabrik di Kawasan Industri Banten Tercemar Radiasi Cs-137, Pemerintah Telusuri Sumber Paparan Berbahaya
AMPG Konsultasi ke Polda Metro, Siapkan Laporan Terkait Dugaan Serangan terhadap Ketum Golkar Bahlil Lahadalia

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Donor Darah Serentak, Polres Aceh Tenggara Wujudkan Polisi Humanis di HUT Humas Polri ke-74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:41 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke-74: Polisi Humanis, Harapan Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:02 WIB

Lewat Pengawasan Ketat, Petugas Lapas Kutacane Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba oleh Warga Binaan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 03:49 WIB

Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu

Selasa, 21 Oktober 2025 - 02:11 WIB

Warga Desa Pardomuan 2 Tolak Kehadiran Timbangan Sawit di Atas Tanah Wakaf

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:10 WIB

LSM LIRA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Praktik “Tangkap Lepas” Bandar Narkoba oleh Oknum Polres Agara

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:45 WIB

Jamal B Apresiasi Dandim 0108/Agara: Ketahanan Pangan Aceh Tenggara Jadi Teladan Nasional

Minggu, 19 Oktober 2025 - 01:34 WIB

Tangkap, Nginep di Hotel, Lalu Lepas: Skandal Bandar Narkoba di Medan

Berita Terbaru