Dua Hakim Dijatuhi Sanksi Pemberhentian, Komisi Yudisial dan MA Tegaskan Integritas Peradilan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 23:24 WIB

50107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung menegaskan komitmen menjaga kehormatan dan integritas lembaga peradilan melalui penyelenggaraan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Dalam dua sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pekan lalu, dua hakim dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap, setelah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Pada Selasa (23/9/2025), MKH menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada IGN PRW, mantan Ketua Pengadilan Negeri Tobelo. Hakim tersebut terbukti terlibat dalam praktik gratifikasi terkait pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung yang sebelumnya menyeret mantan Hakim Agung GS dan asistennya sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua Sidang MKH, Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA menunjukkan IGN PRW menerima dana sebesar Rp100 juta dari total komitmen senilai Rp725 juta untuk membantu pengurusan perkara. Meski dana tersebut telah dikembalikan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), majelis menilai perbuatan yang bersangkutan telah mencederai integritas lembaga peradilan.

Dalam sidang pembelaan, IGN PRW mengklaim uang tersebut ditinggalkan seseorang di rumahnya tanpa sepengetahuan dirinya. Namun majelis memandang bahwa pengakuan tersebut tidak menghapus fakta pelanggaran etika yang telah terjadi. Meskipun terdapat faktor yang meringankan, seperti pengakuan dan pertimbangan tanggungan keluarga, MKH menyatakan perbuatan tersebut bertentangan dengan visi dan misi Mahkamah Agung.

Sidang MKH menegaskan bahwa sanksi tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009–02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Sementara itu, dalam sidang terpisah pada Kamis (25/9/2025), MKH menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap tanpa hak pensiun kepada Hakim FK dari Pengadilan Negeri Jember. FK terbukti melanggar etika perilaku hakim melalui serangkaian tindakan perselingkuhan, pelecehan seksual, dan hubungan tidak pantas dengan sejumlah perempuan.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim,” kata Wakil Ketua Komisi Yudisial Siti Nurdjanah, yang memimpin sidang.

Putusan dijatuhkan setelah majelis menilai keterangan saksi, rekaman video, dan catatan pelanggaran sebelumnya yang dilakukan FK menunjukkan pola pelanggaran yang berulang dan memberatkan. Sebagai hakim dengan pengalaman lebih dari 20 tahun, FK dianggap gagal menjaga keluhuran martabat kehakiman dan mempermalukan institusi peradilan.

Tidak ditemukan alasan yang dapat meringankan bagi FK. Majelis menyimpulkan bahwa sanksi dari tindakan tidak pantas tersebut tidak dapat ditawar dan harus dijadikan pelajaran penting bagi seluruh aparat peradilan.

Dua putusan MKH ini dipandang sebagai langkah tegas dan konsisten untuk menjaga marwah peradilan dari perilaku tercela. Komisi Yudisial serta Mahkamah Agung menegaskan, pelanggaran terhadap nilai integritas, kejujuran, dan perilaku profesional akan ditindaklanjuti secara transparan dan tegas.

Pemberhentian hakim yang melanggar etik diharapkan menjadi pesan kuat bahwa pihak yang mengemban kewenangan sebagai penegak hukum dituntut untuk menjalankan amanat keadilan dengan menjunjung tinggi moralitas, bukan justru menyalahgunakannya demi kepentingan pribadi.

Komitmen kedua lembaga dalam menegakkan akuntabilitas dan etika di lingkungan kekuasaan kehakiman menjadi fondasi penting dalam pembangunan sistem peradilan yang bersih, berintegritas, dan dipercaya publik.

Berita Terkait

Presiden Prabowo: Fondasi Indonesia Kokoh untuk Menjadi Bangsa Maju
KPK dan ACA Uzbekistan Sepakat Perkuat Kerja Sama Antikorupsi Berbasis Teknologi dan Pendidikan
KPK Tahan Direktur PT WA Terkait Suap Pengurusan Perkara di MA
Aipda MR Penumpang Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol Dihukum Etik, Disanksi Minta Maaf ke Pimpinan Polri
Aksi Razia Truk Pelat Aceh oleh Gubernur Sumut Picu Polemik, Pemprov Sumut Minta Maaf dan Klarifikasi
Razia Truk Plat BL, Anggota DPD RI Asal Aceh Surati Mendagri Minta Atensi Serius
Tim Mahasiswa UGM Raih Empat Penghargaan di Ajang Formula SAE Italy 2025
Kelangkaan BBM di SPBU Shell Digugat, Menteri ESDM hingga Pertamina Jadi Tergugat

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:26 WIB

PPA Gelar FGD Bahas Putusan MK 135, Tokoh Aceh Dorong Revisi UUPA dan Penguatan Partai Lokal

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:00 WIB

Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan

Senin, 16 September 2024 - 23:18 WIB

SPBU di Buleleng Diduga Layani Mafia BBM Bersubsidi, Petani dan Nelayan Kecewa

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 06:53 WIB

Kohati Cabang Denpasar Dorong Pemerintah Tindak Tegas BPIP terhadap Peristiwa Sakral Pengukuhan Paskibraka Nasional

Kamis, 25 Juli 2024 - 04:49 WIB

Kombes Pol Daniel Siapkan 10 Atlet Polda Bali untuk Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2024

Senin, 13 Mei 2024 - 04:19 WIB

Gelar Latpraops Puri Agung 2024, Polri Nyatakan Siap Amankan World Water Forum di Bali

Senin, 9 Oktober 2023 - 23:37 WIB

Pengamanan KTT AIS Forum 2023, Polri Kedepankan Tindakan Humanis dan Utamakan HAM

Minggu, 8 Oktober 2023 - 00:12 WIB

Polri Pastikan Kesiapan Pengamanan KTT AIS di Bali Berjalan Aman dan Lancar

Berita Terbaru