Dua Anak Bupati Pernah diperiksa, LSM KOMPAK Pertanyakan Kelanjutan Kasus PLTU Nagan Raya

Redaksi Bara News

- Author

Jumat, 3 November 2023 - 21:49 WIB

50594 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) Saharuddin Kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedatangan kita di KPK hari ini Kamis 02 November 2023 guna menyerahkan secara langsung data pendukung tambahan. Dimana sebelumnya pihak KPK telah membalas surat atas laporan kita dan meminta untuk segera menyiapkan data pendukung tambahan lainnya. Selain melalui balasan surat, pihak KPK juga menghubungi kita secara langsung melalui Call center KPK.

Alhamdulillah seluruh data pendukung yang diminta oleh pihak KPK telah kita penuhi dan sudah kita serahkan secara langsung. Kalau dilihat dari data pendukung tersebut diduga kuat kasus yang kita laporkan tersebut telah terjadi indikasi korupsi sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kita berharap kasus yang kita laporkan tersebut untuk segera diproses dan bisa dilanjutkan ketahap penyelidikan.

Selain menghadirkan data pendukung tambahan, kita juga menjumpai lansung Humas KPK untuk mempertanyakan beberapa Kasus dugaan Korupsi yang pernah dilakukan penyelidikan oleh KPK di Aceh.
Kasus tersebut pertama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4 Nagan Raya.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Ekspor CPO

“Dalam kasus ini dimana proses perizinan dari pembangkit listrik tenaga uap tersebut dinilai bermasalah dan berpotensi terjadinya konflik kepentingan dan telah terjadi Dugaan indikasi korupsi.

Selanjutnya kedua, kasus pengadaan kapal Aceh Hebat 1 senilai Rp 73 Miliar, Kapal Aceh Hebat 2 sebesar Rp 59 Miliar dan Kapal Aceh Hebat 3 sebesar Rp 38 Miliar. Menurutnya, pengadaan kapal tersebut dinilai bermasalah karena kondisi kapal banyak kerusakan padahal kapal tersebut merupakan kapal baru.

Dalam penyelidikan Kasus dugaan Korupsi di Proyek PLTU Nagan Raya, Pihak KPK juga telah memeriksa dan meminta keterangan beberapa saksi. Selain Pejabat pemkab nagan Raya, Dua Anak Bupati Kabupaten Nagan Raya juga ikut diperiksa untuk diminta keterangan. Namun setelah penyelidikan tersebut dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2021, hasil pemeriksaan dan kelanjutan atas kasus tersebut tidak pernah dilakukan pemberitaan lagi. Kita menganggap kalau KPK adalah sebuah lembaga yang profesional dalam melakukan penanganan kasus korupsi. artiannya tidak mungkin pihak KPK melakukan penyelidikan kalau buck up data awal masih lemah dan belum mengarah kepada indikasi korupsi pada kasus tersebut. Ini malah sudah dua tahun lamanya, namun hasil penyelidikan dan kelanjutan kasus tersebut tidak pernah disampaikan lagi ke publik. Kalau status nya sudah ditingkatkan atau kasus tersebut telah SP3 kan, harusnya pihak KPK juga menyampaikan kepublik biar Rakyat Aceh bisa tau dan kita pingin kepastian hukum supaya publik tidak berasumsi liar.

Baca Juga :  KPK Eksekusi Tiga Penyuap Mantan Walikota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin

Selanjutnya koordinator LSM KOMPAK Saharuddin juga meminta KPK untuk Memantau Pokir Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dimana dalam penganggaran Dana Pokir DPRA diduga Kuat telah terjadi sarat kepentingan dan terindikasi Korupsi. Kalau KPK siap menanginya, Kita pun akan siap memberikan datanya. Kita kepingin Aceh terbebas dari kejahatan korupsi.

Kita sangat berharap Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menunjukkan kepada Rakyat Indonesia bahwa KPK adalah lembaga Profesional dan berkeadilan. Bukan lembaga Penanganan kasus sesuai Titipan dan Pesanan. (AK)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Usut Korupsi BTS, Kejagung Sita Mobil Porsche Milik Istri Edward Hutahaean
Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi BTS Komifo
Pakai 5 Nama untuk Rekening-Aset, Penyidik Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen
Pekan Depan Bareskrim Periksa Panji Gumilang Sebagai Tersangka Kasus TPPU
Penyidik Hitung Kerugian Negara Atas Dugaan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang
Kejagung Amankan Tersangka Pengadaan Alat Edukasi TK dan PAUD di Aceh Tengah
Kasus Korupsi Tambang PT Antam Blok Mandiono: Amel Sabara Sebut Artis Celine Evangelista Terlibat
Kejari Sintang Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Desa

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 19:50 WIB

KIP Bener Meriah Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini, Perhatikan Aturan dan Larangannya

Minggu, 26 November 2023 - 20:04 WIB

Kafilah Bener Meriah Ikuti Pawai Ta’aruf MTQ ke-36 Provinsi Aceh di Simeulue

Minggu, 26 November 2023 - 17:33 WIB

Kafilah Bener Meriah Rampungkan Verifikasi Faktual Peserta MTQ Aceh di Simeulue

Kamis, 23 November 2023 - 13:28 WIB

Bener Meriah Juara Umum FTBI Se-Aceh Tahun 2023

Kamis, 16 November 2023 - 19:35 WIB

Menuju Generasi Sehat, Cerdas Moderat Dan Berakhlak Mulia

Minggu, 12 November 2023 - 09:43 WIB

Bener Meriah Andalkan Asam Jing dan Sengral Dengke Lomba Memasak di Event PKA ke 8

Sabtu, 11 November 2023 - 20:58 WIB

Masyarakat Tansaran Bidin Keluhkan Kondisi Jalan Wonosari – Hakim Wih Ilang

Kamis, 9 November 2023 - 21:13 WIB

Gawat… !!! Anjungan Bener Meriah Diserbu Siswa/I

Berita Terbaru

ACEH SINGKIL

Saran Pj Bupati Aceh Singkil Terkait Pembahasan RAPBA 2024

Rabu, 6 Des 2023 - 20:59 WIB