Kuta Cane Agara, Baranews | Sehubungan dengan ada nya qanun Aceh,Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara,pj.Bupati Aceh Tenggara Drs.SYAKIR.M.Si,Bersama dinas syariat islam,melalui kasi Bimluh syariat islam HASBANDI MAMASTA,Adakan Razia Himbauan berbusana Islam dan larangan berpakain ketat,serta celana pendek bagi kaum laki-laki dan wanita,Beserta tim razia pelaksana razia dan himbauan Kewajiban berbusana muslim,oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara,tim gabungan Dinas syariat islam satpol PP WH,Linmas,Polisi Militer (PM) TNI Dan Polri Menjaring sebanyak 1000 Warga Kabupaten Aceh Tenggara,yang berpakain di bawah standart syariat islam Di tahun 2022 lebih kurang 500 warga,Dan di tahun 2024 lebih kurang 500 warga punkas””ANDI di kantor syariat islam.Kasi Pembinaan dan penyuluhan Dinas Syariat Islam HASBANDI MAMASTA memaparkan serta manyampaikan”””Razia tahap pertama pada tahun 2022 dan razia kedua di tahun 2024,yang di mulai dari bulan rhamadan 1445 Hijriyah lalu,hingga Rabu 22 Mei 2024,tercatat sebanyak lima ratusan warga yang terjaring,akibat di luar ketentuan syariat islam,meski demikian jumlah warga yang terjaring menurun
Untuk itu warga Aceh Tenggara di harapkan dapat meningkatkan kesadaran pakaian yang menutup aurat yang tidak tembus pandang,qanun yang berlaku telah di terapkan di provinsi Aceh,dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh dan saling mengingatkan,agar selalu berbusana sesuai dengan syariat islam,ketika beraktipitas di luar rumah mesti razia tidak di gelar”””kata Kasi Bimluh Dinas Syariat Islam HASBANDI MAMASTA.razia telah di lakukan selama dua priode di tahun 2022 dan di tahun 2024,telah terjaring sebanyak 1000 warga,
Kemudian tindak lanjut nya di lakukan adalah masa mengingatkan atau binaan,dan bagi yang berpakain ketat atau tembus pandang serta berpakain pendek itu di pasilitasi sarung dan bagi kaum wanita yang tidak pakai hijab atau jilbab maka di pasilitasi(di berikan) jilbab nya pungkas””kabid Hukum AWALUDIN,di tempat nya sama kabid Hukum Dinas Syariat Islam AWALUDIN juga mengatakan””” untuk tahun 2025 Qanun Aceh Akan kita terapkan dan ini lah bunyi nya”””Di maksud dalam pasal 10 Ayat(2) dipidana dengan hukuman TA’ZIR berupa hukuman penjara paling lama 4 (empat) bulan atau hukuman Cambuk di depan umum paling banyak 2 kali,
pasal 23″”” barang siapa yang tidak berbusana islam sebagai mana yang di maksud pasal 13 Ayat (1) dipidana hukuman TA’ZIR setelah melalui proses peringatan dan pembinaan oleh Wilayatul Hisbah. BAB IX PEMBIAYAAN””” pasal 24″””bunyinya””:Segala pembiayaan yang di perlukan dalam rangka pelaksanaan QANUN di bebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. BAB X KETENTUAN PERALIHAN pasal 25 menyatakan:””Semua peraturan perundang-undangan yang ada sepanjang di atur dengan Qanun ini di nyatakan tetap berlaku di Nangroe Aceh Darussalam. BAB XI KETENTUAN PENUTUP pasal 26″”Hal-hal yang belum di atur dalam Qanun ini sepanjang pedoman, teknis dan tata cara pelaksanaan Akan di tetapkan lebih lanjut dengan keputusan Gubernur,setelah mendengar pertimbangan MPU,Kuta cane Agara Rabu 12 Juni 2024