Diduga Sarat Penyimpangan, Penggunaan Dana Desa Kutesange Tahun 2024 Disorot

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025 - 04:10 WIB

50427 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues — Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di KuteSange, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, diduga tidak transparan dan sarat penyimpangan. Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Gayo Lues, Abdiansyah—yang akrab disapa Abdi—mengungkap sejumlah kejanggalan yang diduga melibatkan praktik pengelolaan anggaran desa secara tidak akuntabel.

Salah satu yang disorot adalah alokasi dana sebesar Rp 50.400.000 untuk pos “Keadaan Mendesak”. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

“Tidak ada kejadian luar biasa selama 2024. Tapi anggaran besar bisa habis begitu saja. Ini sangat mencurigakan,” kata Abdi kepada BaraNews, Senin (2/6/2025).

Diduga Indikasi Potensi Masalah Dana Desa KuteSange

Abdi menjelaskan, berdasarkan data alokasi dana desa yang diperoleh LIRA, terdapat beberapa poin yang diduga rawan masalah, antara lain:

Poin Rawan/Fiktif/Markup: Keadaan Mendesak (Rp 50.400.000), Produksi Tanaman Pangan (Rp 90.969.000), Transportasi Desa (Rp 141.150.000)

Perlu RAB dan LPJ Rinci: Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan, Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa, Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal, Penyelenggaraan Posyandu

Relatif Aman/Asalkan Ada Bukti: Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa, Penyediaan Sarana Perkantoran, Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah, Penyelenggaraan Informasi Publik Desa

Kekhawatiran Modus-Modus Umum Dana Desa

Abdi menjelaskan bahwa dari sejumlah temuan tersebut, LIRA mengkhawatirkan terjadinya pola penyalahgunaan anggaran yang umum ditemukan dalam kasus-kasus serupa di daerah lain, antara lain pengadaan fiktif, di mana barang atau jasa dicantumkan dalam laporan namun tidak pernah benar-benar diadakan atau diterima oleh masyarakat.

Ada pula mark-up harga, yaitu harga dalam laporan keuangan dinaikkan jauh melebihi harga pasar, dengan selisihnya diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu. Selain itu, kegiatan sering kali dilaksanakan sekadarnya agar terlihat “ada”, namun kualitasnya buruk atau tidak sesuai rencana.

Dana BUMK yang seharusnya dikelola untuk usaha desa diduga digunakan untuk kepentingan lain tanpa laporan pertanggungjawaban. Praktik pemecahan kegiatan juga dikhawatirkan terjadi, di mana satu kegiatan dipecah menjadi beberapa sub-kegiatan agar tidak perlu dilelang dan mempermudah manipulasi.

“Modus-modus seperti ini umum terjadi dan sangat mungkin juga terjadi di KuteSange jika tidak ada pengawasan ketat,” ujar Abdi.

Sorotan Pada Pengadaan dan Proyek Infrastruktur

Dana sebesar Rp 90.969.000 untuk alat produksi pertanian juga disorot. Begitu pula dengan proyek sarana transportasi desa senilai Rp 141.150.000.

“Proyek senilai ratusan juta biasanya akan terlihat jelas hasilnya, tapi di sini tidak. Ini patut dipertanyakan,” tambahnya.

Dana BUMK Tanpa Aktivitas dan Transparansi

LIRA juga menyoroti tidaknya terlihat aktivitas BUMK di KuteSange, padahal dana untuk pengembangan usaha telah dicairkan. Tidak ada papan informasi, laporan keuangan, maupun produk usaha yang bisa ditunjukkan ke masyarakat.

“Kami khawatir ini jadi modus pengaburan dana. BUMK seharusnya alat kemandirian desa, bukan ladang bancakan,” ujar Abdi.

Permintaan Transparansi dan Verifikasi

Abdi mendesak Pemerintah Desa KuteSange untuk segera:

  • Menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan foto dokumentasi setiap kegiatan yang menggunakan dana desa.

  • Memberikan daftar penerima bantuan atau honor seperti PAUD, Produksi Tani, dan Posyandu.

  • Melakukan verifikasi kegiatan fisik di lapangan seperti sarana prasarana transportasi, pos keamanan, atau pengadaan alat produksi.

  • Memastikan bahwa semua kegiatan sudah diinput ke dalam sistem Siskeudes dan sesuai dengan APBDes yang telah ditetapkan.

Desakan untuk Audit Investigatif

Abdi juga mendesak Inspektorat Kabupaten dan Kejaksaan Negeri Blangkejeren segera turun melakukan audit investigatif. Jika terbukti, ia meminta agar penegak hukum tidak ragu memproses hukum pelaku penyimpangan Dana Desa.

“Dana ini milik rakyat. Jika dibiarkan disalahgunakan, maka desa akan terus tertinggal karena uangnya habis bukan untuk pembangunan,” pungkasnya.

Pemerintah Desa Belum Beri Klarifikasi

Sampai berita ini dirilis, Pemerintah Desa KuteSange belum memberikan keterangan resmi. Redaksi BaraNews telah melayangkan permintaan konfirmasi tertulis untuk menjaga asas keberimbangan.


Reporter: Tim Investigasi BaraNews

Berita Terkait

Razia Mendadak di Lapas Blangkejeren, Barang Terlarang Disita Tanpa Temukan Narkoba dan HP
Wakil Bupati Gayo Lues Tegaskan, Gotong Royong Jadi Kunci Sukses Swasembada Pangan 2025
Panen Raya Jagung di Cinta Maju, Forkopimda Gayo Lues Kompak Dukung Swasembada Pangan Nasional
Kodim 0113 Gayo Lues dan Pemkab Bersinergi Wujudkan Swasembada Pangan di Musim Kemarau 2025
Gayo Lues Utamakan Padi Hadapi Kemarau, Wabup: Sawah Jangan Dibiarkan Kosong
Gayo Lues Fokuskan Penanaman Padi untuk Wujudkan Swasembada Pangan di Tengah Ancaman Kemarau
Kapolres Gayo Lues dan Bhayangkari Sampaikan Ucapan Idul Adha 1446 H kepada Masyarakat
Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II di Desa Cinta Maju