JAKARTA | Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, belakangan ini disebut pengoplosan terus dikembangkan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Terbaru, penyidik JAM Pidsus Kejagung mendatangi Terminal Bahan Bakar Minyak milik PT. Pertamina Patra Niaga yang berlokasi di Tanjung Gerem, Cilegon, Banten, Jumat 28 Februari 2025. Kedatangan tim hari itu guna menindaklanjuti progres penanganan perkara dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.
“Jumat 28 Februari 2025, tim penyidik mendatangi Terminal BBM Tanjung Gerem, Cilegon, Banten. Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti, berupa domumen, peralatan dan lainnya terkait pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT. Pertamina Patra Niaga,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat 28 Februari 2025.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap bahwa aksi pengoplosan minyak pertalite menjadi pertamax dilakukan di terminal dan perusahaan milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR). Pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan mencampur minyak yang kualitasnya lebih rendah.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Abdul Qohar mengatakan bahwa para tersangka melakukan pencampuran BBM dengan kualitas lebih rendah agar bisa dijual dengan harga yang lebih tinggi. MKAR merupakan anak pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, yang rumah dan kantornya sempat digeledah oleh Kejagung.
“Pengoplosan Pertamax terjadi di terminal PT Orbit Terminal Merak yang dimiliki bersama-sama oleh Kerry dan tersangka Gading Ramadhan Joedo,” ungkap Direktur Penyidikan, Abdull Qohar dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Penanganan dugaan korupsi pada PT. Pertamina Patra Niaga terus berkembang. Selain telah menetapkan 9 (sembilan) orang sebagai tersangka, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus tiada kenal lelah memanggil, memeriksa sejumlah pihak, bahkan melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti dan uang dari sejumlah lokasi.