Desak Pemerintah Pusat berikan hak kelola Migas diatas 12 Mil untuk Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 23:43 WIB

50309 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 16/4, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, memintah Pemerintah Aceh untuk memberikan hak pengelolaan migas sampai dengan diatas 12 mil dari garis pantai kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sebagai lembaga pengelolan migas bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh. Permintaan tersebut ditujukan kepada Menteri ESDM dengan tembusan kepada Paduka YM Wali Nangroe Aceh, Forum Bersama DPR/DPD RI Dapil Aceh, Gubernur Aceh dan DPR Aceh.

“ kami telah menyurati Menteri ESDM di Jakarta agar memberikan hak pengelolaan migas untuk Aceh sampai dengan diatas 12 mil garis pantai”, terang Safar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasan YARA meminta hal tersebut sebagai wujud dukungan pemerintah pusat terhadap percepatan pembangunan di Aceh dan menjelang berakhirnya dana Otonomi Khusus sebesar 1% (satu persen). Aceh masih membutuhkan dukungan dalam upaya percepatan pembangunan sesuai dengan rencana induk, antara lain penurunan kemiskinan, meningkatkan fasilitas kesehatan, pendidikan dan perbaikan infrastruktur, peningkatan investasi dan kegiatan strategis seperti beasiswa. Provinsi Aceh telah banyak kehilangan dukungan yang serius dari Pemerintah Pusat sebagai daerah Istimewa sebagaimana diatur dalam UU 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewan Provinsi Istimewa Aceh yang saat itu seharusnya Aceh mendapatkan dukungan dana penyelenggaraan Keistimewaan seperti Provinsi D.I Yogyakarta, namun Aceh tidak pernah mendapatkan dukungan dana penyelenggaraan cabang Keistimewaan yang diatur dalam UU 44 tahun 1999 tersebut.

“Aceh akan kehilangan 1% Dana Otsusnya dua tahun lagi, sementara kebutuhan pembangunan Aceh masih membutuhkan banyak sumber dana seperti pembangunan sesuai dengan rencana induk, antara lain penurunan kemiskinan, meningkatkan fasilitas kesehatan, pendidikan dan perbaikan infrastruktur, peningkatan investasi dan kegiatan strategis seperti beasiswa. Aceh juga juga sampai saat ini tidak pernah mendapatkan dukungan dana Keistimewan seperti DI Yogyakarta yang mendapatkan dana khusus untuk pembiayaan cabang Keistimewaannya, sedangkan Aceh sejak ditetapkan sebagai daerah Istimewa dalam UU 44 tahun 1999, tidak pernah mandapatkan dana keIstimewaan tersebut walupun dalam UU 44/1999 pasal 10 disebutkan Sumber pembiayaan penyelenggaraan Keistimewaan dialokasikan dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”, tambah Safar.

Sebagai wujud dari keseriusan Pemerintah Pusat terhadap komitmen dukungan penguatan perdamaian dan pembangunan di Aceh, YARA mengharapkan Menteri ESDM dapat merecovery kealpaan Pemerintah Pusat terhadap Provinsi Aceh dengan memberikan pengelolaan migas di Aceh kepada BPMA sampai dengan 12 mil dari garis pantai sebagaimana penyampaian Kepala BPMA, Nasri Djalal, di Kantor Kementerian ESDM, Rabu, 20 Maret 2025 kepada Menteri ESDM bahwa keinginan pemerintah Aceh agar BPMA dapat diikut sertakan dalam pengelolaan migas di atas 12 mil bersama SKK Migas, karena akan lebih mudah melakukan proses percepatan dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mengelola sumber daya tersebut secara efektif bersama stakeholder di Aceh.

Kalau Kepala BPMA meminta diikutkan, YARA meminta agar terhadap pengelolaan migas di Aceh diatas 12 mil garis pantai bukan hanya sebatas diikut sertakan, tapi diserahkan pengelolaannya secara penuh kepada BPMA agar cita-cita akselarasi pembangunan di Aceh sebagaimana telah kami sampaikan diatas dapat terwujud,

 

“dalam hal ini kami mengharapkan Menteri ESDM merecovery kealpaan Pemerintah Pusat terhadap Aceh dengan memberikan pengelolaan blok migas secara penuh kepada BPMA untuk pengelolaan bersama, walaupun secara sepintas Kepala BPMA pernah menyampaikan keinginan Pemerintah Aceh agar dapat diikutsertakan dalam pengelolaan migas diatas 12 mil bersama SKK Migas, namun menurut kami tidak hanya sebatas diikut sertakan, namun diberikan secara penuh pengelolaannya kepada BPMA”, tutup Safar dalam suratnya tersebut.

Berita Terkait

Bea Cukai Aceh Ungkap 4,5 Ton Narkotika Semester Pertama 2025, Separuh dari Total Nasional
Polda Aceh Gelar Kapolda Cup 2025, Total Hadiah Rp60 Juta Diperebutkan
BenQ dan Datascrip Perkuat Pengadaan Digital Berbasis Produk Lokal di Aceh
M Hawanis Ketua LSM Rambu Darat Apresiasi Dinas ESDM Aceh, Sumur Minyak Rakyat Menuju Legalitas
Museum Tsunami Aceh Gelar Pameran Temporer, Ajak Masyarakat Siaga Hadapi Bencana
Penerimaan Bea Cukai Aceh Semester I 2025 Tembus Rp1,13 Triliun, Naik Dua Kali Lipat
KKN USM 2025: Dari Pembekalan Menuju Pengabdian Berdampak
Bea Cukai Aceh Berikan Pembebasan Bea Masuk Lebih dari 1,5 Juta Dolar AS untuk Dukung Investasi Hulu Migas dan Ketahanan Energi Nasional

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 09:02 WIB

Bea Cukai Aceh Ungkap 4,5 Ton Narkotika Semester Pertama 2025, Separuh dari Total Nasional

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:03 WIB

BenQ dan Datascrip Perkuat Pengadaan Digital Berbasis Produk Lokal di Aceh

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:49 WIB

M Hawanis Ketua LSM Rambu Darat Apresiasi Dinas ESDM Aceh, Sumur Minyak Rakyat Menuju Legalitas

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:48 WIB

Museum Tsunami Aceh Gelar Pameran Temporer, Ajak Masyarakat Siaga Hadapi Bencana

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:22 WIB

Penerimaan Bea Cukai Aceh Semester I 2025 Tembus Rp1,13 Triliun, Naik Dua Kali Lipat

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:31 WIB

KKN USM 2025: Dari Pembekalan Menuju Pengabdian Berdampak

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:44 WIB

Bea Cukai Aceh Berikan Pembebasan Bea Masuk Lebih dari 1,5 Juta Dolar AS untuk Dukung Investasi Hulu Migas dan Ketahanan Energi Nasional

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:46 WIB

Ribuan Warga Terima Sajikan Bubur Kanji Asyura untuk Warga Dari DPW GR Aceh

Berita Terbaru