Cegah Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM, Kapolsek Kutapanjang Berikan Imbauan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2024 M

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 29 Maret 2024 - 16:02 WIB

50384 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES – Kapolsek Kutapanjang Polres Polres Gayo Lues IPTU Syamsuddin, S.H., bersama personelnya saat pengecekan SPBU dan menyampaikan imbauan terkait larangan penyalahgunaan BBM di salah satu SPBU di Desa Rema Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues, Jum’at, 29 Maret 2024.

Guna melakukan pencegahan terhadap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), di wilayah hukum Polres Gayo Lues khususnya Polsek Kutapanjang.

Kapolsek IPTU Syamsuddin, S.H., berserta anggota dengan tegas memberikan imbauan dan peringatan kepada pengelola sdra. Candra di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan wilayah hukum Polsek Kutapanjang Desa Rema Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues,

Baca Juga :  Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues "Said Sani-Saini" Jalani Tes Kesehatan di RSUDZA Banda Aceh

Agar tidak melakukan praktek-praktek kecurangan dalam pengisian BBM yang dapat merugikan masyarakat
Kapolsek juga mengajak masyarakat segera dan berani melaporkan apabila ada menemukan kecurangan tersebut.

Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Kutapanjang IPTU Syamsuddin, S.H. dalam keterangannya menyatakan “pentingnya pengecekan rutin terhadap SPBU menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M”, pungkasnya.

Kegiatan ini di laksanakan sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana yang berhubungan dengan penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan dan penjualan BBM yang bersubsidi atau non subsidi tanpa memiliki izin.

Baca Juga :  Keluarga Almarhum Karyawan DPMTSP Bener Meriah Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Dikatakannya, bahwa kedepan diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Polsek Kutapanjang sehingga kondisi ekonomi menjadi stabil dan situasi kamtibmas akan kondusif.

Dijelaskan, bahwa terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan BBM tersebut, bahwa barang siapa Penyalahgunaan BBM, Penyimpanan dan penjualan (Niaga) BBM yang bersubsidi atau Non Subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana Penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar rupiah.

“Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf B dan pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi,” tutup Kapolsek.

(TRIS)

Berita Terkait

Bara JP Perkuat Barisan Untuk Pilkada 2024, Dukung Calon Bupati Gayo Lues “Said Sani – Saini”
Dalam Waktu Dekat Ini, Investor Asing Asal Prancis Akan Lakukan MoU Dengan Pihak PT. Leuser Pancholi Sinergi.
Seolah Menjadi Kebiasaan | BPBD GaLus Terkesan Tutup Mata Abai Terhadap Bencana Menimpa Masyarakat
BRIPKA Marhaban Waladi Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Sosialisasi Pilkada Damai
Penangkapan WNA Asal Perancis Oleh Pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon Menuai Kecaman Dari Berbagai Pihak
Ini Nama Para Calon Kepala Daerah Dukungan BaraJP di RAKERNAS Tahun 2024
Babinsa Bersama Badan Penyuluh Pertanian Melakukan Pendampingan Kepada Petani Di Wilayah Kecamatan Blangpegayon
Musim Penghujan, Babinsa Koramil 07/Blangjerango Himbau Warga Waspada Bencana Alam

Berita Terkait

Minggu, 13 Oktober 2024 - 05:15 WIB

Semangat  Warga Terpencil di Darul Hikmah Hadiri Pertemuan Pasangan Salem di Tengah Derasnya Hujan

Minggu, 6 Oktober 2024 - 02:42 WIB

Muslem D Serahkan Piala kepada Pemenang Turnamen Bola Voli Kecamatan Jaya

Minggu, 6 Oktober 2024 - 02:24 WIB

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Adakan Konsolidasi Bersama Pendukung di Kemukiman Rigaih, Aceh Jaya

Senin, 30 September 2024 - 04:36 WIB

Pasangan Salem Tawarkan Air Bersih Gratis bagi Masyarakat Aceh Jaya

Minggu, 29 September 2024 - 10:19 WIB

Mantapkan Posisi, Muslem D, Bergerilya ke Gampong-Gampong di Jaya

Minggu, 29 September 2024 - 10:15 WIB

Fauzi Yahya Optimis, Masyarakat Yakin Atas Kepemimpinan Safwandi-Muslem

Sabtu, 28 September 2024 - 02:04 WIB

Bila Salem Terpilih Diharapkan Mampu Atasi Persoalan Listrik Sering Padam

Sabtu, 28 September 2024 - 01:57 WIB

Dihadiri Ratusan Warga, Muslem D Silaturahmi dengan Relawan di Lamno

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Haji Bintang Kandidat Walikota Subulussalam, Difitnah Ijazahnya

Minggu, 13 Okt 2024 - 05:50 WIB