BPKA Aceh Perkuat Sinergi Pengelolaan Pajak Rokok melalui Konsultasi Strategis dengan Bea Cukai

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 04:15 WIB

50211 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 3 Juni 2025 — Dalam upaya memperkuat sinergi pengawasan dan pemanfaatan pajak rokok di wilayah Aceh, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) melakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Selasa (3/6). Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus memperdalam pemahaman bersama mengenai mekanisme pemungutan, pengawasan, serta pemanfaatan pajak rokok sesuai regulasi terbaru.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Learning Corner Satellite (LCS) Kanwil Bea Cukai Aceh ini dibuka oleh Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Asral Effendi. Dalam sambutannya, Asral menyampaikan apresiasi atas inisiatif BPKA yang telah menjalin komunikasi aktif dengan Bea Cukai sebagai mitra strategis dalam pengelolaan fiskal daerah.

“Dari data ekspor-impor Provinsi Aceh periode 2022 hingga 2024, neraca perdagangan kita masih mencatatkan surplus. Namun, pada 2024 terjadi dinamika signifikan dengan masuknya importasi propana-butana ke Aceh. Ini menandakan semakin beragamnya aktivitas perdagangan yang perlu diantisipasi bersama, termasuk dalam aspek penerimaan negara dari sektor cukai,” ungkap Asral.

Setelah penyampaian maksud dan tujuan oleh perwakilan BPKA, kegiatan dilanjutkan dengan serangkaian pemaparan teknis. Kabid Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh memberikan gambaran umum mengenai kontribusi pajak rokok dan tren ekspor dari wilayah Aceh. Sementara itu, Leni Rahmasari selaku Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai menyoroti pentingnya optimalisasi penggunaan dana pajak rokok sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023.

“Paling sedikit 50% dari penerimaan pajak rokok yang diterima daerah harus digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Dalam konteks penegakan hukum, pemerintah daerah wajib mengacu pada petunjuk teknis dari DJBC, yang dapat berupa sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan rokok ilegal,” jelas Leni.

Sesi berikutnya diisi dengan paparan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Banda Aceh mengenai mekanisme pemungutan pajak rokok di lapangan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang membahas tantangan serta solusi dalam pengelolaan penerimaan dari sektor cukai.

Sebagai tindak lanjut dari kunjungan ini, peserta dijadwalkan akan mengunjungi salah satu perusahaan di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Banda Aceh, guna melihat langsung proses operasional dan kepatuhan terhadap ketentuan cukai.

Konsultasi ini diharapkan menjadi tonggak awal peningkatan kolaborasi antara pemerintah daerah dan DJBC dalam mendorong transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan pajak rokok, demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. (*)

Berita Terkait

Mahasiswi Asal Gambia Selesaikan Studi Magister Manajemen di Universitas Syiah Kuala
Proyek Pembangunan Ruang Operasi RSUD Muyang Kute Rp 10 M Lebih Mangkrak, Polda dan Kejati Aceh Diminta Turun Tangan
SAPA Desak Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Bisnis Berkedok Seminar Guru di Bireuen
Kepengurusan Perbakin Aceh Kosong Sejak 2023, 11 Pengcab Desak PB Segera Gelar Musprov
Museum Tsunami Aceh Tutup Sementara di IdulAdha 1446 H
Korupsi atau Ketidakpedulian? Masyarakat Tangse Menuntut Kejelasan atas Janji yang Tak Kunjung Ditepati
PT PLN dan Pemkab Gayo Lues Jalin Kerja Sama Kembangkan Energi Mikro Hidro untuk Dukung Swasembada Energi
Sukses Jalankan Program 100 Hari Kepemimpinan Mualem-Dek Fadh, Azhari : “Ini Langkah Nyata Bangun Daerah”