Kutacane_Perihal penetapan Harga Gabah Kering (HGK) Padi yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo baru-baru ini, dengan harga Rp. 6.500 per kilo, tentunya dengan penetapan harga tersebut banyak masyarakat yang tergiur menjual hasil panen padinya ke Bulog. Rabu (9/4/2025).
Untuk mengantisipasi kilang-kilang padi yang tidak bertanggung jawab, yang membeli gabah kering di bawah harga yang ditentukan, Kantor Cabang Bulog Kutacane menjelaskan cara menjual gabah kering padi tersebut ke masyarakat melalui Tim Media.
Pemimpin Cabang Bulog Kutacane Fahmi Hafiza Siregar, melalui Asisten Manajer Operasional dan Pelayanan Publik Ahmad Rizal Hasibuan menjelaskan, jika ada masyarakat yang ingin menjual hasil panen padinya ke Bulog Kutacane bisa langsung menghubungi Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kute.
“Setelah menghubungi Babinsa Kute yang bersangkutan, Babinsa akan langsung menghubungi tim Bulog Kutacane.” Terangnya
Diketahui jika hasil panen padi masyarakat berjumlah sangat besar dan dijual ke kilang padi, membutuhkan proses pembayaran yang cukup lama, menelan 2 hari sampai 3 hari. Namun pihak Bulog menjelaskan jika masyarakat menjual hasil panennya ke Bulog Kutacane hanya memakan waktu paling lama 24 jam untuk pencairan.
Mekanisme pembayaran hasil penjualan gabah kering padi, Ahmad Rizal Hasibuan mengatakan, hasil pembayaran gabah kering padi yang dijual ke Bulog tentunya memiliki aturan yang sangat sederhana.
“Setelah tim Bulog Kutacane membeli dan menimbang hasil panen tersebut dan sudah disesuaikan hasil timbangannya terhadap pemilik gabah kering padi, maka petani tinggal menunggu pencairan.” jelasnya
Gabah yang dijual, setelah penjualan ke Bulog tim Bulog akan mengupload identitas penjual, seperti KTP dan nomor rekening pribadi Petani ke aplikasi Mitra Tani BULOG. Dalam waktu hitungan Paling lama 24 jam, hasil penjualan tersebut akan di kirimkan ke rekening pribadi petani melalui rekening resmi Bulog.
“Atau jika petani tidak memiliki rekening, bisa diwakilkan melalui rekening sanak saudara yang dipercaya.” Lanjut Ahmad Rizal Hasibuan
Rizal juga mengatakan jika ada kilang mengambil gabah kering padi ke masyarakat di bawah harga yang telah ditentukan. Maka masyarakat berhak melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwenang.
“Namun jika ada kilang mengambil lebih dari harga tersebut, diperbolehkan sebab harga lebih yang tetapkan kilang yang lebih dari 6.500 maka sudah menguntungkan masyarakat.” pukasnya
Selanjutnya ia mengungkapkan gabah kering padi yang sudah dibeli dari awal musim panen hingga saat ini, sebanyak 220.660 Kg dari petani.
(Fenra)