Berbaju Tahanan, TikTokers Galih Loss Menyesal dan Minta Maaf

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 27 April 2024 - 04:49 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TikTokers Galih Noval Aji Prakoso atau yang lebih dikenal dengan Galih Loss ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait konten di media sosial miliknya terkait dugaan penistaan agama.

Galih ditangkap polisi pada hari Senin (22/4/2024) sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Kampung Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/34/IV/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 April 2024.

Galih yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut ditampilkan mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya berwarna oranye dengan tangan terikat kabel ties menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Islam atas konten yang dibuatnya.

“Saya di sini ingin meminta maaf kepada seluruh umat muslim atas kejadian yang telah saya buat dan membuat kegaduhan di sosial media,” kata Galih di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2024).

Galih mengklaim konten yang dibuat dan diunggah ke media sosial TikTok miliknya dengan nama pengguna @galihloss3 yang bermuatan video tebak-tebakan darinya kepada seorang bocah terkait hewan yang bisa mengaji hanya untuk menghibur.

“Tujuannya untuk menghibur,” ucap Galih.

Atas kasus hukum yang menimpa dirinya, Galih berjanji ke depannya akan membuat konten di media sosial yang lebih positif.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Langsa Tangkap Dua Pelaku Kurir Sabu Satu Diantaranya Oknum Polisi

“Saya menyesali semua kejadian tersebut dan saya berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut dan saya akan membuat video yang lebih positif lagi ke depannya,” ujar Galih.

“Sekali lagi saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Mungkin itu saja dari saya. Terima kasih,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka Galih dijerat dengan sangkaan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(PMJ)

Berita Terkait

Ketua RAPI Nagan Raya Apresiasi Kinerja Kapolres Nagan Raya Sepanjang Tahun 2024.
Polri Tangkap 10 Buronan High Profile selama Periode 2024
Minta Hentikan Proses Seleksi Kepala BPMA, YARA Gugat Gubernur Ke PTUN
Selama Tahun 2024 Ada 260 Kasus Yang Ditelah Diselesaikan Oleh Kapolres Aceh Barat.
Polres Bireuen Bekuk Tiga Pelaku Pencuri Modul Baseband BTS Tower Telkomsel
Diduga Edarkan Uang Palsu, Perempuan 44 Tahun Diamankan di Mall Suzuya Lhokseumawe
Terkait Kasus Pemerasan terhadap Penonton DWP, PH PPWI: Mereka Harus Dipidanakan
Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP, Ini Hasil Pemeriksaan 34 Polisi oleh Propam

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:21 WIB

Polisi Selidiki Kecelakaan Laka Lantas di Km 77 Muara Tiga, Lima Orang Meninggal Dunia

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:25 WIB

Pj. Bupati Pidie Drs. Samsul Azhar Resmikan Tugu Aneuk Mulieng Sebagai Ikon Peradaban Pidie

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:18 WIB

Sang Pencetus Tugu Aneuk Mulieng Sabagai Simbol Kejayaan Pidie yang Diresmikan Megah

Rabu, 1 Januari 2025 - 05:03 WIB

Polres Pidie Raih Tren Positif 2024, Pemuda Aceh Apresiasi Kepemimpinan AKBP Jaka Mulyana

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:13 WIB

Pj. Bupati Pidie Resmi Luncurkan SIMRS dan RME Rumah Sakit Tgk. Chik Ditiro

Senin, 30 Desember 2024 - 13:52 WIB

PJ. Bupati Pidie Drs. Samsul Azhar Launching 26 BLUD Puskesmas Di Kabupaten Pidie

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:13 WIB

Kritik terhadap Jalan Simpang Beutong-Laweung, Pengamat Politik: Harus Berdasar Data dan Fakta

Kamis, 26 Desember 2024 - 21:56 WIB

Ditreskrimsus Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Pidie

Berita Terbaru

NASIONAL

Presiden Menerima Kunjungan Sejumlah Menteri di Istana Bogor

Sabtu, 4 Jan 2025 - 12:33 WIB

NASIONAL

Operasi Lilin 2024 Resmi Ditutup

Sabtu, 4 Jan 2025 - 12:31 WIB

NASIONAL

Regulasi Media Siber Jawa Barat: Mencari Keterbukaan

Sabtu, 4 Jan 2025 - 11:22 WIB