SUBULUSSALAM | Upaya pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai resmi, kembali menunjukkan hasil signifikan. Kantor Bea Cukai Meulaboh bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Subulussalam menggelar operasi gabungan pada Kamis, 3 Juli 2025, yang berhasil mengamankan sebanyak 30.498 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Operasi tersebut dilaksanakan secara serentak di enam titik yang tersebar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Simpang Kiri dan Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Rokok yang disita ditemukan dalam kondisi tanpa pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu, yang secara hukum dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh, Ahmad Yudi Fevrianto, menyatakan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari sinergi kuat antarinstansi, termasuk dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat yang memberikan informasi awal.
“Kegiatan ini menunjukkan sinergi yang kuat antarinstansi. Penindakan yang kami lakukan merupakan buah dari koordinasi intensif dan pertukaran informasi di lapangan, sehingga kami dapat merespons secara cepat dan tepat terhadap indikasi pelanggaran di bidang cukai,” ujar Yudi.
Seluruh proses penindakan berlangsung tertib, aman, dan kondusif, tanpa adanya perlawanan dari pihak-pihak yang diperiksa. Selain menyita barang bukti, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada para pelaku usaha dan masyarakat agar tidak terlibat dalam distribusi maupun penjualan rokok ilegal, yang dapat merugikan negara dan membahayakan konsumen.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kampanye nasional “Gempur Rokok Ilegal”, yang menjadi gerakan bersama untuk menekan peredaran produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan hukum. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga membuka celah masuknya produk dengan kandungan berbahaya yang tak terkontrol.
Bea Cukai Meulaboh menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap BKC ilegal di wilayah kerjanya. Masyarakat pun diajak untuk ikut serta melaporkan setiap indikasi pelanggaran, sebagai bentuk kontribusi dalam melindungi kepentingan bersama. (*)