Bea Cukai Kenalkan Tugas dan Fungsi ke Mahasiswa Politeknik Pelayaran Malahayati

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 22 Mei 2024 - 21:18 WIB

5099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (21/05/2024) – Tim Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Pusat DJBC Jakarta, bersama Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Aceh dan Pangkalan Sarana Operasi Tipe A Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berkunjung ke Politeknik Pelayaran Malahayati, pada Selasa (21/05) di Aceh Besar. Tim kunjungan disambut oleh Capt. Zainal selaku Wadir 1 Politeknik Pelayaran Malahayati dan Tim.

Kunjungan dilanjutkan dengan paparan tentang kepabeanan dan cukai serta tugas dan fungsi DJBC terhadap para taruna dan alumnus Politeknik Pelayaran Malahayati. Dalam kegiatan tersebut juga diisi pengenalan tentang unit Pangkalan Sarana Operasi yang dimiliki oleh Bea Cukai.

Salah satu tugas dan fungsi DJBC dalam mengamankan perairan di wilayah Republik Indonesia adalah dengan memberdayakan awak kapal patroli. Saat ini terdapat 5 Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai di Indonesia, diantaranya Pangkalan Sarana Operasi Sorong, Pantoloan, Tanjung Priok, Batam dan Tanjung Balai Karimun. Pangkalan Sarana Operasi dibangun untuk mengamankan perairan di Indonesia dari masuknya barang-barang impor yang berbahaya dan/atau ilegal serta mencegah upaya penyelundupan barang ekspor ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan diikuti oleh 180 taruna dan alumni Politeknik Pelayaran Malahayati. “Kegiatan seperti ini sangat penting dilakukan kepada taruna kami, agar mereka mengerti akan kepabeanan dan cukai, dan pekerjaan mereka kelak akan sangat berhubungan dengan kepabeanan dan cukai nantinya setelah mereka terjun di lapangan” ujar Capt. Zainal.

DJBC sebagai instansi vertikal di bawah Kementerian Keuangan memiliki tugas dan fungsi sebagai pengumpul penerimaan negara (revenue collector), memfasilitasi perdagangan (trade facilitator), mengasistensi pelaku industri (industrial assistance) dan melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan/atau ilegal (community protector).

Berita Terkait

Bea Cukai Aceh Ungkap 4,5 Ton Narkotika Semester Pertama 2025, Separuh dari Total Nasional
Polda Aceh Gelar Kapolda Cup 2025, Total Hadiah Rp60 Juta Diperebutkan
BenQ dan Datascrip Perkuat Pengadaan Digital Berbasis Produk Lokal di Aceh
M Hawanis Ketua LSM Rambu Darat Apresiasi Dinas ESDM Aceh, Sumur Minyak Rakyat Menuju Legalitas
Museum Tsunami Aceh Gelar Pameran Temporer, Ajak Masyarakat Siaga Hadapi Bencana
Penerimaan Bea Cukai Aceh Semester I 2025 Tembus Rp1,13 Triliun, Naik Dua Kali Lipat
KKN USM 2025: Dari Pembekalan Menuju Pengabdian Berdampak
Bea Cukai Aceh Berikan Pembebasan Bea Masuk Lebih dari 1,5 Juta Dolar AS untuk Dukung Investasi Hulu Migas dan Ketahanan Energi Nasional

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 09:02 WIB

Bea Cukai Aceh Ungkap 4,5 Ton Narkotika Semester Pertama 2025, Separuh dari Total Nasional

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:03 WIB

BenQ dan Datascrip Perkuat Pengadaan Digital Berbasis Produk Lokal di Aceh

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:49 WIB

M Hawanis Ketua LSM Rambu Darat Apresiasi Dinas ESDM Aceh, Sumur Minyak Rakyat Menuju Legalitas

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:48 WIB

Museum Tsunami Aceh Gelar Pameran Temporer, Ajak Masyarakat Siaga Hadapi Bencana

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:22 WIB

Penerimaan Bea Cukai Aceh Semester I 2025 Tembus Rp1,13 Triliun, Naik Dua Kali Lipat

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:31 WIB

KKN USM 2025: Dari Pembekalan Menuju Pengabdian Berdampak

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:44 WIB

Bea Cukai Aceh Berikan Pembebasan Bea Masuk Lebih dari 1,5 Juta Dolar AS untuk Dukung Investasi Hulu Migas dan Ketahanan Energi Nasional

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:46 WIB

Ribuan Warga Terima Sajikan Bubur Kanji Asyura untuk Warga Dari DPW GR Aceh

Berita Terbaru