Kutacane Kamis 16/5/2024.| Baitul Mal Kabupate Aceh Tenggara menjalin kerja sama dengan Dinas Pelayanan Perizinan terpadu satu pintu Kabupaten Setempat dalam rangka peningkatan kesadaran para muzakki wajib berzakat baik perseorangan, pelaku usaha dan Badan usaha yang berdomisili di Aceh Tenggara kamis 16/5/2024.
Kesepakatan bersama antara Baitul mal dengan kantor P2TSP dalam rangkat peningkatan kesadaran setiap warga khususnya Muslim, pelaku usaha dan Badan usaha dalam rangka menunaikan kewajiban zakat dan mengeluarkan infaq.melalui Baitul mal Kabupaten Aceh Tenggara hal ini merupakan perintah Qanun Aceh no 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagai mana yang telah di ubah dengan Qanun Aceh no 3 tahun 2021 tentang perubahan Qanun Aceh No 10 tahun 2018. Pada pasal 102 yang mewajibkan setiap orang yang beragama islam atau Badan Usaha yang dimiliki orang islam dan berdomisili atau melakukan usaha di wilayah aceh yang memenuhi syarat sebagai muzakki maka wajib menunaikan Zakatnya sebesar 2.5 % sedangkan bagi yang tidak memenuhi syarat maka wajib mengeluarkan infak sebesar 1 % setiap tahunnya dan diberikan kepada Baitul Mal setempat serta bagi yang tidak taat akan dikenakan ‘Uqubat karena melakukan jarimah Ta’zir. demikian di sampaikan Kasirin Sekedang S.Ag Ketua Dewas Baitul Mal Agara Dalam acara Sosialisasi dan pertemuan ini pada kamis 16/5/2024.
Sementara Anggota BMK Sahipul Anwar mengemukakan ” bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah diterapkan secara langsung setiap bulannya dan di pungut oleh UPZ di setiap OPD atau dinas lembaga instansi. dan di setor ke Rekening Kas umum Daerah”.
Acara Sosialisasi dari Baitul Mal kepada jajaran Dinas P2TSP ini di ikuti Ketua Dewan Pengawas Kasirin Sekedang SAg Sekretaris Dewas Rudi Hartono Sekaligus sebagai pemateri. Ketua Badan Baitul Mal Dr. Sufian Husni Salam MEd. Dr. Sahipul Anwar MA.sebangai pemateri dan turut di hadirin Tgk Saparuddin. Tgk Rabusah Anggota BMK.
Sedangkan dari dinas P2TSP langsung dihadiri Kepala Dinas Edy Supriadi Kabid Pengawasan dan sejumlah pejabat setempat berlangsung di Ruang Rapat kamis 16/5/2024.
Dalam kesempatan ini disepakati Kerjasama Antara Baitul mal dengan P2TSP dalam meningkatkan dan menggali potensi ZIS yang belum memenuhi atau nengeluarkan Zakat infaqnya melalui BMK.
dengan sistim pendekatan dan meningkatkan kesadaran umat serta perlunya upaya penerapan Qanun Aceh No 3 tahun 2021. tentang Baitul Mal.
yang memiliki konsekwensi secara hukum atau upanya paksa sesuai Qanun.
Edy Supriadi Kadis P2TSP Menyambut Positif dan berkomitmen Kerjasama antara BMK dengan P2TSP ini dalam rangka peningkatan PAD secara langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas khususnya bagi Fakir dan Miskin. di ungkap Supian Husni Salam Ketua BMK dalam acara ini yang sekaligus menjadi Moderator pertemuan.(Red/Skd)
Keterangan Poto.
Sosialisasi Dewas dan BMK dengan P2TSP Aceh Tenggara Kamis 16/5/2024.