Alamp Aksi : Jangan Sampai Izin Tambang Jadi Transaksi Jelang Pilkada

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 12 Agustus 2024 - 00:40 WIB

50162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Tingginya potensi transaksional menjelang pemilu dengan mempertaruhkan Sumber Daya Alam (SDA) Aceh hendaknya menjadi perhatian semua pihak. Pasalnya terkait izin pertambangan ini rawan dijadikan komoditas perdagangan politik untuk meraup dukungan dan sumber-sumber logistik menjelang pilkada di Aceh.

“Transaksi politik dengan menggadaikan SDA di bumi serambi mekkah ini menjadi salah satu persoalan yang begitu memprihatinkan dan sangat rawan terjadinya korupsi di Sektor SDA. Indikasi terjadinya permainan mafia tambang dalam dukungan logistik untuk kebutuhan politik Pilkada hendaknya diantisipasi sehingga SDA Aceh dapat dikelola secara berkelanjutan untuk kepentingan rakyat bukan kepentingan pihak tertentu yang hanya ingin menggrogoti hasil alam Aceh,” ungkap Ketua DPW Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Mahmud Padang, Minggu 11 Agustus 2024.

Menurut Mahmud, disatu sisi ada elit politik pragmatis yang haus kekuasaan sehingga rela menggadaikan bumi Aceh demi meraup dukungan politik dan logistik guna memuluskan hasratnya berkuasa. Di lain sisi adanya ambisi para pelaku tambang yang ingin menguasai SDA di Aceh tanpa harus mentaati regulasi secara utuh, sehingga pihaknya dapat meraup pundi-pundi dari kekayaan alam Aceh dengan memanfaatkan momentum politik. “Pertemuan dua kepentingan ini biasanya sangat rawan terjadi Korupsi, kolusi dan nepotisme(KKN) yang berpotensi merugikan daerah, negara dan rakyat,”ujarnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk mengantisipasi terjadinya korupsi di bidang SDA tersebut, maka Alamp Aksi mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung bisa lebih pro aktif dalam melakukan pengawasan dan pemberantasan korupsi di Aceh. “Kita khawatir para pemimpin kita ke depan karena dihimpit oleh kepentingan dukungan pemenangan politik lalu terjerumus untuk menggadaikan sumber daya alam kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Alhasil nantinya negara dan rakyat akan dirugikan,” tambahnya.

Dia melanjutkan, dinamika permainan tambang yang biasa terjadi transaksi itu diantaranya terkait izin baru yang diperlukan sementara persyaratan belum terpenuhi, pengamanan usaha tambang yang sedang berlangsung namun tak sesuai regulasi, bahkan perpanjangan izin usaha pertambangan yang akan berakhir agar dilewatkan dalam hal evaluasi walau sebelumnya berjalan dengan segenap persoalan, bahkan perusahaan tambang yang sempat ditutup karena melanggar pun juga berpeluang memanfaatkan momentum Pilkada ini agar bisa kembali menggarap hasil alam di Aceh.

Dia mencontohkan, apakah ada kemungkinan PT EMM di Nagan Raya dan PT BMU di Aceh Selatan dan lain-lain yang sudah dicabut izinnya karena melanggar aturan mungkin akan kembali? “Hal itu sah-sah saja dan mungkin saja jika didukung oleh Pemerintahan nantinya,”katanya

Dia juga memaparkan, setidaknya ada 2(dua) Izin Usaha Pertambangan yang akan berakhir di Aceh. “Pertama, PT Lhong Setia Mining di Kabupaten Aceh Besar dengan luas 500 ha, sesuai izin usaha pertambangan (IUP OP) komoditas bijih besi dengan nomor 540/01/IUP-OP/2010 akan berakhir pada 20 Maret 2025. Kedua, PT Mifa Bersaudara yang dikabarkan milik salah satu Pimpinan Partai Nasional di Kabupaten Aceh Barat dengan luas 3134 Ha untuk komoditas batubara, sesuai dengan izin usaha pertambangan(IUP OP) Nomor 117.b Tahun 2011 akan berakhir 13 April 2025,” bebernya.

Sebelum izin pertambangan itu diperpanjang, hendaknya Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) turun melakukan evaluasi apakah perusahaan tambang tersebut sudah berjalan sebelumnya sesuai aturan, apakah tanggung jawabnya selama ini sudah dilaksanakan dengan baik atau tidak. “DPRA melalui fungsi pengawasannya seharusnya membentuk Pansus untuk mengawasi sekaligus mengevaluasi kelayakan perusahaan tambang tersebut diperpanjang izin nya atau tidak. “DPRA juga harus mengevaluasi apakah 2(dua) perusahaan tersebut sudah memenuhi kewajibannya secara aturan, baik itu CSR, tenaga kerja, AMDAL, Pajak dan sebagainya. Kemudian apakah selama beroperasi perusahaan tambang tersebut berdampak negatif kepada masyarakat misalkan karena tidak menjalankan AMDAL maka terjadi banjir, bahkan aspek penyerapan tenaga kerja lokal Aceh juga harus dievaluasi seperti apa. Hal itu harus dilakukan sebelum perpanjangan izin kembali diberikan, jika mudhoratnya lebih besar dari pada manfaatnya bagi rakyat dab daerah, kenapa tidak pemerintah harus menolak perpanjangan izinnya,” kata Mahmud.

Mahmud juga mendesak agar Kejagung, KPK dan DPRA benar-benar mengawasi kebijakan perizinan tambang yang ada di Aceh. Jangan sampai perizinan tambang nantinya dijadikan alat tukar menukar dalam politik Pilkada sementara mengabaikan nasib rakyat Aceh khususnya yang selama ini berada di kawasan sekitar tambang. “Rakyat Aceh tidak anti investasi, namun jika itu merugikan negara dan rakyat atau tidak sesuai dengan regulasi/aturan, maka tentunya pemerintah juga harus bersikap tegas,”pungkasnya.

Berita Terkait

Semarak Ramadhan KMK UIN AR-RANIRY Bersama Anak Panti Asuhan
Tular Nalar Mafindo Lakukan Survei Most Significant Change di Aceh Jelang Tular Nalar Summit 2025
Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan
Ide Inspirasi : “Hamil Bawa Berkah, Jurus Jitu Usir Kemiskinan!”
Puluhan Pelajar dan Mahasiswa Aceh Tenggara Unjuk Rasa Di Gedung DPRA, Ini Tuntutannya
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Berupa Bawang Merah dan Pakaian Bekas
Bupati Tagore Abubakar Hadiri Pembukaan Aceh Ramadhan Festival 2025 Di Banda Aceh
Alumni Pesantren Modern Misbahul Ulum Cabang Banda Aceh Adakan Buka Bersama

Berita Terkait

Minggu, 2 Maret 2025 - 00:22 WIB

Kuasa Hukum Hj Narwati Desak Kejaksaan Segera Limpahkan Kasus Perusakan Yang DPO kepersidangan dikwatirkan akan Melarikan Diri Lagi

Rabu, 26 Februari 2025 - 08:46 WIB

Ratusan Masyarakat Kota Baharu Orasi Damai Ke Kantor Bupati dan DPRK Aceh Singkil Dan Ucapkan Terima Kasih Kepada Kapolres

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:29 WIB

Diduga Residivis Ali Basra Alias Nandong Diringkus Tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:35 WIB

Judiadi Kecam Pernyataanan Ketua DPRA

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:50 WIB

DPRK Aceh Singkil Rekom PT Nafasindo Bangun Kebun Plasma Bukan Pola Kemitraan

Senin, 17 Februari 2025 - 03:29 WIB

Gubernur Aceh Sebutkan Penghapusan Barcode Demi Kenyamanan Bersama

Senin, 17 Februari 2025 - 03:06 WIB

Gubernur Aceh Lantik Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Singkil

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:59 WIB

Ketua DPRK Aceh Singkil Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025

Berita Terbaru

KORUPSI

Mengenal Maestro Korupsi Pertamax Rasa Pertalite

Minggu, 16 Mar 2025 - 02:09 WIB

NASIONAL

Mafia Migas Berhasil Rontokan Website Resmi CERI

Minggu, 16 Mar 2025 - 02:04 WIB