Aktivis Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Bersama Masyarakat Unjuk Rasa Di Mabes Polri,Stop Tambang Ilegal Di Kaltim

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:03 WIB

502,880 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Andi Samudra Alamsyah yang tergabung dalam Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) bersama sejumlah masyarakat dan aktivis hari ini menggelar unjuk rasa di depan Mabes Polri sebagai bentuk protes terhadap maraknya aktivitas penambangan pasir ilegal di Sungai Kandilo, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, yang dibiarkan tanpa tindakan tegas dari aparat kepolisian, 18/2/2025.

Andi mengungkapkan penambangan ilegal ini telah berlangsung selama puluhan tahun dan mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

Meskipun berbagai laporan masyarakat telah diajukan, sayangnya, hingga saat ini belum ada langkah konkret dari pihak kepolisian untuk menghentikan aktivitas tersebut, ungkap andi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporanlaporan yang diajukan justru terkesan dipeti-eskan tanpa tindak lanjut yang jelas. Sementara itu, perusahaan yang berusaha mengurus izin resmi justru menghadapi berbagai hambatan administrasi dan birokrasi yang berbelit-belit.

Penambangan ilegal di Sungai Kandilo tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, mengingat tidak ada kontribusi dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) yang diterima oleh warga.

Ironisnya, meskipun aktivitas ini ilegal, pajak tetap dipungut dari kontraktor yang menggunakan pasir ilegal tersebut.Pelaku Penambangan Ilegal dan Perusahaan yang Terlibat Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat beberapa individu dan perusahaan yang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal ini, antara lain:• Individu: Zainuddin alias Udin Pasir, Anto, dan Mani.• Perusahaan yang digunakan untuk jual beli pasir illegal :PT. Seven Ant Corp, CV. Tujuh Putra, dan UD. Putra Sabarang.

Para pelaku ini pernah diajak untuk mengikuti prosedur perizinan yang sah, namun mereka lebih memilih untuk tetap melakukan aktivitas ilegal. Bahkan, pihak kepolisian melalui Reskrim Polda Kaltim hanya memasang papan keterangan di lokasi penambangan ilegal, yang pada akhirnya tidak lebih dari sekadar pajangan tanpa tindakan lebih lanjut.

Andi Samudra Alamsyah sampaikanTuntutan Masyarakat Dalam aksi unjuk rasa ini, masyarakat dan aktivis menyampaikan beberapa tuntutan kepada pihak kepolisian :

1. Segera menindak tegas penambangan pasir ilegal yang menggunakan alat berat seperti ekskavator, kapal sedot, kapal tongkang, dan truk.

2. Menangkap para pelaku penambangan ilegal dan menyita semua peralatan yang digunakan.

3. Mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak yang mendukung aktivitas ilegal ini, baik dari pihak perusahaan maupun oknum aparat yang terlibat, termasuk Pemkab dan assisten II Pemkab Paser, Tata Ruang dan anggota DPRD Paser, sehingga perizinan berbelit-belit.

4. Memecat penyidik yang lalai dalam menangani kasus ini, karena telah mempermalukan institusi kepolisian dan merusak kepercayaan masyarakat.

Masyarakat berharap agar kepolisian segera mengambil langkah nyata dalam menegakkan hukum, bukan sekadar melakukan tindakan simbolis.

Jika pembiaran ini terus berlangsung, maka hal ini akan semakin memperburuk kerusakan lingkungan karena tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik (good Mining Practice) yang meliputi aspek keselamatan, Kesehatan dan lingkungan, dan INI MENCORENG menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di negeri ini.

Demikian press release ini disampaikan sebagai bentuk keprihatinan dan tuntutan atas keadilan bagi masyarakat serta kelestarian lingkungan dan kerugian Negara di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, pungkasnya. (Samsul/Red/Tim)

Berita Terkait

Publik Dukung Reformasi Polri Secara Menyeluruh
Anwar Yusuf, S.H.,M.H : Penunjukan Agus Kliwir Sebagai Ketua SMSI Wujud Kepercayaan Besar
Gubernur Aceh dan Empat Balai Kementrian PU Sepakat Perkuat Sinergi Infrastruktur di Aceh
Gubernur Jakarta Perintahkan SKPD Bersiap Hadapi Situasi Pasca Demonstrasi, Melayat ke Rumah Duka Korban
Kementerian ATR/BPN Matangkan Transformasi Layanan dalam Rapim
Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat dan Jaga Warisan Leluhur, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang
Lantik Pejabat Fungsional, Wamen Ossy Harapkan Peran Dosen Lektor dalam Transformasi STPN
PB PMII dan OKP Cipayung Lintas Agama Tegaskan Komitmen Persaudaraan Lewat Deklarasi “Harmoni Pemuda Lintas Agama”

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 15:54 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Gelar Pembahasan DBH CHT 2025 dan Rancang RKP 2026 untuk Perkuat Sinergi Pemda dan Penegakan Hukum

Kamis, 18 September 2025 - 11:28 WIB

Waspada Modus Baru! UMKM Aceh Hampir Tertipu “Buyer” Fiktif Bermodus Bea Cukai

Kamis, 18 September 2025 - 05:18 WIB

Pangdam Iskandar Muda Silaturahmi ke Kejati Aceh, Perkuat Sinergi Antarlembaga di Aceh

Kamis, 18 September 2025 - 05:13 WIB

Kunjungi Polda Aceh, Pangdam Iskandar Muda Perkuat Soliditas TNI–Polri di Aceh

Rabu, 17 September 2025 - 20:20 WIB

Ketua IWOI Aceh Berharap dan Menghimbau Kepada Seluruh Instansi agar Media yang di Ajak Kerjasama Sesuai Dengan SOP

Rabu, 17 September 2025 - 15:10 WIB

Bupati Ir. Tagore Abu Bakar, Usulkan 25 Ribu Hektar Lahan Untuk Masyarakat.

Rabu, 17 September 2025 - 14:27 WIB

Sebanyak 55 UMKM Aceh Ikuti Bimbingan Teknis Pengisian PEB, Upaya Perluas Peluang Ekspor ke Pasar Global

Selasa, 16 September 2025 - 19:44 WIB

Rp10 Triliun di BSI Aceh: Kesempatan Emas atau Dana Mengendap?

Berita Terbaru

OPINI

TNI di Persimpangan Politik Reformasi

Kamis, 18 Sep 2025 - 17:34 WIB